Receh.in — PT Karimun Granite menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Fong Heng Yai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar pada 8 Oktober 2026 dengan Nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), status perkara masih sidang pertama.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing di ruang sidang Oemar Seno Adji 2.
Yang penting, pendaftaran permohonan PKPU belum berarti PT Karimun Granite telah dinyatakan berada dalam PKPU. Pengadilan masih harus memeriksa permohonan, termasuk dasar tagihan, kedudukan para pihak, dan syarat hukum lainnya.
- PT Fong Heng Yai mengajukan PKPU terhadap PT Karimun Granite.
- Perkara tercatat dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
- Sidang pertama dijadwalkan 14 Oktober 2026 dengan agenda legal standing.
PT Fong Heng Yai Ajukan PKPU terhadap Karimun Granite
Data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat PT Fong Heng Yai sebagai pemohon dan PT Karimun Granite sebagai termohon.
Permohonan didaftarkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan surat permohonan bertanggal 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum PT Fong Heng Yai tercatat I Gede Ngurah Prasetya Utama, S.H.
| Data Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Nomor perkara | 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Pemohon | PT Fong Heng Yai |
| Termohon | PT Karimun Granite |
| Tanggal pendaftaran | 8 Oktober 2026 |
| Status | Sidang pertama |
Hingga data perkara yang tersedia, petitum permohonan belum dapat ditampilkan. Karena itu, nilai utang yang disengketakan, dasar hubungan hukum para pihak, maupun permintaan rinci pemohon belum diketahui publik.
Sidang Perdana 14 Oktober, Agenda Legal Standing
Pengadilan menjadwalkan sidang pertama pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Agenda awal tercatat sebagai pemeriksaan legal standing. Pada tahap ini, pengadilan akan memeriksa antara lain kedudukan hukum para pihak dan kelengkapan formal permohonan.
| Jadwal Sidang | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal | 14 Oktober 2026 |
| Waktu | 09.00 WIB sampai selesai |
| Agenda | Legal Standing |
| Ruangan | Oemar Seno Adji 2 |
Karena perkara baru memasuki tahap awal, belum ada keputusan mengenai PKPU sementara maupun status pembayaran utang perusahaan.
Siapa PT Karimun Granite?
PT Karimun Granite merupakan perusahaan pertambangan batu granit yang beroperasi di Pulau Karimun, Kepulauan Riau.
Berdasarkan profil resmi perusahaan, Karimun Granite didirikan pada 29 September 1971 dan mulai beroperasi pada 1972. Perusahaan memasok material granit untuk kebutuhan konstruksi, beton siap pakai, reklamasi, pelabuhan, jetty, breakwater, serta perlindungan garis pantai.
Perusahaan menyebut pasar yang dilayaninya mencakup Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, dengan kantor pusat di Jakarta Pusat dan kegiatan quarry di Pulau Karimun.
| Profil Karimun Granite | Keterangan |
|---|---|
| Bidang usaha | Pertambangan dan pengolahan granit |
| Mulai beroperasi | 1972 |
| Lokasi quarry | Pulau Karimun, Kepulauan Riau |
| Pasar | Indonesia dan Asia Tenggara |
| Produk | Agregat granit, graded stone, M-Sand, armour rocks |
Profil perusahaan juga menyebut operasinya ditopang fasilitas quarry, crusher, dan stockpile untuk memenuhi kebutuhan proyek dalam volume besar. Karena itu, perkara PKPU ini relevan untuk dicermati terutama dari sisi kesinambungan hubungan komersial dan kewajiban pembayaran perusahaan.
Apa Arti Permohonan PKPU bagi Karimun Granite?
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur membahas rencana pembayaran atau restrukturisasi kewajiban dalam pengawasan pengadilan.
Namun status sebagai termohon PKPU tidak sama dengan telah dinyatakan gagal bayar, PKPU sementara, atau pailit.
Pengadilan masih harus menilai apakah persyaratan PKPU terpenuhi. Proses tersebut dapat berujung pada permohonan dikabulkan, ditolak, dicabut, atau penyelesaian lain sesuai perkembangan perkara.
Bagi mitra bisnis, pemasok, maupun kreditur lain, perkembangan perkara akan lebih bermakna setelah terungkap nilai tagihan, dasar permohonan, dan apakah terdapat kreditur lain yang ikut mengajukan klaim.
FAQ PKPU PT Karimun Granite
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap PT Karimun Granite?
Berapa nomor perkara PKPU Karimun Granite?
Kapan sidang pertama digelar?
Berapa nilai utang yang disengketakan?
Apakah Karimun Granite sudah dinyatakan PKPU?
Apa bisnis PT Karimun Granite?
Catatan hukum: Permohonan PKPU bukan putusan bahwa termohon terbukti memiliki utang tertentu, gagal bayar, atau pailit. Status dan dasar permohonan masih akan diuji melalui proses persidangan.

0 Komentar