Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Jaksa penuntut umum menuntut Yogi Gilang Arya Setia (39), penjual voucer akses internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, dengan hukuman tiga bulan penjara dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 9 Oktober 2026.

Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan terhadap Yogi terpenuhi. Sementara penasihat hukum terdakwa menolak kesimpulan tersebut dan menilai tuntutan belum menggambarkan seluruh fakta persidangan, termasuk mengenai perizinan usaha yang disebut telah dimiliki Yogi.

Perkara ini menarik perhatian karena kegiatan yang dipersoalkan berupa penjualan akses internet satelit kepada masyarakat di kawasan Mentawai yang masih memiliki sejumlah titik tanpa akses telekomunikasi memadai.

Ringkasan
  • Yogi Gilang Arya Setia dituntut 3 bulan penjara karena didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.
  • Jaksa juga meminta perangkat Starlink, router, dan voucer internet dirampas untuk dimusnahkan.
  • Penasihat hukum menyatakan akan mengangkat persoalan NIB, status perizinan, serta manfaat layanan bagi masyarakat Sikakap dalam pleidoi.
3 Bulan Tuntutan pidana penjara
8 Jul 2026 Yogi mulai ditahan
12 Okt Agenda pleidoi
15 Okt Rencana sidang putusan

Jaksa Tuntut Penjual Voucher Starlink 3 Bulan Penjara

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan dari pemerintah pusat.

Jaksa mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana tiga bulan yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan, jaksa meminta seluruh barang bukti terkait kegiatan usaha Yogi dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan Jaksa Keterangan
Pidana penjara 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan
Perangkat Starlink Diminta dirampas untuk dimusnahkan
Router Diminta dirampas untuk dimusnahkan
Voucer internet Diminta dirampas untuk dimusnahkan
Biaya perkara Rp2.000

Menurut jaksa, selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan telekomunikasi.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Yogi belum pernah dihukum serta dinilai sopan dan kooperatif selama proses peradilan.

Tuntutan bukan putusan
Tiga bulan penjara merupakan tuntutan jaksa, bukan hukuman yang telah dijatuhkan. Majelis hakim masih akan mendengar pembelaan terdakwa dan kemudian menentukan dalam putusan apakah dakwaan terbukti serta, jika terbukti, pidana apa yang dijatuhkan.

Masalah Utamanya Bukan Perangkat Starlink, tetapi Izin Menyelenggarakan Jasa

Perkara Yogi tidak semata-mata mempersoalkan kepemilikan atau penggunaan perangkat Starlink.

Isu hukumnya adalah apakah aktivitas Yogi melalui jaringan bernama Sikakap Online telah masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial yang mensyaratkan perizinan berusaha tertentu.

Undang-Undang Telekomunikasi pada prinsipnya mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dalam regulasi sektor telekomunikasi, kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi juga memiliki rezim perizinan khusus. Karena itu, keberadaan dokumen usaha umum seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB belum dengan sendirinya menjawab apakah seluruh persyaratan untuk menyelenggarakan jenis jasa telekomunikasi tertentu telah terpenuhi.

Pertanyaan Hukum Yang Diperdebatkan
Apa kegiatan Yogi? Menjual akses/voucer internet berbasis Starlink kepada masyarakat
Posisi jaksa Kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin yang diwajibkan
Posisi pembela Menilai terdapat fakta perizinan dan keterangan ahli yang belum diperhitungkan secara utuh
Penentu akhirnya Penilaian majelis hakim atas jenis kegiatan dan status perizinannya

Inilah salah satu titik penting perkara. Penasihat hukum Yogi menyebut telah terdapat izin atau NIB sebelum laporan polisi terbit.

Namun secara hukum, pertanyaan berikutnya adalah izin untuk kegiatan usaha apa yang tercantum dalam dokumen tersebut dan apakah cakupannya memenuhi persyaratan untuk model layanan yang dijalankan Yogi.

NIB dan izin telekomunikasi perlu dibedakan
NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha, tetapi perkara ini bergantung pada apakah perizinan yang dimiliki sesuai dengan kegiatan jasa telekomunikasi yang dijalankan. Karena persoalan tersebut sedang diperdebatkan di persidangan, keberadaan NIB saja belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa dakwaan otomatis gugur ataupun sebaliknya.

Pembela Yogi Soroti Fakta Sidang dan Kebutuhan Internet Mentawai

Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, menyatakan keberatan terhadap konstruksi tuntutan jaksa.

Menurut pihak pembela, beberapa fakta persidangan dan keterangan ahli yang mereka anggap penting tidak mendapat porsi memadai dalam surat tuntutan.

Salah satunya terkait dokumen perizinan yang menurut pembela telah ada sebelum terbitnya laporan polisi.

Pembela juga menyinggung keterangan saksi mengenai manfaat jaringan internet yang dikelola Yogi bagi masyarakat Sikakap.

Dalam pembelaan yang akan diajukan, tim hukum berencana memperdebatkan apakah perkara tersebut prematur serta bagaimana posisi perizinan yang kemudian dimiliki Yogi.

Posisi Penuntut Umum Posisi Penasihat Hukum
Unsur penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dinilai terpenuhi Menilai sejumlah fakta dan keterangan ahli perlu dipertimbangkan lebih lengkap
Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf Menyoroti keberadaan NIB/perizinan sebelum laporan polisi
Meminta pidana 3 bulan Akan mengajukan pembelaan atau pleidoi

Yogi sendiri menyatakan jaringan Sikakap Online dibangun untuk membantu warga memperoleh akses internet.

Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan masih adanya wilayah blind spot di Kepulauan Mentawai, daerah yang juga memiliki risiko bencana gempa dan tsunami.

Argumen manfaat sosial tersebut dapat menjadi konteks penting, tetapi secara hukum tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan. Majelis tetap harus menilai unsur tindak pidana berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan ahli, dan pembelaan yang diajukan terdakwa.

Pleidoi 12 Oktober, Putusan Direncanakan 15 Oktober

Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum selesai.

Majelis yang diketuai Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Moh Ismail Gunawan dan Meri Yenti menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026 dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Apabila jaksa mengajukan tanggapan atau replik, persidangan dijadwalkan berlanjut pada 13 Oktober.

Sidang putusan direncanakan digelar pada 15 Oktober 2026.

Tanggal Perkembangan Perkara
Oktober 2025 Yogi ditetapkan sebagai tersangka
8 Juli 2026 Mulai ditahan setelah pelimpahan perkara
30 Juli 2026 Sidang pertama
9 Oktober 2026 Jaksa menuntut 3 bulan penjara
12 Oktober 2026 Jadwal pleidoi
13 Oktober 2026 Jadwal replik jika diperlukan
15 Oktober 2026 Rencana pembacaan putusan

Karena belum ada putusan, Yogi tetap harus diperlakukan sebagai terdakwa yang belum dapat dinyatakan bersalah secara final sampai majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku.

Catatan Recehin
Kasus Yogi memperlihatkan benturan antara kebutuhan akses digital di daerah dengan kewajiban kepatuhan di industri telekomunikasi yang memang diregulasi ketat. Manfaat internet bagi warga Sikakap tidak otomatis menghapus kewajiban perizinan, tetapi kepemilikan NIB juga belum otomatis membuktikan bahwa seluruh izin sektoral yang dipersyaratkan telah atau belum terpenuhi. Titik krusial dalam putusan nanti adalah bagaimana hakim mengklasifikasikan kegiatan Sikakap Online, dokumen izin apa yang telah dimiliki pada waktu perbuatan terjadi, serta bagaimana keterangan ahli menjelaskan batas antara pengguna, penjual kembali, dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

FAQ Kasus Penjual Voucher Starlink di Mentawai

Berapa tuntutan terhadap penjual voucher Starlink di Mentawai?
Jaksa menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Kenapa Yogi Gilang Arya Setia dipidana?
Jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan telekomunikasi tanpa perizinan yang diwajibkan pemerintah pusat melalui kegiatan penjualan akses internet di Sikakap. Dakwaan tersebut masih diperdebatkan oleh pihak pembela dan belum diputus hakim.
Apakah menggunakan Starlink tanpa izin merupakan tindak pidana?
Perkara Yogi tidak sekadar mengenai penggunaan perangkat Starlink. Persoalannya adalah apakah model kegiatan komersial yang dijalankan termasuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang mensyaratkan perizinan berusaha tertentu.
Apakah Yogi sudah memiliki NIB?
Penasihat hukum menyatakan terdapat NIB atau izin sebelum laporan polisi terbit. Namun cakupan dan relevansi izin tersebut terhadap kegiatan telekomunikasi yang didakwakan menjadi salah satu isu yang akan diperdebatkan dalam pembelaan.
Apakah Yogi sudah divonis tiga bulan penjara?
Belum. Tiga bulan merupakan tuntutan jaksa. Sidang putusan direncanakan berlangsung pada 15 Oktober 2026 setelah agenda pembelaan dan kemungkinan replik.
Apa yang akan terjadi pada perangkat Starlink?
Jaksa meminta agar perangkat Starlink, router, voucer internet, dan barang bukti terkait dirampas untuk dimusnahkan. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim.
Sumber: Persidangan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang; pemberitaan Kompas mengenai sidang tuntutan Yogi Gilang Arya Setia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahannya; dan regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Catatan hukum: Tuntutan jaksa bukan putusan pengadilan. Seluruh argumentasi mengenai kesalahan terdakwa, status perizinan, maupun terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana masih menjadi objek pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.