Receh.in — Gulf Orchid Perfume Manufacturing L.L.C. menggugat Chen Qiping dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam perkara merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 10 Juli 2026 dan masih berstatus persidangan.
Objek sengketanya adalah tiga merek di Kelas 3 atas nama Chen Qiping, yakni GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tiga merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang diklaim sebagai milik penggugat dan sebagai merek terkenal.
Namun seluruh pernyataan mengenai ketenaran merek, persamaan, dan iktikad tidak baik tersebut masih merupakan dalil Gulf Orchid sebagai penggugat. Belum ada putusan hakim yang menyatakan dalil itu terbukti.
- Gulf Orchid Perfume Manufacturing menggugat Chen Qiping dalam perkara merek Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
- Tiga pendaftaran merek yang dipersoalkan adalah GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO di Kelas 3.
- Sidang pertama pada 24 September 2026 ditunda karena Tergugat I tidak hadir, dan sidang berikutnya dijadwalkan 8 Oktober 2026.
Tiga Pendaftaran Merek atas Nama Chen Qiping Digugat
Dalam perkara ini, Gulf Orchid Perfume Manufacturing L.L.C. bertindak sebagai penggugat dan diwakili kuasa hukum Edi Yani, S.H., M.H.
Chen Qiping menjadi Tergugat I, sedangkan Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi Tergugat II.
| Merek | Nomor Pendaftaran | Tanggal | Kelas |
|---|---|---|---|
| GULF ORCHID + LOGO | IDM001373375 | 26 Agustus 2025 | 3 |
| MATIN MARTIN + LOGO | IDM001373386 | 26 Agustus 2025 | 3 |
| MAISON ASRAR + LOGO | IDM001354831 | 4 Juli 2025 | 3 |
Ketiga pendaftaran tersebut menjadi inti sengketa karena nama dan logonya sama dengan tiga merek yang diklaim Gulf Orchid sebagai miliknya.
Gulf Orchid Minta Merek Dinyatakan Terkenal
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tiga merek—GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO—sebagai merek terkenal.
Penggugat juga mendalilkan bahwa permohonan pendaftaran ketiga merek atas nama Chen Qiping dilandasi iktikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik Gulf Orchid.
Gulf Orchid kemudian meminta agar ketiga pendaftaran tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal beserta segala akibat hukumnya.
| Pokok Permintaan Penggugat | Status Saat Ini |
|---|---|
| Tiga merek dinyatakan merek terkenal | Dimohonkan |
| Persamaan pada pokoknya/keseluruhan | Didalilkan penggugat |
| Iktikad tidak baik | Didalilkan penggugat |
| Pembatalan tiga pendaftaran merek | Dimohonkan, belum diputus |
Jika Gugatan Dikabulkan, DJKI Diminta Coret Pendaftaran
Gulf Orchid juga meminta pengadilan memerintahkan pejabat yang berwenang menyampaikan salinan putusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, penggugat meminta DJKI mencatat pembatalan ketiga pendaftaran merek tersebut dalam Daftar Umum Merek.
Selain itu, Chen Qiping diminta membayar biaya perkara menurut hukum.
Dalam petitum subsidair, penggugat juga meminta majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain.
Sidang Pertama Tergugat I Tidak Hadir
Sidang pertama digelar pada 24 September 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Berdasarkan catatan SIPP, Chen Qiping sebagai Tergugat I tidak hadir sehingga persidangan ditunda sambil menunggu relaas pemanggilan kembali.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda kelengkapan legal standing.
| Tanggal | Agenda | Keterangan |
|---|---|---|
| 24 September 2026 | Sidang pertama / legal standing | Tergugat I tidak hadir |
| 8 Oktober 2026 | Kelengkapan legal standing | Sidang berikutnya |
Ketidakhadiran Tergugat I pada sidang pertama tidak dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap gugatan. Perkara masih berada pada tahap awal dan pokok sengketa belum diperiksa sampai pada pembuktian.
FAQ Gugatan Gulf Orchid
Siapa penggugat dalam perkara ini?
Siapa tergugatnya?
Merek apa saja yang digugat?
Apakah pengadilan sudah menyatakan merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik?
Apakah tiga merek Gulf Orchid sudah dinyatakan sebagai merek terkenal?
Kapan sidang berikutnya?
Catatan: Artikel ini merangkum petitum penggugat dan jadwal persidangan yang tercantum dalam data perkara. Belum ada putusan mengenai ketenaran merek, persamaan, iktikad tidak baik, maupun pembatalan pendaftaran.
Disclaimer: Semua pernyataan mengenai bad faith, persamaan merek, dan hak kepemilikan merupakan dalil penggugat sepanjang belum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim dalam putusan.
.jpg)
0 Komentar