Receh.in — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan perkara merek yang diajukan Pengurus Besar Indonesia Karate-Do (PB INKADO) terhadap Tri Setianto Budi dicabut.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. PB INKADO dalam perkara ini diwakili Ketua Umum Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom.
Pencabutan dilakukan atas permohonan kuasa hukum PB INKADO sebelum pihak tergugat dan turut tergugat menyampaikan jawaban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat alasan pencabutan adalah untuk mempertimbangkan penyelesaian masalah internal organisasi di luar persidangan demi efektivitas organisasi.
- Perkara merek PB INKADO Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dinyatakan dicabut.
- Pencabutan diajukan sebelum tergugat dan turut tergugat menyampaikan jawaban.
- Alasan yang tercatat adalah pertimbangan penyelesaian masalah internal organisasi di luar persidangan.
PB INKADO Tarik Gugatan Sebelum Tergugat Menjawab
Dalam dokumen penetapan, penggugat adalah Pengurus Besar Indonesia Karate-Do (PB INKADO).
Sementara pihak tergugat adalah Tri Setianto Budi. Adapun Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis berkedudukan sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum PB INKADO mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 9 Agustus 2026.
Majelis mencatat bahwa permohonan itu diajukan sebelum tergugat dan turut tergugat menyampaikan surat jawaban.
| Para Pihak | Kedudukan |
|---|---|
| PB INKADO | Penggugat |
| Tri Setianto Budi | Tergugat |
| Ditjen Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis | Turut Tergugat |
Alasannya: Pertimbangkan Penyelesaian Internal Organisasi
Hal yang paling penting dari penetapan tersebut adalah alasan pencabutan perkara.
Majelis menyebut kuasa hukum penggugat menyampaikan pencabutan gugatan dengan alasan untuk mempertimbangkan penyelesaian masalah internal organisasi di luar persidangan demi efektivitas organisasi.
Dengan kata lain, perkara tidak dilanjutkan sampai tahap pemeriksaan pokok sengketa dan pembuktian mengenai hak merek yang dipersoalkan.
Kenapa Pencabutan Bisa Dilakukan Sepihak?
Majelis mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv.
Dalam penetapan dijelaskan, penggugat dapat mencabut perkara secara sepihak apabila tergugat belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Apabila tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan pada prinsipnya memerlukan persetujuan tergugat.
| Kondisi Perkara | Konsekuensi Pencabutan |
|---|---|
| Tergugat belum menjawab | Penggugat dapat mencabut tanpa persetujuan tergugat |
| Tergugat sudah menjawab | Perlu persetujuan tergugat |
Karena dalam perkara INKADO pencabutan diajukan sebelum tergugat dan turut tergugat mengajukan jawaban, majelis menyatakan permohonan tersebut tidak memerlukan persetujuan mereka.
Pengadilan Resmi Nyatakan Perkara Dicabut
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam amar penetapan, majelis menyatakan tiga hal utama:
| Amar | Isi |
|---|---|
| 1 | Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat |
| 2 | Menyatakan Perkara Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dicabut |
| 3 | Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp436.000 |
Penetapan tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 19 Agustus 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari yang sama.
Majelis terdiri atas H. Sunoto sebagai Ketua Majelis, dengan Dr. Rosana Kesuma Hidayah dan Harika Nova Yeri sebagai hakim anggota.
Apa Arti Putusan Ini bagi Sengketa Merek INKADO?
Dari sudut hukum bisnis dan kekayaan intelektual, perkara ini penting karena status akhirnya bukan putusan mengenai substansi hak merek.
Pengadilan tidak sampai menilai apakah klaim penggugat mengenai merek lebih berhak, apakah pendaftaran tertentu sah atau tidak, maupun apakah tergugat melakukan pelanggaran hak merek.
Yang diputus hanya permohonan pencabutan perkara.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa PB INKADO “kalah” atau Tri Setianto Budi “menang” dalam sengketa merek berdasarkan penetapan ini.
Alasan penyelesaian masalah internal di luar persidangan juga belum otomatis berarti telah terjadi perdamaian atau kesepakatan final.
Dokumen pengadilan hanya menyebut pencabutan dilakukan untuk mempertimbangkan penyelesaian di luar persidangan. Tidak dijelaskan apakah para pihak sudah menandatangani kesepakatan, bagaimana isi penyelesaiannya, atau apakah sengketa merek benar-benar telah berakhir secara substantif.
FAQ Perkara Merek INKADO
Apa nomor perkara gugatan merek PB INKADO?
Siapa penggugat dalam perkara tersebut?
Siapa tergugatnya?
Kenapa gugatan INKADO dicabut?
Apakah pencabutan berarti PB INKADO kalah?
Berapa biaya perkara yang harus dibayar?
Catatan hukum: Penetapan ini hanya menyangkut pencabutan gugatan dan tidak berisi putusan mengenai pokok sengketa merek. Tidak dapat disimpulkan dari dokumen ini bahwa salah satu pihak telah memenangkan sengketa substansial mengenai hak merek.

0 Komentar