Receh.in — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT McDermott Indonesia telah bergerak cepat menuju tahap akhir pemeriksaan. Hanya sekitar tiga pekan setelah didaftarkan, perkara yang diajukan Parmadar Pte. Ltd. tersebut sudah dijadwalkan memasuki pembacaan putusan pada 5 Oktober 2026.
Perkara tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn. Permohonan didaftarkan pada 14 September 2026 dan saat ini berstatus persidangan.
Parmadar meminta majelis memberikan PKPU sementara terhadap McDermott Indonesia, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat Hardi Munte dan Muhammad Ibnu Hidayah sebagai pengurus.
Namun data perkara yang tersedia belum memperlihatkan salah satu informasi paling penting secara ekonomi: berapa nilai tagihan Parmadar kepada McDermott Indonesia dan transaksi apa yang melahirkan klaim tersebut. Karena itu, perkara ini sudah dekat dengan putusan, tetapi nilai sengketa yang berada di balik permohonan justru belum terlihat dari data SIPP yang diberikan.
- Parmadar Pte. Ltd. mengajukan PKPU terhadap PT McDermott Indonesia di Pengadilan Niaga Medan.
- Perkara didaftarkan 14 September 2026 dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
- Pemohon meminta PKPU sementara serta pengangkatan dua pengurus, tetapi nilai dan asal tagihan belum terlihat dalam data yang tersedia.
Dari Pendaftaran ke Putusan Hanya Sekitar Tiga Pekan
Parmadar Pte. Ltd. mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT McDermott Indonesia pada 14 September 2026. Surat permohonan juga bertanggal sama.
Parmadar tercatat memberikan kuasa kepada Nur Wafiq Warodat, S.H., sedangkan McDermott Indonesia berkedudukan sebagai termohon.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nomor perkara | 33/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn |
| Pemohon | Parmadar Pte. Ltd. |
| Termohon | PT McDermott Indonesia |
| Tanggal pendaftaran | 14 September 2026 |
| Kuasa pemohon | Nur Wafiq Warodat, S.H. |
| Jadwal putusan | 5 Oktober 2026 |
Riwayat sidang menunjukkan pemeriksaan bergerak relatif cepat. Sidang pertama berlangsung pada 22 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan jawaban termohon, bukti surat kedua pihak, pencocokan bukti, hingga penyerahan kesimpulan.
Pada 1 Oktober 2026, baik pemohon maupun termohon telah menyerahkan kesimpulan. Majelis kemudian menjadwalkan musyawarah dan pembacaan putusan secara elektronik pada 5 Oktober 2026.
| Tanggal | Agenda |
|---|---|
| 22 September 2026 | Sidang pertama |
| 24 September 2026 | Unggah jawaban |
| 29 September 2026 | Unggah bukti surat para pihak |
| 30 September 2026 | Pencocokan bukti surat |
| 1 Oktober 2026 | Penyerahan kesimpulan pemohon dan termohon |
| 5 Oktober 2026 | Pembacaan putusan secara e-court |
Parmadar Minta McDermott Indonesia Diberi PKPU Sementara
Petitum memperlihatkan bahwa Parmadar meminta majelis mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan PKPU sementara kepada McDermott Indonesia beserta segala akibat hukumnya.
Pemohon juga meminta salah satu hakim pada Pengadilan Niaga Medan ditunjuk sebagai hakim pengawas.
Dua nama kemudian diusulkan sebagai pengurus, yakni:
- Hardi Munte, S.H., M.H.; dan
- Muhammad Ibnu Hidayah, S.H., M.H.
Keduanya disebut sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dan berkantor di Law Office Legacy Mount, Medan.
Parmadar meminta kedua nama tersebut bertindak sebagai pengurus apabila PKPU sementara diberikan kepada McDermott Indonesia. Dalam petitum juga disebutkan bahwa keduanya diminta bertindak sebagai kurator apabila pada perkembangan berikutnya McDermott Indonesia dinyatakan pailit.
Nilai Tagihan Justru Belum Terlihat
Meski perkara telah sampai pada tahap kesimpulan dan menunggu putusan, data yang tersedia tidak memperlihatkan besarnya kewajiban yang diklaim Parmadar.
Petitum juga tidak menjelaskan transaksi yang menjadi dasar klaim tersebut.
Dengan bahan yang tersedia, belum diketahui:
- berapa nilai tagihan Parmadar terhadap McDermott Indonesia;
- kapan kewajiban tersebut diklaim jatuh tempo;
- apakah tagihan berasal dari kontrak jasa, pengadaan, sewa, atau hubungan bisnis lain;
- serta kreditur lain yang disebut sebagai dasar pemenuhan syarat permohonan PKPU.
Informasi terakhir penting karena perkara ini hanya menampilkan satu pemohon, yakni Parmadar Pte. Ltd. Namun satu pemohon tidak dengan sendirinya berarti hanya terdapat satu pihak yang diklaim sebagai kreditur. Rincian mengenai struktur kreditur harus dilihat dari uraian permohonan dan bukti perkara, yang tidak terdapat dalam data yang diberikan.
Karena itu, tidak tepat menebak asal sengketa hanya berdasarkan identitas perusahaan para pihak.
Putusan 5 Oktober Menjadi Titik Penentu
Pembacaan putusan secara e-court dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Majelis akan menentukan nasib permohonan setelah menerima jawaban, bukti surat, pencocokan bukti, serta kesimpulan dari kedua pihak.
Sampai putusan dibacakan, petitum Parmadar tetap harus diposisikan sebagai tuntutan pemohon. Termasuk di dalamnya permintaan PKPU sementara, penunjukan pengurus, kemungkinan kedudukan pengurus sebagai kurator jika kemudian terjadi kepailitan, serta pembebanan biaya perkara kepada termohon.
Data jadwal persidangan juga menunjukkan McDermott Indonesia telah mengikuti proses pemeriksaan melalui jawaban, bukti surat, dan kesimpulan. Namun isi jawaban maupun argumentasi perusahaan tidak tercantum dalam bahan yang tersedia, sehingga posisi pembelaannya tidak dapat disimpulkan.
FAQ PKPU McDermott Indonesia
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap McDermott Indonesia?
Apa nomor perkara PKPU McDermott Indonesia?
Apa yang diminta Parmadar?
Berapa nilai tagihan Parmadar?
Apakah McDermott Indonesia sudah dalam PKPU?
Kapan putusan dijadwalkan?
Perhitungan Receh.in: Jarak antara pendaftaran perkara pada 14 September 2026 dan jadwal putusan 5 Oktober 2026 sekitar 21 hari kalender.
Catatan: Data yang tersedia tidak memuat nilai maupun asal tagihan yang menjadi dasar permohonan. Isi jawaban McDermott Indonesia juga tidak tersedia sehingga artikel tidak menyimpulkan posisi pembelaan termohon.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Petitum merupakan permintaan pemohon, bukan putusan pengadilan. Permohonan PKPU tidak berarti utang yang didalilkan telah dinyatakan terbukti, tidak berarti termohon telah berada dalam PKPU, dan tidak berarti termohon telah dinyatakan pailit.

0 Komentar