Receh.in — Pemerintah mulai membuka pembahasan yang berpotensi menyentuh salah satu fondasi penting hukum korupsi Indonesia: apakah kerugian keuangan negara masih harus menjadi unsur utama dalam perkara tertentu, atau pendekatannya perlu digeser mengikuti standar internasional.
Isu itu mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang menurutnya tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara.
Sehari kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih berhati-hati. Seusai menghadiri agenda di Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Supratman mengatakan persoalan tersebut masih akan dibahas dan pemerintah menunggu arahan Presiden.
Artinya, pernyataan Luhut belum dapat dibaca sebagai perubahan hukum yang sudah berlaku. Sepanjang belum ada perubahan undang-undang atau aturan lain yang relevan, ketentuan pidana korupsi yang berlaku tetap menjadi acuan.
Luhut Ingin Kerugian Negara Tidak Lagi Menjadi Titik Berat
Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN menggunakan United Nations Convention against Corruption atau UNCAC sebagai rujukan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan korupsi Indonesia mengikuti standar internasional.
Ia menilai selama ini unsur kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, terutama di entitas negara seperti Danantara, karena aktivitas bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko untung maupun rugi.
Dari sudut pandang tersebut, kerugian bisnis tidak semestinya dengan sendirinya diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun ada perbedaan penting antara mengatakan bahwa kerugian negara tidak otomatis berarti korupsi dan mengatakan bahwa korupsi menurut UNCAC hanya berarti penyuapan.
UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada bribery. Konvensi tersebut mencakup beragam perbuatan, antara lain penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, pencucian hasil kejahatan, perintangan proses hukum, serta sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Hukum Indonesia Juga Tidak Mendefinisikan Semua Korupsi sebagai Kerugian Negara
Pernyataan bahwa Indonesia mendefinisikan korupsi semata-mata berdasarkan kerugian negara juga perlu dibaca secara hati-hati.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana korupsi selama ini mencakup berbagai kelompok perbuatan. Selain tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, terdapat suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Unsur kerugian negara terutama memiliki posisi penting pada ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin mengubah pendekatan hukum, persoalannya lebih kompleks daripada sekadar mengganti istilah “kerugian negara” dengan “penyuapan”. Yang perlu ditentukan adalah tindak pidana mana yang akan diubah, unsur apa yang tetap dipertahankan, dan bagaimana membedakan keputusan bisnis yang gagal dengan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Kenapa Isu Ini Penting bagi BUMN dan Danantara?
Perdebatan ini menyentuh persoalan lama dalam pengelolaan perusahaan negara: kapan kerugian bisnis merupakan risiko korporasi biasa dan kapan ia berubah menjadi perkara pidana.
Dalam kegiatan bisnis, investasi dapat rugi, proyek dapat gagal, nilai aset dapat turun, dan keputusan yang pada awalnya rasional dapat menghasilkan hasil buruk. Kerugian semacam itu tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.
Di sisi lain, menghilangkan unsur kerugian negara tanpa merumuskan pengganti yang jelas juga dapat menimbulkan persoalan lain. Penegakan hukum tetap harus dapat menjangkau perbuatan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, keuntungan pribadi, penggelapan, atau bentuk korupsi lainnya.
Itulah sebabnya pembahasan ini kemungkinan akan berkisar bukan pada pertanyaan sederhana “kerugian negara atau penyuapan”, melainkan pada bagaimana Indonesia membangun batas yang lebih presisi antara business judgment dan criminal misconduct.
Catatan hukum: UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi sebagai penyuapan. Konvensi mengatur berbagai tindak pidana terkait korupsi, termasuk bribery, embezzlement, trading in influence, abuse of functions, money laundering, dan obstruction of justice.
Status kebijakan: Pernyataan Luhut mengenai persetujuan Presiden terhadap kajian DEN belum berarti perubahan hukum telah berlaku. Menteri Hukum pada 21 Oktober menyatakan isu tersebut masih akan dibahas dan menunggu arahan Presiden.
.jpg)
0 Komentar