Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, setelah hasil verifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan kegiatan pembukaan tambang emas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH.

Konsekuensinya cukup besar. Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP perusahaan seluas 3.500 hektare dikembalikan ke penguasaan negara.

Di lapangan, Satgas PKH menertibkan areal bukaan tambang sekitar 275 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Jadi, angka 3.500 hektare dan 275 hektare sebenarnya merujuk pada dua hal berbeda: yang pertama merupakan luas wilayah izin yang dicabut, sedangkan yang kedua merupakan areal kegiatan tambang yang menjadi objek penertiban.

Pemerintah juga telah menyatakan rencana menyerahkan pengelolaan areal tambang tersebut kepada BUMN. PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam disebut sebagai perusahaan yang akan diarahkan menjadi operator sekaligus investor.

IUP Dicabut Setelah Temuan Tambang Tanpa PPKH

Pencabutan dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Keputusan tersebut membatalkan IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan mineral pengikut milik PT Kristalin Ekalestari yang sebelumnya diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.

Proses pencabutan didahului permohonan Menteri ESDM pada 9 Oktober 2026, yang mengacu pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH tertanggal 31 Agustus 2026.

Menurut hasil verifikasi Satgas PKH, PT Kristalin Ekalestari melakukan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik pada lokasi yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.

Fakta Utama Keterangan
Perusahaan PT Kristalin Ekalestari
Komoditas Emas dan mineral pengikut
Lokasi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah
Nomor keputusan pencabutan 20261012-01-0001
Tanggal 12 Oktober 2026
Luas WIUP yang kembali ke negara 3.500 hektare
Areal bukaan yang ditertibkan sekitar 275 hektare
Dasar pelanggaran Pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH
Rencana pengelola berikutnya PT Antam

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menegaskan kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan lingkungan dan kehutanan yang sah serta menghormati batas konsesi.

Penetapan tersebut merupakan tindakan administratif pemerintah berdasarkan hasil verifikasi dan proses perizinan. Karena itu, temuan tersebut perlu dibedakan dari putusan pidana pengadilan terhadap perusahaan maupun pengurusnya.

3.500 Hektare Dicabut, Bukan Berarti Semua 3.500 Hektare Ditambang

Perbedaan antara luas izin dan luas bukaan penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh 3.500 hektare telah menjadi area tambang aktif.

Satgas PKH mencatat bukaan lahan yang menjadi objek pemeriksaan sekitar 275 hektare. Kementerian Pertahanan menyebut angka 275,36 hektare, sedangkan publikasi Satgas PKH mencatat sekitar 275,90 hektare.

Angka 3.500 hektare merupakan keseluruhan WIUP yang terdampak pencabutan izin dan kini dikembalikan kepada negara.

Dengan pencabutan IUP, perusahaan kehilangan hak menjalankan operasi pertambangan berdasarkan izin tersebut. Namun pencabutan izin tidak otomatis menghapus kewajiban yang telah muncul ketika perusahaan masih beroperasi.

PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban tertunggak, termasuk kewajiban terkait fasilitas kepabeanan atau impor mesin dan peralatan apabila ada, serta penyelesaian hak ketenagakerjaan.

Siapa PT Kristalin Ekalestari?

PT Kristalin Ekalestari merupakan perusahaan swasta pertambangan emas yang menyebut telah beroperasi sejak 1989.

Perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan emas aluvial di kawasan Sungai Musairo, Nabire, sekitar 60 kilometer dari pusat Kota Nabire.

Emas aluvial adalah emas yang ditemukan dalam endapan material lepas seperti pasir, kerikil, dan sedimen sungai. Berbeda dari penambangan batuan keras, aktivitasnya umumnya melibatkan pemisahan emas dari material endapan.

Selain kegiatan hulu, perusahaan juga mengklaim mempunyai kegiatan pengolahan dan pemurnian emas hingga menghasilkan produk logam mulia.

Dalam situs resminya, Kristalin menyebut kapasitas fasilitas pemurniannya mencapai lebih dari 2,5 ton per tahun dan produk akhirnya dapat mencapai kemurnian 99,99%. Angka tersebut merupakan informasi perusahaan dan bukan data produksi aktual yang diverifikasi secara independen dalam artikel ini.

Perusahaan juga menyatakan mempunyai kegiatan perdagangan emas serta pemulihan perak dan mineral pengikut.

Dari Swasta ke BUMN: Antam Disiapkan Masuk

Bagian yang menarik berikutnya adalah apa yang terjadi setelah izin dicabut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan areal tambang yang telah diambil alih negara akan diserahkan kepada BUMN, dengan PT Aneka Tambang Tbk. disebut secara khusus.

Pemerintah bahkan menginginkan Antam tidak hanya masuk sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor.

Namun sampai pada pernyataan pemerintah yang tersedia, proses tersebut masih berupa rencana pengelolaan berikutnya. Belum tepat menyebut seluruh bekas WIUP Kristalin sudah resmi menjadi konsesi Antam sebelum ada proses penetapan dan perizinan sesuai ketentuan pertambangan.

Jika terealisasi, langkah tersebut menarik karena Antam sudah mempunyai pengalaman panjang dalam pertambangan dan pengolahan emas melalui bisnis logam mulia serta operasi pertambangan emasnya.

Bagi negara, persoalannya kemudian bukan sekadar mengganti operator lama dengan perusahaan negara. Pengelolaan berikutnya harus menjawab masalah yang justru menjadi dasar pencabutan izin sebelumnya: batas konsesi, penggunaan kawasan hutan, reklamasi, lingkungan, serta hubungan dengan masyarakat setempat.

Pencabutan Izin Tidak Menghapus Pekerjaan Lingkungan

Pencabutan IUP sering terlihat seperti akhir dari sebuah perkara. Dari sisi lingkungan, justru bisa menjadi awal persoalan berikutnya.

Areal yang sudah dibuka tidak otomatis kembali menjadi hutan setelah izin dicabut. Lubang tambang, sedimentasi, perubahan aliran air, timbunan material, serta perubahan tutupan vegetasi tetap membutuhkan penanganan.

Karena itu, pengambilalihan kawasan oleh negara dan kemungkinan masuknya operator baru perlu diikuti penjelasan mengenai tanggung jawab pemulihan lingkungan serta kondisi eksisting tambang.

Hal ini menjadi semakin penting karena kasus Kristalin tidak hanya menyangkut aktivitas di dalam WIUP, tetapi menurut hasil verifikasi pemerintah juga terdapat bukaan di luar wilayah izin.

Catatan Recehin
Kasus Kristalin Ekalestari bukan sekadar cerita sebuah IUP dicabut lalu 3.500 hektare “diberikan” kepada Antam. Ada tiga tahap berbeda yang perlu dipisahkan. Satgas menemukan sekitar 275 hektare bukaan tambang bermasalah, pemerintah kemudian mencabut keseluruhan WIUP 3.500 hektare, dan setelah itu muncul rencana agar Antam menjadi operator. Tantangan terbesarnya justru datang setelah penertiban: memastikan areal yang sudah dibuka dipulihkan, hak pekerja diselesaikan, dan operator berikutnya tidak mengulangi persoalan perizinan serta lingkungan yang sama.
Sumber: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan; Kementerian Pertahanan; Kejaksaan Agung; situs resmi PT Kristalin Ekalestari; serta olahan Receh.in.

Catatan luas: Luas 3.500 hektare merujuk pada keseluruhan WIUP yang dikembalikan kepada negara. Angka sekitar 275 hektare merujuk pada areal bukaan tambang yang menjadi objek penertiban lapangan. Publikasi pemerintah memuat angka 275,36 hektare dan sekitar 275,90 hektare.

Catatan Antam: Pemerintah menyatakan areal tambang yang telah diambil alih direncanakan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Antam, dengan harapan menjadi operator sekaligus investor. Hal tersebut tidak sama dengan menyatakan seluruh konsesi sudah resmi menjadi IUP Antam.

Catatan hukum: Istilah pelanggaran dalam artikel mengacu pada hasil verifikasi Satgas PKH dan keputusan administratif pemerintah. Artikel tidak menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana yang belum diputus oleh pengadilan.