Receh.in — Reformasi besar-besaran pasar modal Indonesia mulai mendekati garis akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sekitar 90% agenda reformasi telah diselesaikan, termasuk sejumlah persoalan transparansi dan likuiditas yang sebelumnya menjadi perhatian MSCI dan lembaga indeks global lainnya.
Perubahan yang sudah berjalan mencakup kenaikan minimum free float saham menjadi 15%, keterbukaan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang jauh lebih rinci, pemantauan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, hingga persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agenda tersebut penting bukan hanya untuk memenuhi permintaan penyedia indeks global. Bagi investor ritel, reformasi berpotensi memengaruhi likuiditas saham, kualitas pembentukan harga, transparansi pemegang saham, hingga struktur kepemilikan BEI sendiri.
- OJK menyebut sekitar 90% agenda reformasi pasar modal Indonesia telah selesai.
- Empat isu transparansi yang menjadi perhatian global telah ditangani, termasuk free float 15%, disclosure pemegang saham >1%, 39 klasifikasi investor, dan High Shareholding Concentration.
- Agenda berikutnya mencakup demutualisasi BEI, penguatan penegakan hukum, pendalaman pasar, dan komunikasi yang lebih intens dengan MSCI, FTSE Russell, serta investor global.
Apa Saja Reformasi Pasar Modal yang Sudah Dijalankan?
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo menyebut isu utama yang menjadi perhatian lembaga indeks global pada dasarnya telah dijawab sejak April hingga Mei 2026.
Perbaikannya memang cukup luas. OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya meluncurkan delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal yang dikelompokkan dalam empat kluster: likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antarlembaga.
Empat langkah yang paling dekat dengan perhatian MSCI sudah terealisasi pada Maret-April 2026.
| Agenda Reformasi | Sebelumnya | Perubahan |
|---|---|---|
| Minimum free float | 7,5% | Naik menuju 15% |
| Disclosure pemegang saham | Informasi lebih terbatas | Pemegang saham >1% dipublikasikan secara berkala |
| Klasifikasi investor | 9 kategori | 39 klasifikasi dan tipe investor |
| Konsentrasi kepemilikan | Belum ada kerangka khusus | High Shareholding Concentration (HSC) |
| Struktur kepemilikan BEI | Dimiliki anggota bursa | Menuju sistem demutual |
MSCI sendiri pada April 2026 mengakui adanya empat langkah tersebut, yakni peningkatan disclosure pemegang saham di atas 1%, granularitas data investor, penerapan kerangka HSC, serta roadmap kenaikan free float menjadi 15%.
Hasilnya mulai terlihat dari sisi klasifikasi global. Pada Juni 2026, Indonesia tetap dipertahankan MSCI dalam kategori Emerging Market. FTSE Russell sebelumnya juga mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan penurunan klasifikasi.
Free Float 15% Bisa Mengubah Banyak Saham di BEI
Salah satu reformasi yang paling langsung terasa bagi emiten adalah kenaikan batas minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Free float merupakan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik dan tidak berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali maupun pihak tertentu yang dikategorikan bukan saham publik.
Semakin besar free float, secara teori semakin banyak saham yang dapat diperdagangkan sehingga likuiditas dan proses pembentukan harga dapat menjadi lebih baik.
Untuk perusahaan yang baru melakukan IPO, standar 15% dapat diterapkan sejak awal. Sementara emiten lama diberikan periode transisi sehingga kenaikan free float tidak harus dilakukan sekaligus.
Emiten memiliki sejumlah pilihan untuk meningkatkan saham publik, antara lain melalui rights issue, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, penjualan saham pemegang saham pengendali, maupun program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.
Reformasi juga menyentuh saham yang kepemilikannya sangat terkonsentrasi. Melalui kerangka High Shareholding Concentration (HSC), investor mendapat sinyal tambahan apabila sebagian besar saham suatu emiten hanya berada pada sejumlah kecil pemegang saham.
Informasi tersebut penting karena saham dengan jumlah saham publik yang kecil dapat terlihat likuid berdasarkan kapitalisasi pasar, tetapi kenyataannya hanya sedikit saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.
Demutualisasi BEI: Siapa yang Nantinya Bisa Memiliki Bursa?
Agenda besar berikutnya adalah perubahan struktur kepemilikan BEI. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum demutualisasi bursa.
POJK tersebut ditetapkan pada 15 September dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 17 September 2026.
Selama ini BEI menggunakan struktur mutual, yakni saham bursa hanya dimiliki anggota bursa atau perusahaan sekuritas. Melalui demutualisasi, kepemilikan dapat dipisahkan dari status keanggotaan sehingga saham BEI nantinya dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia yang bukan anggota bursa.
| Struktur BEI | Sebelum Demutualisasi | Setelah Demutualisasi |
|---|---|---|
| Pemegang saham | Anggota Bursa | Anggota Bursa dan pihak non-Anggota Bursa |
| Kepemilikan dan keanggotaan | Saling terkait | Dipisahkan |
| Batas kepemilikan | Sesuai struktur mutual | Umumnya maksimal 5% per pemegang saham |
| Kepemilikan >5% | — | Memerlukan persetujuan OJK |
| Pemegang saham mayoritas | — | Tidak diperbolehkan satu pihak menguasai >50% |
POJK 13/2026 pada prinsipnya membatasi kepemilikan saham bursa maksimal 5% per pemegang saham. Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK, sementara tidak boleh ada satu pihak yang memiliki mayoritas saham BEI secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuannya adalah mencegah konsentrasi pengendalian sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan antara fungsi BEI sebagai perusahaan komersial dan fungsinya sebagai penyelenggara sekaligus regulator perdagangan bursa.
OJK menyebut agenda ini sebagai bagian dari demokratisasi kepemilikan pasar modal. Secara regulasi, istilah yang digunakan adalah demutualisasi Bursa Efek.
Kenapa MSCI Bisa Memicu Reformasi Besar Ini?
Momentum reformasi menguat setelah MSCI pada Januari 2026 menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham Indonesia, kualitas data free float, hingga kemungkinan transaksi terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga.
MSCI bahkan sempat membekukan sejumlah perubahan positif untuk saham Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan saham baru ke MSCI Investable Market Indexes, serta migrasi naik antarsegmen kapitalisasi.
Respons regulator kemudian berlangsung cepat. Data kepemilikan saham di atas 1% mulai dipublikasikan secara reguler, klasifikasi investor diperluas hingga 39 kategori, HSC diperkenalkan, dan minimum free float dinaikkan menuju 15%.
OJK kini menilai pelajaran pentingnya bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komunikasi. Otoritas berencana menjaga komunikasi lebih intens dengan MSCI, FTSE Russell, penyedia indeks lain, serta investor institusi global agar perubahan regulasi Indonesia dapat dipahami dengan tepat.
Komunikasi ini penting karena indeks global tidak sekadar melihat apakah suatu aturan telah diterbitkan. Mereka juga mengevaluasi apakah kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dan meningkatkan investability pasar.
FAQ Reformasi Pasar Modal Indonesia 2026
Berapa progres reformasi pasar modal Indonesia?
Berapa minimum free float saham di BEI?
Apa hubungan reformasi pasar modal Indonesia dengan MSCI?
Apakah Indonesia masih berstatus Emerging Market di MSCI?
Apa itu demutualisasi Bursa Efek Indonesia?
Catatan: Klaim progres reformasi sebesar 90% merupakan pernyataan OJK. Implementasi masing-masing agenda dapat memiliki tahapan dan masa transisi yang berbeda. POJK Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual saham.

0 Komentar