Receh.in — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT McDermott Indonesia yang diajukan empat perusahaan resmi berakhir dengan status dicabut, bukan ditolak maupun dikabulkan.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan pencabutan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn dalam penetapan yang dibacakan pada 6 Agustus 2026.
Empat pemohon PKPU tersebut adalah PT KAEFER, PT Singa Engineering Sindo, PT Doka Formwork Indonesia, dan PT IKM Indonesia. Sementara PT McDermott Indonesia berkedudukan sebagai termohon.
Hal penting dari perkara ini adalah pencabutan dilakukan setelah McDermott Indonesia menyampaikan jawaban. Karena proses sudah sampai tahap tersebut, pencabutan memerlukan persetujuan termohon. McDermott kemudian menyatakan tidak keberatan sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan.
- Empat perusahaan mencabut permohonan PKPU terhadap PT McDermott Indonesia.
- McDermott sebelumnya sudah menyampaikan jawaban sehingga pencabutan membutuhkan persetujuan termohon.
- Pengadilan mengabulkan pencabutan pada 6 Agustus 2026 dan membebankan biaya perkara Rp2,3837 juta kepada para pemohon.
Empat Perusahaan Ajukan PKPU terhadap McDermott Indonesia
Perkara PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Juli 2026.
Empat perusahaan bertindak sebagai pemohon secara bersama-sama.
| No. | Pemohon PKPU |
|---|---|
| 1 | PT KAEFER |
| 2 | PT Singa Engineering Sindo |
| 3 | PT Doka Formwork Indonesia |
| 4 | PT IKM Indonesia |
PT McDermott Indonesia menjadi termohon. Dalam dokumen pengadilan, perusahaan tercatat beralamat di Jalan Bawal No. 1, Batu Merah, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan pencabutan yang tersedia tidak menguraikan secara rinci nilai tagihan masing-masing pemohon maupun substansi utang yang menjadi dasar permohonan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan nilai kewajiban McDermott hanya berdasarkan dokumen pencabutan ini.
Dari Sidang Pertama hingga Pencabutan PKPU
Proses perkara berjalan selama beberapa pekan sebelum akhirnya dihentikan.
Sidang pertama berlangsung pada 22 Juli 2026. Para pemohon dan McDermott Indonesia hadir melalui kuasa hukum masing-masing, dengan agenda pembacaan permohonan PKPU.
Persidangan kedua digelar pada 27 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari McDermott Indonesia.
Kemudian, pada persidangan ketiga tanggal 3 Agustus 2026, kuasa para pemohon menyerahkan permohonan pencabutan secara tertulis.
| Tanggal | Perkembangan |
|---|---|
| 15 Juli 2026 | Perkara terdaftar di Pengadilan Niaga Medan |
| 22 Juli 2026 | Sidang pertama, pembacaan permohonan PKPU |
| 27 Juli 2026 | McDermott Indonesia menyampaikan jawaban |
| 3 Agustus 2026 | Para pemohon mengajukan pencabutan |
| 6 Agustus 2026 | Pengadilan mengabulkan pencabutan |
Kenapa Pencabutan Harus Disetujui McDermott?
Majelis menggunakan ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv sebagai pedoman karena pencabutan permohonan PKPU tidak diatur secara tegas dalam HIR/RBg.
Prinsip yang digunakan cukup penting.
Apabila permohonan dicabut sebelum termohon menyampaikan jawaban, pemohon pada prinsipnya dapat melakukan pencabutan tanpa meminta persetujuan termohon.
Namun kondisinya berbeda apabila termohon sudah mengajukan jawaban. Dalam situasi tersebut, pencabutan membutuhkan persetujuan termohon.
| Tahap Perkara | Pencabutan |
|---|---|
| Sebelum termohon menjawab | Dapat dilakukan pemohon tanpa persetujuan termohon |
| Setelah termohon menjawab | Memerlukan persetujuan termohon |
Dalam perkara McDermott, jawaban telah disampaikan pada sidang 27 Juli.
McDermott kemudian menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan melalui surat persetujuan bernomor Ref. No. 193/AKHH/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Atas dasar persetujuan tersebut, majelis menyimpulkan permohonan pencabutan patut dikabulkan.
Apa Arti Pencabutan PKPU bagi McDermott Indonesia?
Dalam amar penetapannya, majelis mengabulkan permintaan empat perusahaan tersebut untuk menarik permohonan PKPU dan menyatakan perkara dicabut.
| Amar | Isi |
|---|---|
| 1 | Mengabulkan permohonan para pemohon mengenai pencabutan PKPU |
| 2 | Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn dicabut |
| 3 | Memerintahkan pencabutan dicatat dalam register perkara |
| 4 | Membebankan biaya perkara Rp2.383.700 kepada para pemohon |
Dengan status tersebut, McDermott Indonesia tidak ditempatkan dalam PKPU berdasarkan perkara ini.
Namun pencabutan juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa McDermott terbukti tidak memiliki kewajiban kepada empat perusahaan pemohon.
Majelis tidak sampai menilai pokok permohonan, termasuk besaran utang, jatuh tempo tagihan, maupun apakah persyaratan substantif PKPU terpenuhi.
Dokumen juga tidak menjelaskan alasan komersial mengapa para pemohon akhirnya mencabut permohonan. Karena itu, tidak tersedia dasar dalam penetapan ini untuk menyatakan telah terjadi pembayaran utang, perdamaian, restrukturisasi, ataupun bentuk penyelesaian tertentu di antara para pihak.
McDermott Indonesia sendiri memiliki basis kegiatan di Batam. Dalam dokumen perusahaan induknya, fasilitas fabrikasi Batam digunakan untuk mendukung konstruksi offshore, fabrikasi struktur subsea, serta modul proyek energi.
Karena itu, perkara PKPU terhadap perusahaan dengan aktivitas fabrikasi berskala besar tersebut relevan bagi pemasok dan kontraktor. Namun materialitas finansial kasus ini tidak dapat dihitung karena nilai tagihan empat pemohon tidak dicantumkan dalam penetapan pencabutan.
FAQ PKPU McDermott Indonesia
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap McDermott Indonesia?
Apa nomor perkara PKPU McDermott Indonesia?
Apakah McDermott Indonesia dinyatakan PKPU?
Apakah permohonan PKPU McDermott ditolak?
Kenapa pencabutan membutuhkan persetujuan McDermott?
Berapa nilai utang yang disengketakan?
Catatan hukum: Status “dicabut” berbeda dengan permohonan ditolak maupun PKPU dikabulkan. Penetapan ini tidak berisi putusan hakim mengenai keberadaan dan besaran utang yang menjadi pokok permohonan.
Catatan dokumen: Amar butir ketiga dalam salinan penetapan memuat frasa “tanggal 20 April 2026” saat memerintahkan pencatatan pencabutan perkara. Frasa tersebut tidak konsisten dengan metadata perkara yang mencatat registrasi pada 15 Juli 2026 dan rangkaian persidangan Juli–Agustus 2026. Artikel ini tidak menggunakan tanggal 20 April sebagai tanggal registrasi perkara.

0 Komentar