Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Gulf Orchid Perfume Manufacturing L.L.C. menggugat Chen Qiping dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam perkara merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar dengan Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 10 Juli 2026 dan masih berstatus persidangan.

Objek sengketanya adalah tiga merek di Kelas 3 atas nama Chen Qiping, yakni GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tiga merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang diklaim sebagai milik penggugat dan sebagai merek terkenal.

Namun seluruh pernyataan mengenai ketenaran merek, persamaan, dan iktikad tidak baik tersebut masih merupakan dalil Gulf Orchid sebagai penggugat. Belum ada putusan hakim yang menyatakan dalil itu terbukti.

Ringkasan
  • Gulf Orchid Perfume Manufacturing menggugat Chen Qiping dalam perkara merek Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Tiga pendaftaran merek yang dipersoalkan adalah GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO di Kelas 3.
  • Sidang pertama pada 24 September 2026 ditunda karena Tergugat I tidak hadir, dan sidang berikutnya dijadwalkan 8 Oktober 2026.
3 Merek Objek sengketa
Kelas 3 Kelas barang yang disengketakan
10 Jul 2026 Tanggal pendaftaran gugatan
8 Okt 2026 Sidang berikutnya

Tiga Pendaftaran Merek atas Nama Chen Qiping Digugat

Dalam perkara ini, Gulf Orchid Perfume Manufacturing L.L.C. bertindak sebagai penggugat dan diwakili kuasa hukum Edi Yani, S.H., M.H.

Chen Qiping menjadi Tergugat I, sedangkan Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi Tergugat II.

Merek Nomor Pendaftaran Tanggal Kelas
GULF ORCHID + LOGO IDM001373375 26 Agustus 2025 3
MATIN MARTIN + LOGO IDM001373386 26 Agustus 2025 3
MAISON ASRAR + LOGO IDM001354831 4 Juli 2025 3

Ketiga pendaftaran tersebut menjadi inti sengketa karena nama dan logonya sama dengan tiga merek yang diklaim Gulf Orchid sebagai miliknya.

Gulf Orchid Minta Merek Dinyatakan Terkenal

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tiga merek—GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO—sebagai merek terkenal.

Penggugat juga mendalilkan bahwa permohonan pendaftaran ketiga merek atas nama Chen Qiping dilandasi iktikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik Gulf Orchid.

Gulf Orchid kemudian meminta agar ketiga pendaftaran tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal beserta segala akibat hukumnya.

Pokok Permintaan Penggugat Status Saat Ini
Tiga merek dinyatakan merek terkenal Dimohonkan
Persamaan pada pokoknya/keseluruhan Didalilkan penggugat
Iktikad tidak baik Didalilkan penggugat
Pembatalan tiga pendaftaran merek Dimohonkan, belum diputus
Posisinya belum final. Penggugat meminta hakim menyatakan adanya bad faith dan persamaan merek, tetapi sampai saat ini belum ada putusan yang menetapkan hal tersebut sebagai fakta hukum.

Jika Gugatan Dikabulkan, DJKI Diminta Coret Pendaftaran

Gulf Orchid juga meminta pengadilan memerintahkan pejabat yang berwenang menyampaikan salinan putusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, penggugat meminta DJKI mencatat pembatalan ketiga pendaftaran merek tersebut dalam Daftar Umum Merek.

Selain itu, Chen Qiping diminta membayar biaya perkara menurut hukum.

Dalam petitum subsidair, penggugat juga meminta majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain.

Sidang Pertama Tergugat I Tidak Hadir

Sidang pertama digelar pada 24 September 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Berdasarkan catatan SIPP, Chen Qiping sebagai Tergugat I tidak hadir sehingga persidangan ditunda sambil menunggu relaas pemanggilan kembali.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda kelengkapan legal standing.

Tanggal Agenda Keterangan
24 September 2026 Sidang pertama / legal standing Tergugat I tidak hadir
8 Oktober 2026 Kelengkapan legal standing Sidang berikutnya

Ketidakhadiran Tergugat I pada sidang pertama tidak dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap gugatan. Perkara masih berada pada tahap awal dan pokok sengketa belum diperiksa sampai pada pembuktian.

Intinya: Gulf Orchid menggugat tiga pendaftaran merek parfum atas nama Chen Qiping dengan nama yang sama dengan merek yang diklaimnya, lalu meminta ketiganya dinyatakan terkenal, dianggap didaftarkan dengan iktikad tidak baik, dan dibatalkan. Namun perkara masih tahap awal, sehingga semua klaim tersebut belum menjadi putusan pengadilan.

FAQ Gugatan Gulf Orchid

Siapa penggugat dalam perkara ini?
Penggugat adalah Gulf Orchid Perfume Manufacturing L.L.C.
Siapa tergugatnya?
Tergugat I adalah Chen Qiping, sedangkan Tergugat II adalah Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Merek apa saja yang digugat?
GULF ORCHID + LOGO, MATIN MARTIN + LOGO, dan MAISON ASRAR + LOGO, semuanya terdaftar di Kelas 3.
Apakah pengadilan sudah menyatakan merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik?
Belum. Iktikad tidak baik masih merupakan dalil penggugat dan belum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Apakah tiga merek Gulf Orchid sudah dinyatakan sebagai merek terkenal?
Belum dalam perkara ini. Status merek terkenal masih merupakan salah satu hal yang diminta penggugat kepada majelis hakim.
Kapan sidang berikutnya?
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda kelengkapan legal standing.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Artikel ini merangkum petitum penggugat dan jadwal persidangan yang tercantum dalam data perkara. Belum ada putusan mengenai ketenaran merek, persamaan, iktikad tidak baik, maupun pembatalan pendaftaran.

Disclaimer: Semua pernyataan mengenai bad faith, persamaan merek, dan hak kepemilikan merupakan dalil penggugat sepanjang belum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim dalam putusan.