Receh.in — Jaksa penuntut umum menuntut Yogi Gilang Arya Setia (39), penjual voucer akses internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, dengan hukuman tiga bulan penjara dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 9 Oktober 2026.
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan terhadap Yogi terpenuhi. Sementara penasihat hukum terdakwa menolak kesimpulan tersebut dan menilai tuntutan belum menggambarkan seluruh fakta persidangan, termasuk mengenai perizinan usaha yang disebut telah dimiliki Yogi.
Perkara ini menarik perhatian karena kegiatan yang dipersoalkan berupa penjualan akses internet satelit kepada masyarakat di kawasan Mentawai yang masih memiliki sejumlah titik tanpa akses telekomunikasi memadai.
- Yogi Gilang Arya Setia dituntut 3 bulan penjara karena didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.
- Jaksa juga meminta perangkat Starlink, router, dan voucer internet dirampas untuk dimusnahkan.
- Penasihat hukum menyatakan akan mengangkat persoalan NIB, status perizinan, serta manfaat layanan bagi masyarakat Sikakap dalam pleidoi.
Jaksa Tuntut Penjual Voucher Starlink 3 Bulan Penjara
Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan dari pemerintah pusat.
Jaksa mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana tiga bulan yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan, jaksa meminta seluruh barang bukti terkait kegiatan usaha Yogi dirampas untuk dimusnahkan.
| Tuntutan Jaksa | Keterangan |
|---|---|
| Pidana penjara | 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan |
| Perangkat Starlink | Diminta dirampas untuk dimusnahkan |
| Router | Diminta dirampas untuk dimusnahkan |
| Voucer internet | Diminta dirampas untuk dimusnahkan |
| Biaya perkara | Rp2.000 |
Menurut jaksa, selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara keadaan yang meringankan adalah Yogi belum pernah dihukum serta dinilai sopan dan kooperatif selama proses peradilan.
Masalah Utamanya Bukan Perangkat Starlink, tetapi Izin Menyelenggarakan Jasa
Perkara Yogi tidak semata-mata mempersoalkan kepemilikan atau penggunaan perangkat Starlink.
Isu hukumnya adalah apakah aktivitas Yogi melalui jaringan bernama Sikakap Online telah masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial yang mensyaratkan perizinan berusaha tertentu.
Undang-Undang Telekomunikasi pada prinsipnya mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Dalam regulasi sektor telekomunikasi, kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi juga memiliki rezim perizinan khusus. Karena itu, keberadaan dokumen usaha umum seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB belum dengan sendirinya menjawab apakah seluruh persyaratan untuk menyelenggarakan jenis jasa telekomunikasi tertentu telah terpenuhi.
| Pertanyaan Hukum | Yang Diperdebatkan |
|---|---|
| Apa kegiatan Yogi? | Menjual akses/voucer internet berbasis Starlink kepada masyarakat |
| Posisi jaksa | Kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin yang diwajibkan |
| Posisi pembela | Menilai terdapat fakta perizinan dan keterangan ahli yang belum diperhitungkan secara utuh |
| Penentu akhirnya | Penilaian majelis hakim atas jenis kegiatan dan status perizinannya |
Inilah salah satu titik penting perkara. Penasihat hukum Yogi menyebut telah terdapat izin atau NIB sebelum laporan polisi terbit.
Namun secara hukum, pertanyaan berikutnya adalah izin untuk kegiatan usaha apa yang tercantum dalam dokumen tersebut dan apakah cakupannya memenuhi persyaratan untuk model layanan yang dijalankan Yogi.
Pembela Yogi Soroti Fakta Sidang dan Kebutuhan Internet Mentawai
Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, menyatakan keberatan terhadap konstruksi tuntutan jaksa.
Menurut pihak pembela, beberapa fakta persidangan dan keterangan ahli yang mereka anggap penting tidak mendapat porsi memadai dalam surat tuntutan.
Salah satunya terkait dokumen perizinan yang menurut pembela telah ada sebelum terbitnya laporan polisi.
Pembela juga menyinggung keterangan saksi mengenai manfaat jaringan internet yang dikelola Yogi bagi masyarakat Sikakap.
Dalam pembelaan yang akan diajukan, tim hukum berencana memperdebatkan apakah perkara tersebut prematur serta bagaimana posisi perizinan yang kemudian dimiliki Yogi.
| Posisi Penuntut Umum | Posisi Penasihat Hukum |
|---|---|
| Unsur penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dinilai terpenuhi | Menilai sejumlah fakta dan keterangan ahli perlu dipertimbangkan lebih lengkap |
| Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf | Menyoroti keberadaan NIB/perizinan sebelum laporan polisi |
| Meminta pidana 3 bulan | Akan mengajukan pembelaan atau pleidoi |
Yogi sendiri menyatakan jaringan Sikakap Online dibangun untuk membantu warga memperoleh akses internet.
Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan masih adanya wilayah blind spot di Kepulauan Mentawai, daerah yang juga memiliki risiko bencana gempa dan tsunami.
Argumen manfaat sosial tersebut dapat menjadi konteks penting, tetapi secara hukum tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan. Majelis tetap harus menilai unsur tindak pidana berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan ahli, dan pembelaan yang diajukan terdakwa.
Pleidoi 12 Oktober, Putusan Direncanakan 15 Oktober
Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum selesai.
Majelis yang diketuai Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Moh Ismail Gunawan dan Meri Yenti menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026 dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Apabila jaksa mengajukan tanggapan atau replik, persidangan dijadwalkan berlanjut pada 13 Oktober.
Sidang putusan direncanakan digelar pada 15 Oktober 2026.
| Tanggal | Perkembangan Perkara |
|---|---|
| Oktober 2025 | Yogi ditetapkan sebagai tersangka |
| 8 Juli 2026 | Mulai ditahan setelah pelimpahan perkara |
| 30 Juli 2026 | Sidang pertama |
| 9 Oktober 2026 | Jaksa menuntut 3 bulan penjara |
| 12 Oktober 2026 | Jadwal pleidoi |
| 13 Oktober 2026 | Jadwal replik jika diperlukan |
| 15 Oktober 2026 | Rencana pembacaan putusan |
Karena belum ada putusan, Yogi tetap harus diperlakukan sebagai terdakwa yang belum dapat dinyatakan bersalah secara final sampai majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku.
FAQ Kasus Penjual Voucher Starlink di Mentawai
Berapa tuntutan terhadap penjual voucher Starlink di Mentawai?
Kenapa Yogi Gilang Arya Setia dipidana?
Apakah menggunakan Starlink tanpa izin merupakan tindak pidana?
Apakah Yogi sudah memiliki NIB?
Apakah Yogi sudah divonis tiga bulan penjara?
Apa yang akan terjadi pada perangkat Starlink?
Catatan hukum: Tuntutan jaksa bukan putusan pengadilan. Seluruh argumentasi mengenai kesalahan terdakwa, status perizinan, maupun terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana masih menjadi objek pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
0 Komentar