Receh.in — PT Metal Smeltindo Selaras (MSS), perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mineral Maju Sejahtera.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 September 2026.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan legal standing. Namun, dari data perkara yang tersedia, petitum belum ditampilkan sehingga nilai tagihan, asal kewajiban, dan tuntutan rinci pemohon belum diketahui.
Perkara ini menarik karena menyentuh rantai industri nikel yang selama ini sangat bergantung pada hubungan antara pemilik smelter, pemasok bijih, kontraktor, dan penyedia jasa. Namun pada tahap ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan jenis kewajiban apa yang sedang disengketakan antara Mineral Maju Sejahtera dan Metal Smeltindo Selaras.
- PT Mineral Maju Sejahtera mengajukan PKPU terhadap PT Metal Smeltindo Selaras.
- Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 29 September 2026 dan sidang pertama dijadwalkan 8 Oktober 2026.
- Petitum belum terbuka, sehingga nilai, asal-usul, dan jatuh tempo tagihan belum diketahui.
Petitum Belum Terbuka, Nilai Sengketa Masih Gelap
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Mineral Maju Sejahtera tercatat sebagai pemohon dan PT Metal Smeltindo Selaras sebagai termohon.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nomor perkara | 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Pemohon | PT Mineral Maju Sejahtera |
| Termohon | PT Metal Smeltindo Selaras |
| Tanggal pendaftaran | 29 September 2026 |
| Sidang pertama | 8 Oktober 2026 |
Karena petitum belum ditampilkan, publik belum mengetahui besarnya tagihan yang diklaim oleh Mineral Maju Sejahtera.
Belum terlihat pula apakah kewajiban yang disengketakan berasal dari penjualan bijih nikel, transaksi perdagangan, jasa, kontrak tertentu, atau hubungan bisnis lainnya.
Dengan kata lain, keberadaan perkara baru menunjukkan adanya permohonan PKPU yang sedang masuk proses pengadilan, bukan bukti bahwa kewajiban tertentu telah dinyatakan ada atau telah jatuh tempo oleh majelis.
Metal Smeltindo Selaras Operasikan Smelter RKEF di Morowali
PT Metal Smeltindo Selaras merupakan perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam profil perusahaan, MSS disebut sebagai perusahaan patungan yang dimiliki Qingdao Urban Investment Group, Shandong Taishan Iron & Steel Group, dan Qingdao Xiyuan.
Perusahaan mengoperasikan smelter rotary kiln electric furnace atau RKEF dengan kapasitas 4x33 MVA dan 4x39 MVA.
Target produksi disebut mencapai sekitar 600.000 ton feronikel per tahun.
Untuk mendukung operasional smelter, perusahaan juga memiliki pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara berkapasitas 2x65 MW.
| Profil Operasi MSS | Data |
|---|---|
| Lokasi | Morowali, Sulawesi Tengah |
| Teknologi smelter | RKEF |
| Kapasitas RKEF | 4x33 MVA + 4x39 MVA |
| Target produksi | ±600.000 ton FeNi per tahun |
| PLTU | 2x65 MW |
| Luas area proyek | ±2.000 hektare |
Area proyek MSS disebut mencakup sekitar 2.000 hektare. Pada 2017, kawasan tersebut juga disebut terdaftar sebagai salah satu dari 103 zona kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri tingkat negara bagian di China.
Di Balik MSS Ada Tiga Kelompok Usaha China
Salah satu pemegang saham MSS adalah Qingdao Urban Construction Investment Group Co. Ltd. atau QUCIG, perusahaan investasi milik pemerintah daerah Qingdao, China.
Pemegang saham lainnya, Shandong Taishan Iron and Steel Group Co. Ltd., merupakan kelompok usaha yang bergerak di bidang baja nirkarat, peleburan, energi, permesinan, dan perdagangan.
Grup tersebut disebut memiliki kapasitas produksi sekitar 5 juta ton baja per tahun, termasuk 1,8 juta ton baja nirkarat.
Qingdao Hiyuan Holding Co. juga terlibat dalam struktur usaha. Perusahaan ini bergerak di sektor investasi, peralatan industri peleburan dan petrokimia, mesin industri, produk elektronik dan logam, jasa teknik kelistrikan, serta perdagangan.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa MSS bukan smelter berdiri sendiri tanpa dukungan grup industri, tetapi berada dalam ekosistem perusahaan China yang memiliki latar belakang investasi, baja, energi, dan manufaktur.
Kasus PKPU Smelter Nikel Mulai Berulang
Perkara MSS muncul di tengah sejumlah sengketa PKPU lain yang melibatkan perusahaan smelter nikel berbasis investasi China di Indonesia.
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) misalnya telah ditempatkan dalam PKPU sementara berdasarkan perkara Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
GNI juga menghadapi gugatan wanprestasi terpisah terkait lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.
Entitas lain, PT Mazinger Nickel Industry, juga telah ditempatkan dalam PKPU sementara setelah permohonan yang diajukan Shaanxi Shanghua Hefeng Electric Power Engineering Co. Ltd. dan Shaanxi Yuyu Chengda Installation Engineering Co. Ltd.
Sementara PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) sempat menghadapi permohonan PKPU dari dua pemasok BBM, PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime, tetapi permohonan tersebut kemudian dicabut.
Rangkaian kasus ini memang menunjukkan munculnya beberapa sengketa utang di segmen smelter nikel. Namun tidak tepat menyimpulkan seluruh industri sedang mengalami masalah yang sama karena dasar tagihan, struktur kewajiban, dan kondisi keuangan tiap perusahaan bisa berbeda.
FAQ PKPU Metal Smeltindo Selaras
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Metal Smeltindo Selaras?
Apa nomor perkaranya?
Kapan sidang pertama digelar?
Berapa nilai tagihan dalam perkara ini?
Di mana smelter MSS berada?
Apakah MSS sudah berada dalam PKPU?
Catatan: Petitum perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst belum ditampilkan, sehingga nilai, asal-usul, dan jatuh tempo tagihan belum dapat dipastikan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Permohonan PKPU tidak berarti utang telah dinyatakan terbukti dan tidak berarti termohon telah berada dalam PKPU atau pailit. Penilaian tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan.

0 Komentar