Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi sorotan setelah Bloomberg melaporkan perusahaan sekuritas tersebut merupakan broker berinisial PT SS yang mendapat sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA).

Perhatian menjadi lebih besar karena 27,5% saham Supra Sekuritas dimiliki PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan catatan perusahaan yang ditelaah Bloomberg, Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir memiliki 99,99% saham Asha Artha Sehati.

Namun terdapat batas penting yang harus ditegaskan.

Pandu tidak dituduh OJK melakukan pelanggaran. Tidak ada pula bukti publik bahwa ia terlibat dalam operasional, transaksi saham DSSA, ataupun keputusan kepatuhan Supra Sekuritas.

Juru bicara Pandu menyatakan investasi tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bersifat pasif. Pandu juga disebut tidak pernah menjadi direktur, komisaris maupun bagian manajemen Supra Sekuritas.

Hal lain yang perlu diluruskan adalah data transaksi kode broker SS. Ketika broker summary menunjukkan SS melakukan akumulasi jutaan lot DSSA atau CUAN, data tersebut tidak otomatis berarti saham itu dimiliki Supra Sekuritas, Asha Artha Sehati, atau Pandu Sjahrir.

Broker summary mencatat transaksi yang dieksekusi melalui suatu perusahaan sekuritas. Di belakang satu kode broker dapat terdapat banyak nasabah dengan beneficial owner yang berbeda-beda.

Apa yang Sebenarnya Ditemukan OJK?

OJK mengumumkan pada 16 Oktober 2026 hasil pemeriksaan terhadap perdagangan DSSA periode 2024–2026.

Regulator menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa sehingga harga DSSA meningkat signifikan.

OJK kemudian menjatuhkan beberapa jenis sanksi kepada pihak berbeda.

Pihak/Kelompok Sanksi dalam Kasus DSSA
PT SMT Denda Rp1,5 triliun
Sdr. R, Direktur PT SS Pembekuan izin WPEE 1 tahun
9 Anggota Bursa, termasuk PT SS Denda administratif, nominal individual tidak diumumkan
8 sales Anggota Bursa Peringatan tertulis

Jadi ada perbedaan besar antara mengatakan “DSSA didenda Rp1,5 triliun” dan fakta yang diumumkan regulator.

DSSA bukan pihak yang diumumkan menerima denda Rp1,5 triliun. Denda tersebut diberikan kepada pihak berinisial PT SMT.

Demikian pula sembilan perusahaan sekuritas tidak dinyatakan sebagai pihak yang masing-masing melakukan manipulasi harga.

OJK menyatakan manipulasi dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Sementara sembilan anggota bursa, termasuk PT SS, dikenai denda atas pelanggaran ketentuan administratif.

Bloomberg, mengutip orang-orang yang mengetahui perkara, kemudian mengidentifikasi PT SS tersebut sebagai PT Supra Sekuritas Indonesia. OJK sendiri dalam siaran pers publik masih menggunakan inisial.

Kode SS Memang Sangat Aktif di DSSA

Yang dapat diketahui dari data pasar adalah aktivitas transaksi melalui kode broker SS sangat besar di DSSA.

Bloomberg menghitung Supra Sekuritas menangani transaksi DSSA senilai sekitar Rp60,6 triliun selama 12 bulan, lebih dari tiga kali broker lain dan menjadi net buyer terbesar selama periode tersebut.

Data broker summary lain yang dikutip media juga menunjukkan net accumulation jutaan lot melalui kode SS.

Informasi tersebut relevan untuk melihat konsentrasi aktivitas perdagangan.

Tetapi istilah seperti “Supra memiliki 20,6 juta lot DSSA” atau “kepemilikan SS mencapai Rp1 triliun” harus digunakan dengan sangat hati-hati.

Yang dapat dibuktikan dari broker summary adalah saham tersebut ditransaksikan melalui broker SS.

Yang tidak dapat diketahui hanya dari data itu adalah siapa investor sebenarnya.

Broker Summary Bisa Menunjukkan Broker Summary Tidak Bisa Membuktikan
Kode broker pembeli dan penjual Identitas beneficial owner
Jumlah lot transaksi Bahwa saham dimiliki broker
Nilai transaksi Bahwa saham dimiliki pemegang saham broker
Harga rata-rata transaksi Bahwa satu nasabah berada di balik seluruh transaksi
Net buy/net sell Motif transaksi

Satu perusahaan sekuritas dapat mengeksekusi transaksi untuk investor ritel, institusi, manajer investasi, perusahaan maupun nasabah lainnya.

Dengan demikian, aktivitas kode SS tidak dapat digunakan sendirian untuk menarik garis kepemilikan dari DSSA menuju Supra, kemudian menuju Asha Artha Sehati, lalu menuju Pandu Sjahrir.

Untuk membuktikan hubungan seperti itu dibutuhkan informasi beneficial ownership, rekening efek, SID, aliran dana, atau bukti lain yang tidak tersedia dalam broker summary publik.

Bagaimana dengan CUAN?

Supra Sekuritas juga tercatat aktif melakukan pembelian melalui kode SS di saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Namun konteks sanksi OJK terhadap CUAN berbeda dari DSSA.

Dalam kasus CUAN, OJK memeriksa proses penawaran umum perdana, bukan perdagangan sekunder seperti pada DSSA.

OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali dan terdapat tindakan mengaburkan identitas pihak yang melakukan pemesanan.

Akibatnya, menurut OJK, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Pihak utama berinisial TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.

OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa yang disebut sebagai PT HPS dan PT BDS.

PT SS tidak tercantum sebagai anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara CUAN tersebut.

Dengan demikian, fakta bahwa broker SS kemudian menjadi net buyer CUAN di pasar sekunder tidak boleh dicampuradukkan dengan pelanggaran yang ditemukan OJK dalam proses IPO CUAN.

Pandu Memiliki 27,5% Secara Tidak Langsung

Struktur pemegang saham Supra Sekuritas relatif sederhana.

Pemegang Saham Supra Kepemilikan
PT Ascend Bangun Persada 72,5%
PT Asha Artha Sehati 27,5%

Struktur tersebut juga tercantum dalam publikasi tata kelola resmi Supra Sekuritas berdasarkan RUPS Luar Biasa Desember 2025.

Bloomberg melaporkan Pandu Sjahrir memiliki 99,99% Asha Artha Sehati. Dengan struktur tersebut, kepemilikan Pandu terhadap Supra bersifat tidak langsung melalui Asha.

Supra sendiri menyebut perusahaan mengalami akuisisi pada Desember 2023, dengan Ascend Bangun Persada dan Asha Artha Sehati menjadi pemegang sahamnya.

Saat ini posisi Presiden Direktur Supra dijabat Rudy, Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen Harry Danui, serta terdapat Binawati Junaedi sebagai direktur.

Juru bicara Pandu menegaskan kepemilikan saham tersebut merupakan investasi pribadi dan pasif serta tidak membuat Pandu terlibat dalam pengelolaan operasional Supra.

Tidak ada tuduhan dari OJK terhadap Pandu dalam perkara DSSA.

Masalah Besarnya Justru Governance Optics

Meski tidak ada dasar untuk mengaitkan Pandu dengan transaksi DSSA, hubungan kepemilikan tersebut tetap mempunyai dimensi tata kelola dan reputasi yang sulit diabaikan.

Alasannya adalah timing.

Pandu kini menjabat CIO Danantara dan menjadi salah satu figur yang berkomunikasi dengan investor global mengenai reformasi pasar keuangan Indonesia.

Pada saat yang sama, MSCI sedang mempertimbangkan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Kekhawatiran MSCI secara eksplisit mencakup dua hal yang sangat dekat dengan kasus DSSA: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan coordinated trading.

MSCI pada 15 Oktober menyatakan pelaku pasar belum melihat kemajuan yang cukup konsisten dalam mengatasi persoalan tersebut.

Existing freeze terhadap saham Indonesia di indeks MSCI juga masih dipertahankan.

Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027 dan MSCI berencana mengumumkan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027.

Karena itu, persoalan Supra mempunyai dimensi yang lebih besar daripada besaran kepemilikan 27,5%.

Secara hukum dan regulasi, belum ada bukti pelanggaran oleh Pandu.

Secara governance optics, seorang pejabat tinggi lembaga investasi negara yang ikut mendorong reformasi transparansi pasar ternyata mempunyai kepentingan ekonomi pasif pada sebuah broker yang menurut Bloomberg merupakan salah satu anggota bursa yang dikenai sanksi administratif dalam perkara yang sangat dekat dengan kekhawatiran MSCI.

Dua hal tersebut dapat benar secara bersamaan: kepemilikan tidak membuktikan keterlibatan, tetapi hubungan tersebut tetap relevan dalam diskusi mengenai persepsi tata kelola.

Sanksi OJK Justru Menjawab Salah Satu Kritik MSCI

Ada sisi lain yang juga tidak boleh hilang.

Kasus DSSA, BREN dan CUAN menunjukkan OJK mulai menggunakan instrumen enforcement dengan skala yang jauh lebih besar.

Total denda utama dalam tiga perkara mencapai Rp2,1 triliun: Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN dan Rp100 miliar terkait CUAN.

OJK menyebutnya sebagai rangkaian denda terbesar dalam sejarah regulator.

Regulator juga menegaskan pemeriksaan sudah berjalan sebelum MSCI mengumumkan konsultasi pada 15 Oktober.

Dengan kata lain, temuan mengenai Supra dapat memperumit narasi governance Indonesia, tetapi tindakan penegakan hukum itu sendiri juga menjadi bukti bahwa regulator sedang menangani praktik yang selama ini dipertanyakan investor internasional.

Yang akan menjadi ujian berikutnya adalah transparansi tindak lanjutnya: siapa pihak yang akhirnya disebut secara terbuka, apa pelanggaran masing-masing, bagaimana mekanisme transaksi terjadi, dan apakah enforcement menghasilkan perubahan nyata terhadap struktur kepemilikan serta perilaku perdagangan.

Catatan Recehin
Ada godaan besar untuk menarik garis sederhana: kode SS membeli DSSA, Supra dimiliki 27,5% oleh kendaraan investasi Pandu Sjahrir, maka DSSA yang dibeli SS adalah milik Supra atau pemegang sahamnya. Data yang tersedia tidak mendukung kesimpulan itu. Broker summary hanya menunjukkan transaksi yang melewati sebuah broker, bukan beneficial owner di belakangnya. Fakta yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Asha Artha Sehati memiliki 27,5% Supra; Bloomberg melaporkan Pandu memiliki 99,99% Asha; dan sumber Bloomberg mengidentifikasi Supra sebagai PT SS yang dikenai sanksi administratif dalam perkara DSSA. OJK sendiri tidak menuduh Pandu dan tidak menyatakan Supra menerima denda Rp1,5 triliun. Nilai Rp1,5 triliun diberikan kepada PT SMT. Jadi isu terbesarnya bukan bukti keterlibatan Pandu dalam manipulasi—bukti itu tidak ada—melainkan governance optics ketika kepemilikan pasif pada broker yang disanksi muncul tepat saat Indonesia berusaha meyakinkan MSCI bahwa masalah transparansi dan coordinated trading sedang dibereskan.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan; MSCI; PT Supra Sekuritas Indonesia; Bloomberg News/Bloomberg Technoz; keterbukaan dan catatan perusahaan; serta penelusuran dan olahan Receh.in.

Catatan OJK: Dalam perkara DSSA, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak berinisial PT SMT. OJK juga mengenakan denda administratif dengan nominal yang tidak diumumkan kepada sembilan Anggota Bursa, salah satunya PT SS. OJK dalam siaran publik belum menguraikan nama lengkap PT SS.

Catatan identitas Supra: Identifikasi PT SS sebagai PT Supra Sekuritas Indonesia berasal dari laporan Bloomberg berdasarkan sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Supra mempunyai kode anggota bursa SS.

Catatan broker summary: Data net buy, jumlah lot, nilai transaksi dan average price pada kode broker menunjukkan aktivitas yang dieksekusi melalui broker tersebut. Data itu tidak membuktikan siapa beneficial owner saham dan tidak diperlakukan dalam artikel sebagai kepemilikan Supra atau pemegang saham Supra.

Catatan CUAN: Dalam kasus IPO CUAN, OJK mengumumkan denda kepada TC Pte Ltd dan dua Anggota Bursa berinisial PT HPS dan PT BDS. PT SS tidak tercantum dalam daftar anggota bursa yang diumumkan menerima sanksi untuk kasus CUAN.

Catatan Pandu Sjahrir: Tidak ada tuduhan OJK terhadap Pandu Sjahrir dalam perkara DSSA, BREN maupun CUAN. Juru bicaranya menyatakan kepemilikan Supra merupakan investasi pribadi yang pasif dan Pandu tidak terlibat dalam operasional, aktivitas perdagangan ataupun keputusan kepatuhan Supra.

Disclaimer: Artikel ini membedakan temuan regulator, laporan media, data transaksi broker, hubungan kepemilikan dan analisis tata kelola. Hubungan kepemilikan saham tidak dengan sendirinya membuktikan pengetahuan, keterlibatan, pengendalian operasional ataupun tanggung jawab atas tindakan perusahaan.