Receh.in — Wacana mengeluarkan unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi ternyata tidak sesederhana memilih antara mempertahankan atau menghapus dua kata tersebut. Sejak 2 Januari 2026, delik yang dulu dikenal melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah berpindah ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Pada saat bersamaan, UU BUMN terbaru sudah memisahkan kerugian korporasi dari kerugian negara dan memberi ruang perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
Itu membuat persoalannya menjadi lebih kompleks. Jika tujuan pemerintah adalah mencegah direksi BUMN atau pengelola Danantara dipidana hanya karena investasi merugi, sebagian fondasi hukumnya sebenarnya sudah dibangun. Tetapi jika pemerintah ingin mengubah delik kerugian negara secara nasional, dampaknya akan jauh melampaui BUMN dan Danantara.
Ada persoalan lain. Argumen bahwa United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC mendefinisikan korupsi terutama sebagai bribery juga terlalu menyederhanakan konvensi tersebut. UNCAC memang mengatur penyuapan, tetapi juga penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah, korupsi sektor swasta, pencucian hasil kejahatan hingga penghalangan proses hukum.
Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukan hanya: perlukah unsur kerugian negara dihapus? Melainkan: bagian mana dari hukum korupsi Indonesia yang sebenarnya perlu diperbaiki agar kerugian bisnis tidak dipidana, tanpa menciptakan celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan?
Sejak 2026, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sudah Pindah ke KUHP
Pembahasan mengenai “menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor” perlu dimulai dari perubahan hukum yang sudah terjadi.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak saat itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dicabut.
Substansinya tidak lenyap. Delik tersebut dipindahkan ke KUHP.
| Ketentuan Lama | Ketentuan Sejak 2 Januari 2026 | Pokok Perbuatan |
|---|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor | Pasal 603 KUHP | Melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara |
| Pasal 3 UU Tipikor | Pasal 604 KUHP | Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara |
Dengan konstruksi ini, perubahan terhadap delik kerugian negara sekarang tidak cukup dibahas sebagai revisi UU Tipikor. Sinkronisasi dengan KUHP menjadi tidak terhindarkan.
Pemerintah sendiri sudah mengakui persoalan tersebut. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pembaruan UU Tipikor perlu diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, hingga pembahasan RUU Perampasan Aset.
Lebih penting lagi, posisi pemerintah sampai 26 Oktober 2026 belum berupa keputusan menghapus unsur kerugian negara. Presiden Prabowo Subianto disebut meminta kajian lebih mendalam. Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap formulasi kebijakan, belum menjadi rancangan norma final.
UNCAC Tidak Mendefinisikan Korupsi Hanya sebagai Penyuapan
Salah satu argumentasi yang muncul dalam perdebatan ini adalah bahwa Indonesia perlu mengikuti UNCAC dan lebih berfokus pada penyuapan.
Bagian pertama argumentasi tersebut punya dasar: Indonesia memang telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 dan hukum nasional masih perlu diselaraskan dengan sejumlah ketentuan konvensi.
Tetapi mengatakan UNCAC pada dasarnya mendefinisikan korupsi sebagai bribery tidak menggambarkan keseluruhan isinya.
UNCAC bahkan tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai “korupsi”. Konvensi tersebut memilih mengatur serangkaian perbuatan yang wajib atau patut dipertimbangkan negara peserta untuk dikriminalisasi.
| UNCAC | Perbuatan |
|---|---|
| Pasal 15 | Suap terhadap pejabat publik nasional |
| Pasal 16 | Suap terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional |
| Pasal 17 | Penggelapan atau pengalihan aset oleh pejabat publik |
| Pasal 18 | Trading in influence atau perdagangan pengaruh |
| Pasal 19 | Penyalahgunaan fungsi atau jabatan |
| Pasal 20 | Illicit enrichment |
| Pasal 21 | Penyuapan di sektor swasta |
| Pasal 22 | Penggelapan di sektor swasta |
| Pasal 23–25 | Pencucian hasil kejahatan, penyembunyian dan obstruction of justice |
Justru dari sini muncul arah reformasi lain yang tidak kalah penting. Indonesia dapat memperluas instrumen antikorupsi ke wilayah yang selama ini belum sepenuhnya tertangkap oleh konstruksi UU Tipikor, seperti perdagangan pengaruh dan korupsi sektor swasta.
Dengan demikian, harmonisasi dengan UNCAC seharusnya tidak dibaca sebagai proses mempersempit korupsi menjadi suap. Secara konseptual, harmonisasi juga bisa berarti memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat.
Masalah BUMN Sebenarnya Sudah Banyak Diubah pada 2025
Argumen ekonomi pemerintah lebih mudah dipahami. Bisnis mengandung risiko. Akuisisi dapat gagal, harga komoditas dapat jatuh, kredit dapat macet dan investasi dapat kehilangan nilai. Kerugian bisnis tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya korupsi.
Masalahnya, hukum BUMN Indonesia sendiri sudah mengalami perubahan besar sebelum wacana revisi delik korupsi ini muncul.
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sebagai badan hukum. Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Penjelasan undang-undang tersebut bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara, termasuk kerugian yang timbul dari kegiatan investasi maupun operasional.
Danantara memperoleh pagar yang lebih eksplisit lagi.
Pasal 3Y UU BUMN mengatur bahwa Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
| Pertanyaan | Posisi Hukum Saat Ini |
|---|---|
| Apakah semua kerugian BUMN merupakan kerugian negara? | UU BUMN 2025 menyatakan kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN, bukan kerugian negara. |
| Apakah investasi Danantara yang rugi otomatis menimbulkan tanggung jawab hukum? | Tidak otomatis. UU memberikan perlindungan jika sejumlah syarat tata kelola dapat dibuktikan. |
| Apakah perlindungan itu bersifat mutlak? | Tidak. Kesalahan, kelalaian, konflik kepentingan atau keuntungan pribadi yang tidak sah dapat menggugurkan perlindungan. |
Ini pada dasarnya merupakan formulasi business judgment rule: hukum menilai proses pengambilan keputusan, bukan hanya hasil akhirnya.
Direksi dapat membuat keputusan yang secara komersial ternyata buruk tanpa otomatis melakukan tindak pidana. Tetapi perlindungan yang sama tidak diberikan jika keputusan tersebut dibangun di atas konflik kepentingan, keuntungan pribadi, manipulasi, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, kekhawatiran mengenai kriminalisasi risiko bisnis sebenarnya dapat dijawab melalui pembatas yang lebih presisi daripada sekadar menghilangkan kerugian negara dari delik korupsi secara keseluruhan.
Kerugian Negara Saja Juga Tidak Otomatis Membuat Seseorang Korupsi
Ada asumsi lain yang perlu diluruskan: sistem hukum saat ini tidak semata-mata bekerja dengan rumus “ada kerugian negara = korupsi”.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 terkait Pasal 603 dan 604 KUHP, Mahkamah menegaskan bahwa sifat merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak dapat begitu saja menjadi dasar untuk memidana seseorang.
Harus terdapat pembuktian mengenai unsur perbuatan, termasuk apakah tindakan dilakukan dengan itikad tidak baik atau bertentangan dengan hukum.
Ini penting karena memisahkan dua persoalan yang sering bercampur.
Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah tindak pidana yang harus memenuhi unsur-unsur pidana.
Sebuah investasi BUMN dapat rugi Rp1 triliun karena perubahan harga pasar tanpa ada korupsi. Sebaliknya, transaksi yang akhirnya tidak menghasilkan kerugian besar pun dapat mengandung penyuapan, konflik kepentingan atau perdagangan pengaruh.
Itulah sebabnya kualitas reformasi akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merumuskan unsur kesalahan, maksud menguntungkan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan dan hubungan antara tindakan dengan kerugian.
Menghapus satu unsur tanpa memperjelas unsur lainnya berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Yang Perlu Dijaga: Jangan Sampai Obat untuk BUMN Berlaku Terlalu Luas
Kritik terhadap usulan tersebut muncul karena hukum pidana korupsi tidak hanya berlaku bagi direksi BUMN atau pengelola Danantara.
Jika persoalan utama yang ingin diselesaikan adalah keputusan bisnis korporasi negara, maka UU BUMN dan aturan tata kelola perusahaan merupakan instrumen yang lebih langsung untuk mengaturnya.
Sementara perubahan Pasal 603 dan 604 KUHP memiliki jangkauan jauh lebih luas: kementerian, pemerintah daerah, lembaga negara, proyek publik, pengadaan hingga berbagai bentuk pengelolaan keuangan negara di luar BUMN.
Di sinilah reformasi hukum menghadapi dua risiko yang arahnya berlawanan.
Rumusan yang terlalu luas dapat membuat pejabat atau direksi enggan mengambil keputusan karena takut setiap kerugian menjadi perkara pidana. Tetapi rumusan yang terlalu sempit dapat membuat penyalahgunaan kewenangan yang benar-benar menyebabkan kerugian publik lebih sulit ditindak.
Solusinya kemungkinan bukan memilih salah satu ekstrem.
Pembaruan dapat diarahkan pada standar pembuktian yang lebih tegas mengenai mens rea, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang tidak sah, konflik kepentingan, serta metode penetapan kerugian negara. Pada saat bersamaan, Indonesia dapat mengadopsi delik UNCAC yang belum cukup kuat, termasuk perdagangan pengaruh dan korupsi sektor swasta.
Catatan status hukum: Sejak 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dicabut dan substansi deliknya dialihkan masing-masing ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Karena itu, perubahan delik kerugian negara pada saat ini juga berkaitan langsung dengan KUHP.
Catatan UNCAC: UNCAC tidak memberikan definisi tunggal korupsi yang dibatasi pada bribery. Bab kriminalisasi konvensi mencakup antara lain penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, illicit enrichment, korupsi sektor swasta, pencucian hasil kejahatan dan obstruction of justice.
Catatan BUMN: UU Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Perlindungan terhadap keputusan investasi bukan merupakan imunitas absolut dan tetap mensyaratkan antara lain itikad baik, kehati-hatian, ketiadaan konflik kepentingan dan tidak adanya keuntungan pribadi secara tidak sah.
Catatan perkembangan kebijakan: Sampai 26 Oktober 2026, pemerintah menyatakan usulan perubahan masih dikaji. Presiden belum menyetujui formulasi akhir dan meminta kajian lebih mendalam sebelum perubahan dibawa ke proses legislasi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis informasi publik dan perkembangan regulasi, bukan pendapat atau nasihat hukum untuk perkara tertentu.

0 Komentar