Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT Karimun Granite menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Fong Heng Yai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar pada 8 Oktober 2026 dengan Nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), status perkara masih sidang pertama.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing di ruang sidang Oemar Seno Adji 2.

Yang penting, pendaftaran permohonan PKPU belum berarti PT Karimun Granite telah dinyatakan berada dalam PKPU. Pengadilan masih harus memeriksa permohonan, termasuk dasar tagihan, kedudukan para pihak, dan syarat hukum lainnya.

Ringkasan
  • PT Fong Heng Yai mengajukan PKPU terhadap PT Karimun Granite.
  • Perkara tercatat dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Sidang pertama dijadwalkan 14 Oktober 2026 dengan agenda legal standing.
309/2026 Nomor perkara PKPU
8 Okt Tanggal pendaftaran
14 Okt Sidang pertama
Legal Standing Agenda sidang perdana

PT Fong Heng Yai Ajukan PKPU terhadap Karimun Granite

Data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat PT Fong Heng Yai sebagai pemohon dan PT Karimun Granite sebagai termohon.

Permohonan didaftarkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan surat permohonan bertanggal 5 Oktober 2026.

Kuasa hukum PT Fong Heng Yai tercatat I Gede Ngurah Prasetya Utama, S.H.

Data Perkara Keterangan
Nomor perkara 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Pemohon PT Fong Heng Yai
Termohon PT Karimun Granite
Tanggal pendaftaran 8 Oktober 2026
Status Sidang pertama

Hingga data perkara yang tersedia, petitum permohonan belum dapat ditampilkan. Karena itu, nilai utang yang disengketakan, dasar hubungan hukum para pihak, maupun permintaan rinci pemohon belum diketahui publik.

Belum bisa menyimpulkan nilai utang
Karena petitum dan uraian permohonan belum tersedia di SIPP, belum ada dasar untuk menyebut besaran tagihan, jatuh tempo utang, atau alasan komersial di balik pengajuan PKPU. Informasi tersebut perlu menunggu dokumen permohonan atau perkembangan persidangan.

Sidang Perdana 14 Oktober, Agenda Legal Standing

Pengadilan menjadwalkan sidang pertama pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Agenda awal tercatat sebagai pemeriksaan legal standing. Pada tahap ini, pengadilan akan memeriksa antara lain kedudukan hukum para pihak dan kelengkapan formal permohonan.

Jadwal Sidang Keterangan
Tanggal 14 Oktober 2026
Waktu 09.00 WIB sampai selesai
Agenda Legal Standing
Ruangan Oemar Seno Adji 2

Karena perkara baru memasuki tahap awal, belum ada keputusan mengenai PKPU sementara maupun status pembayaran utang perusahaan.

Siapa PT Karimun Granite?

PT Karimun Granite merupakan perusahaan pertambangan batu granit yang beroperasi di Pulau Karimun, Kepulauan Riau.

Berdasarkan profil resmi perusahaan, Karimun Granite didirikan pada 29 September 1971 dan mulai beroperasi pada 1972. Perusahaan memasok material granit untuk kebutuhan konstruksi, beton siap pakai, reklamasi, pelabuhan, jetty, breakwater, serta perlindungan garis pantai.

Perusahaan menyebut pasar yang dilayaninya mencakup Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, dengan kantor pusat di Jakarta Pusat dan kegiatan quarry di Pulau Karimun.

Profil Karimun Granite Keterangan
Bidang usaha Pertambangan dan pengolahan granit
Mulai beroperasi 1972
Lokasi quarry Pulau Karimun, Kepulauan Riau
Pasar Indonesia dan Asia Tenggara
Produk Agregat granit, graded stone, M-Sand, armour rocks

Profil perusahaan juga menyebut operasinya ditopang fasilitas quarry, crusher, dan stockpile untuk memenuhi kebutuhan proyek dalam volume besar. Karena itu, perkara PKPU ini relevan untuk dicermati terutama dari sisi kesinambungan hubungan komersial dan kewajiban pembayaran perusahaan.

Apa Arti Permohonan PKPU bagi Karimun Granite?

PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur membahas rencana pembayaran atau restrukturisasi kewajiban dalam pengawasan pengadilan.

Namun status sebagai termohon PKPU tidak sama dengan telah dinyatakan gagal bayar, PKPU sementara, atau pailit.

Pengadilan masih harus menilai apakah persyaratan PKPU terpenuhi. Proses tersebut dapat berujung pada permohonan dikabulkan, ditolak, dicabut, atau penyelesaian lain sesuai perkembangan perkara.

PKPU bukan pailit
PKPU dan kepailitan merupakan proses hukum yang berbeda. Permohonan PKPU bertujuan memberi ruang restrukturisasi kewajiban, sedangkan pailit memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap pengurusan dan pemberesan harta debitur.

Bagi mitra bisnis, pemasok, maupun kreditur lain, perkembangan perkara akan lebih bermakna setelah terungkap nilai tagihan, dasar permohonan, dan apakah terdapat kreditur lain yang ikut mengajukan klaim.

Catatan Recehin
Pada tahap ini, fakta paling penting hanyalah bahwa PT Karimun Granite menjadi termohon PKPU dan sidang baru akan dimulai. Karena petitum belum tersedia, terlalu dini menyimpulkan perusahaan mengalami krisis likuiditas atau gagal bayar dalam jumlah tertentu. Fokus berikutnya adalah sidang 14 Oktober: apakah permohonan memenuhi syarat formil, berapa nilai tagihan yang dipersoalkan, dan apakah muncul kreditur lain. Dari situlah materialitas perkara terhadap operasional Karimun Granite mulai bisa dinilai.

FAQ PKPU PT Karimun Granite

Siapa yang mengajukan PKPU terhadap PT Karimun Granite?
Pemohon adalah PT Fong Heng Yai.
Berapa nomor perkara PKPU Karimun Granite?
Nomor perkaranya 309/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Kapan sidang pertama digelar?
Sidang pertama dijadwalkan pada 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda legal standing.
Berapa nilai utang yang disengketakan?
Belum diketahui karena petitum dan uraian permohonan belum ditampilkan dalam data SIPP yang tersedia.
Apakah Karimun Granite sudah dinyatakan PKPU?
Belum. Status perkara masih sidang pertama dan pengadilan belum mengeluarkan putusan mengenai PKPU sementara.
Apa bisnis PT Karimun Granite?
PT Karimun Granite bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan batu granit di Pulau Karimun, Kepulauan Riau, untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur regional.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 9 Oktober 2026 dan profil resmi PT Karimun Granite.

Catatan hukum: Permohonan PKPU bukan putusan bahwa termohon terbukti memiliki utang tertentu, gagal bayar, atau pailit. Status dan dasar permohonan masih akan diuji melalui proses persidangan.