Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Universitas Gadjah Mada mengajukan paten untuk proses yang mencoba memberi fungsi baru pada batubara kualitas rendah: bukan dibakar, melainkan diolah menjadi kalium humat sambil melibatkan penjerapan karbon dioksida.

Permohonan bernomor P00202502961 itu diumumkan DJKI pada 28 September 2026. Judul invensinya cukup lugas: “Proses Produksi Kalium Humat dari Batubara Kualitas Rendah dengan Melibatkan Proses Penjerapan Karbon Dioksida.”

Prosesnya menggabungkan oksidasi batubara dengan hidrogen peroksida, ekstraksi menggunakan KOH, dan tahap penjerapan CO2. Hasil akhirnya disebut berupa kalium humat dengan kadar asam humat 50,50%–71% serta kristal kalium bikarbonat sebagai bentuk mineral kalium.

Angle paling menariknya justru ada pada paradoks tersebut: bahan baku fosil berkualitas rendah diarahkan menjadi produk berbasis humat yang lebih dekat dengan aplikasi pertanian, sementara prosesnya sekaligus memasukkan CO2 ke dalam jalur produksi. Namun dokumen paten belum menunjukkan berapa banyak CO2 yang benar-benar dijerap per satuan produk ataupun apakah prosesnya sudah kompetitif secara ekonomi.

Ringkasan
  • UGM mengajukan paten proses produksi kalium humat dari batubara kualitas rendah.
  • Proses melibatkan oksidasi H2O2, ekstraksi KOH, dan penjerapan CO2.
  • Produk akhirnya disebut memiliki kadar asam humat 50,50%–71% serta menghasilkan kristal kalium bikarbonat.
50,50–71% Kadar asam humat
60 Mesh Ukuran batubara umpan
P00202502961 Nomor permohonan
28 Sep 2026 Tanggal pengumuman

Bukan Dibakar, Batubara Justru Diekstrak

Pendekatan UGM berbeda dari pemanfaatan batubara yang identik dengan pembakaran untuk energi.

Batubara kualitas rendah terlebih dahulu diperkecil ukurannya hingga lolos ayakan 60 mesh. Setelah itu, material dioksidasi menggunakan larutan hidrogen peroksida atau H2O2.

Larutan residu kemudian dipisahkan melalui sentrifugasi sehingga diperoleh batubara yang telah teroksidasi.

Tahap berikutnya adalah ekstraksi menggunakan larutan KOH. Dari proses inilah diperoleh larutan kalium humat, sementara residu batubara kembali dipisahkan dengan sentrifugasi.

Tahapan Proses
1 Kominusi batubara hingga lolos 60 mesh
2 Oksidasi menggunakan H2O2
3 Pemisahan residu dengan sentrifugasi
4 Ekstraksi batubara teroksidasi menggunakan KOH
5 Pelibatan proses penjerapan CO2
6 Pengeringan larutan menjadi produk padat

Dokumen paten menyebut hasil proses berupa kalium humat dengan kandungan asam humat 50,50%–71% dan kristal kalium bikarbonat.

Mengapa Kalium Humat Menarik?

Kalium humat merupakan garam kalium dari asam humat, kelompok senyawa organik kompleks yang lazim dikaitkan dengan pembenah tanah dan peningkatan efisiensi pemanfaatan unsur hara.

Karena itu, bila proses berbasis batubara kualitas rendah ini dapat menghasilkan produk dengan mutu konsisten, arahnya bukan lagi pasar energi, melainkan lebih dekat ke input pertanian atau bahan untuk formulasi pembenah tanah.

Nilai tambahnya menjadi menarik karena batubara kualitas rendah secara umum memiliki keterbatasan untuk aplikasi energi tertentu akibat kandungan air tinggi dan nilai kalor yang lebih rendah.

Jadi, narasinya bukan “batubara jadi pupuk” secara sederhana. Yang diajukan UGM adalah proses kimia untuk mengekstrak fraksi humat dari batubara kualitas rendah dan mengubahnya menjadi kalium humat.

CO2 Masuk ke Proses, tapi Belum Ada Angka Daya Serap

Bagian yang paling membuat invensi ini berbeda adalah keterlibatan penjerapan karbon dioksida.

Namun dokumen pengumuman paten yang tersedia belum menyebut kapasitas penjerapan CO2, misalnya berapa kilogram CO2 yang dapat dimasukkan atau diikat per kilogram produk kalium humat.

Informasi itu penting jika teknologi ini ingin dinilai dari sudut dekarbonisasi.

Tanpa data tersebut, lebih aman membaca invensi ini sebagai proses produksi kalium humat yang menggunakan CO2 sebagai bagian dari jalur reaksinya, bukan langsung menyimpulkan bahwa teknologi ini merupakan solusi penangkapan karbon berskala besar.

Hal serupa berlaku pada istilah “sambil menyerap CO2”. Secara kimia memang ada tahap penjerapan karbon dioksida, tetapi manfaat iklimnya baru dapat dinilai jika tersedia neraca karbon menyeluruh, termasuk sumber energi, bahan kimia, dan emisi proses.

Hasil Samping Kalium Bikarbonat

Selain kalium humat, dokumen menyebut terbentuknya kristal kalium bikarbonat sebagai bentuk mineral kalium.

Ini membuat prosesnya menarik dari sisi pemanfaatan bahan karena tidak hanya menghasilkan satu fraksi.

Namun sekali lagi, abstrak paten belum mencantumkan rendemen masing-masing produk, kemurnian kalium bikarbonat, ataupun bagaimana fraksi tersebut akan dimanfaatkan lebih lanjut.

Produk Keterangan
Kalium humat Kadar asam humat 50,50%–71%
Kalium bikarbonat Disebut terbentuk sebagai bentuk mineral kalium

Sepuluh Inventor dari UGM

Permohonan paten ini diajukan Universitas Gadjah Mada dengan tanggal penerimaan 27 Maret 2025 dan diumumkan pada 28 September 2026.

Sepuluh inventor tercantum dalam dokumen:

  • Himawan Tri Bayu Murti Petrus;
  • Daniel Timotius;
  • Aditya Kurniawan;
  • Ferian Anggara;
  • Yuni Kusumastuti;
  • Chandra Edward Suryanaga;
  • Aldian Fahrialam;
  • Ivano Heimbach;
  • Anton Sujarwo; dan
  • Alit Istiani.

Secara konsep, teknologi ini berada di persimpangan tiga isu: pemanfaatan batubara kualitas rendah, produksi bahan humat, dan penggunaan CO2 sebagai bagian dari proses kimia.

Justru karena itu, pertanyaan berikutnya bukan hanya apakah proses tersebut bekerja di laboratorium, tetapi apakah mampu dijalankan dengan biaya masuk akal, rendemen tinggi, kebutuhan bahan kimia yang terkendali, serta neraca karbon yang benar-benar menguntungkan.

Intinya: UGM mencoba menggeser batubara kualitas rendah dari bahan bakar menjadi bahan baku kimia untuk menghasilkan kalium humat. Prosesnya menarik karena memasukkan penjerapan CO2 dan menghasilkan produk dengan kadar asam humat hingga 71%. Tetapi nilai teknologinya belum bisa dinilai hanya dari judul paten; data rendemen, kapasitas serap CO2, kebutuhan energi, dan keekonomian proses masih menjadi pertanyaan utama.

FAQ Paten Kalium Humat UGM

Apa yang dikembangkan UGM?
UGM mengajukan proses produksi kalium humat dari batubara kualitas rendah dengan melibatkan penjerapan karbon dioksida.
Berapa kadar asam humat yang dihasilkan?
Abstrak paten menyebut kadar asam humat pada produk kalium humat berada di kisaran 50,50% hingga 71%.
Bagaimana batubara diproses?
Batubara dikominusi hingga lolos 60 mesh, dioksidasi dengan H2O2, dipisahkan, lalu diekstraksi menggunakan KOH sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Apakah proses ini benar-benar menyerap CO2?
Dokumen menyebut adanya proses penjerapan CO2, tetapi tidak mencantumkan kapasitas penjerapan per satuan produk.
Apa produk lain yang dihasilkan?
Selain kalium humat, dokumen menyebut terbentuknya kristal kalium bikarbonat sebagai bentuk mineral kalium.
Apakah teknologinya sudah komersial?
Dokumen yang tersedia adalah pengumuman permohonan paten dan tidak memberikan informasi mengenai skala komersial, kapasitas pabrik, atau biaya produksi.
Sumber: Berita Resmi Paten Seri-A No. BRP 976/X/2026, Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Catatan: Dokumen paten menyebut proses produksi kalium humat dari batubara kualitas rendah dengan oksidasi H2O2, ekstraksi KOH, penjerapan CO2, serta hasil berupa kalium humat berkadar asam humat 50,50%–71% dan kristal kalium bikarbonat. Dokumen tidak mencantumkan kapasitas penjerapan CO2, rendemen total, kebutuhan energi, atau biaya proses.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Pengumuman permohonan paten tidak sama dengan pemberian hak paten atau bukti teknologi telah siap dikomersialisasikan. Manfaat lingkungan dan keekonomian perlu dinilai dari data teknis yang lebih lengkap.