Receh.in — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Realty dalam perkara Nomor 157/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan diajukan oleh Claudius Cahyadi Sardjoni, pembeli salah satu unit rumah tapak di proyek Vasaka Bali. Pemohon mendalilkan telah melunasi harga unit sebesar Rp2,638 miliar, tetapi unit belum diserahterimakan sesuai jadwal.
Majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan PKPU. Dasar yang menjadi penentu adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai permohonan pailit dan PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun.
Putusan ini penting karena penolakan PKPU bukan berarti pengadilan menyatakan tidak ada persoalan dalam penyerahan unit atau seluruh klaim pembeli tidak beralasan. Majelis menghentikan permohonan pada persoalan syarat hukum PKPU yang dinilai tidak terpenuhi.
- Pengadilan menolak PKPU terhadap PT Waskita Karya Realty.
- Perkara bermula dari pembelian unit Vasaka Bali senilai Rp2,638 miliar yang menurut pemohon belum diserahterimakan.
- Majelis menggunakan SEMA 3/2023 sebagai dasar bahwa permohonan terhadap developer yang salah satu usahanya apartemen tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Sengketa Berawal dari Pembelian Unit Vasaka Bali
Claudius Cahyadi Sardjoni mengajukan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya Realty pada Mei 2026.
Pemohon merupakan pembeli unit Vasaka Bali Cluster Evara tipe Evara Standard Nomor E2/30 di Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali.
Hubungan hukum para pihak dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 8 Januari 2024.
Harga pengikatan unit tersebut mencapai Rp2.638.300.000, yang terdiri atas harga Rp2,376 miliar ditambah PPN 11% sekitar Rp261,45 juta.
| Pembayaran | Nilai |
|---|---|
| Booking fee | Rp25 juta |
| Pelunasan DP | Rp502,66 juta |
| Pelunasan angsuran | Rp2,11064 miliar |
| Total | Rp2,6383 miliar |
Pemohon menyatakan seluruh harga telah dibayar dengan skema hard cash.
Berdasarkan PPJB, serah terima unit dijadwalkan maksimal 12 bulan sejak penandatanganan dan terpenuhinya pembayaran. Karena PPJB ditandatangani pada 8 Januari 2024, pemohon menghitung unit seharusnya diserahterimakan pada 8 Januari 2025.
Perjanjian memberikan tambahan waktu atau grace period maksimal tiga bulan, sehingga menurut pemohon batas akhirnya menjadi 8 April 2025.
Namun hingga permohonan PKPU didaftarkan pada Mei 2026, pemohon mendalilkan unit tersebut belum juga diserahterimakan.
Kewajiban Serah Terima Dianggap sebagai Utang oleh Pemohon
Dalam permohonannya, Claudius berargumentasi bahwa kewajiban Waskita Karya Realty menyerahkan unit yang telah dibayar lunas dapat dikategorikan sebagai utang dalam pengertian luas menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dasarnya, kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang sebesar dana yang telah dibayarkan pembeli kepada pengembang.
Pemohon juga menyebut telah mengirimkan dua somasi pada Maret 2026 karena serah terima belum terlaksana.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta Waskita Karya Realty ditempatkan dalam PKPU sementara selama 45 hari.
Waskita Realty Ajukan Sejumlah Bantahan
Waskita Karya Realty menolak permohonan dan mengajukan sejumlah keberatan.
Salah satunya menyangkut klausul penyelesaian sengketa dalam PPJB. Perjanjian mengatur bahwa perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan, jika gagal, melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun majelis hakim menolak keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Niaga.
Majelis merujuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang pada prinsipnya tetap memberikan kewenangan kepada Pengadilan Niaga memeriksa perkara kepailitan meskipun terdapat klausul arbitrase. Pertimbangan tersebut diterapkan secara mutatis mutandis terhadap PKPU.
Waskita Karya Realty juga mempersoalkan statusnya sebagai anak perusahaan BUMN, legal standing pemohon, karakter kewajiban penyerahan properti sebagai utang, hingga syarat pembuktian sederhana.
Kenapa PKPU Waskita Karya Realty Ditolak?
Faktor yang menentukan justru berkaitan dengan status kegiatan usaha Waskita Karya Realty sebagai pengembang properti.
Majelis mendasarkan pertimbangannya pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Majelis mencatat Waskita Karya Realty merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan menjalankan usaha sebagai developer properti dengan produk antara lain rumah tapak, apartemen, dan hotel.
Karena salah satu bidang usaha Waskita Karya Realty adalah pengembangan apartemen, majelis menyimpulkan permohonan tersebut termasuk dalam kategori yang dimaksud SEMA 3/2023 sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Dengan dasar tersebut, pengadilan menolak permohonan PKPU tanpa perlu mengabulkan permintaan agar Waskita Karya Realty masuk PKPU sementara.
Amar: Permohonan Ditolak, Pemohon Bayar Biaya Perkara
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara tersebut pada 3 Agustus 2026 dan membacakan putusan dalam sidang terbuka pada 6 Agustus 2026.
| Amar Putusan | Isi |
|---|---|
| 1 | Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon |
| 2 | Menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp2.376.000 |
Majelis diketuai Khusaini dengan Budi Prayitno dan Mira Sendangsari sebagai hakim anggota.
FAQ PKPU Waskita Karya Realty
Apakah Waskita Karya Realty masuk PKPU?
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya Realty?
Berapa nilai unit Vasaka Bali yang menjadi dasar perkara?
Kenapa PKPU Waskita Karya Realty ditolak?
Apakah hakim menyatakan Waskita Karya Realty tidak punya utang?
Apakah klausul arbitrase BANI membuat Pengadilan Niaga tidak berwenang?
Catatan hukum: Penolakan permohonan PKPU tidak identik dengan putusan yang meniadakan hak kontraktual pembeli atau menyatakan tidak pernah terjadi keterlambatan penyerahan. Amar dalam perkara ini secara spesifik menolak permohonan PKPU.

0 Komentar