Receh.in — Usulan pembentukan panitia khusus atau Pansus DPR untuk menindaklanjuti persoalan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dorongan tersebut antara lain disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus dan anggota Fraksi PKB Eka Widodo. Namun gagasan itu masih merupakan usulan politik dari anggota DPR dan belum berarti Pansus telah resmi dibentuk.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan tersebut cukup ditindaklanjuti melalui Komisi II dengan memanggil penyelenggara pemilu, tanpa perlu membentuk Pansus atau menggunakan hak angket.
Perdebatan ini muncul setelah MK menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SLTA.
Namun kalimat tersebut perlu dibaca secara presisi: MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak pernah lulus SMA. Mahkamah menyatakan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan dalam persidangan.
- Sejumlah anggota DPR mengusulkan Pansus ijazah Gibran, tetapi belum ada keputusan DPR membentuknya.
- MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima, bukan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.
- Jika persoalan berkembang sampai mekanisme pemberhentian wapres, prosesnya jauh lebih panjang: DPR → MK → DPR → MPR dengan ambang dukungan konstitusional yang tinggi.
Apa Sebenarnya yang Diputus MK soal Ijazah Gibran?
Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang menentukan adalah kedudukan hukum para pemohon.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyinggung persoalan dokumen pendidikan.
Mahkamah menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
MK juga menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat tersebut secara substantif berada dalam ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan presiden atau wakil presiden menurut konstitusi.
Bagian pertimbangan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah anggota DPR untuk mendorong verifikasi lebih lanjut.
Bagaimana Pansus Ijazah Gibran Bisa Dibentuk?
Pansus tidak dapat terbentuk hanya karena seorang anggota DPR mengusulkannya di ruang publik.
Dalam Tata Tertib DPR, panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara dan dibentuk DPR untuk menangani tugas tertentu.
Komposisi Pansus ditetapkan dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dari setiap fraksi. Jumlah anggotanya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dengan jumlah paling banyak 30 orang.
| Tahap | Mekanisme |
|---|---|
| 1 | Muncul usulan atau kebutuhan pembentukan Pansus |
| 2 | Pimpinan DPR berkonsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan komposisi |
| 3 | Fraksi mengusulkan nama anggotanya |
| 4 | Susunan dan keanggotaan ditetapkan melalui rapat paripurna DPR |
| 5 | Pansus bekerja sesuai ruang lingkup tugas dan masa penugasannya |
Dengan demikian, pernyataan seorang atau beberapa anggota DPR mengenai perlunya Pansus masih berada pada tahap usulan politik. Pansus baru menjadi alat kelengkapan DPR setelah melalui mekanisme kelembagaan dan ditetapkan sebagaimana diatur Tata Tertib.
Jika nantinya dibentuk untuk masalah dokumen pendidikan Gibran, ruang lingkup kerjanya pun harus ditentukan. Pansus dapat diarahkan untuk melakukan klarifikasi, meminta dokumen, memanggil pihak terkait, serta memeriksa bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan.
Namun Pansus DPR bukan pengadilan. Pansus tidak dengan sendirinya dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun menggantikan kewenangan lembaga peradilan.
Pansus dan Hak Angket Tidak Sama
Dalam perdebatan di DPR, muncul pula opsi penggunaan hak angket. Instrumen ini perlu dibedakan dari sekadar pembentukan Pansus.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
Berdasarkan Pasal 199 UU MD3, usul hak angket harus diajukan sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
| Tahapan Hak Angket | Syarat |
|---|---|
| Pengusulan | Minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi |
| Dokumen usulan | Memuat materi yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan |
| Rapat paripurna | Dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR |
| Persetujuan | Lebih dari separuh anggota yang hadir |
Artinya, hak angket mempunyai persyaratan politik tersendiri dan tidak lahir hanya dari pernyataan individu anggota DPR.
Dalam konteks polemik ijazah Gibran, hingga usulan tersebut benar-benar diajukan dan disetujui melalui mekanisme DPR, istilah yang paling tepat adalah usulan Pansus atau wacana hak angket.
Dari Pansus sampai Pemakzulan, Jalurnya Masih Panjang
Pembentukan Pansus juga tidak identik dengan dimulainya proses pemberhentian Wakil Presiden.
Konstitusi mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A antara lain menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun penilaian tersebut tidak dapat dilakukan DPR secara sepihak. Pasal 7B mengatur proses berlapis.
| Tahap | Proses Konstitusional |
|---|---|
| 1. DPR | DPR membentuk pendapat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan |
| 2. Paripurna DPR | Permintaan ke MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR |
| 3. MK | MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR |
| 4. DPR | Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR menggelar paripurna untuk meneruskan usul kepada MPR |
| 5. MPR | MPR yang akhirnya memutus menerima atau menolak usul pemberhentian |
Sidang MPR untuk memutus usul tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Karena itu, menyamakan usulan Pansus saat ini dengan proses pemakzulan yang sudah berjalan merupakan penyederhanaan yang terlalu jauh.
FAQ Pansus Ijazah Gibran
Apakah DPR sudah membentuk Pansus Ijazah Gibran?
Apakah MK menyatakan Gibran terbukti tidak punya ijazah SMA?
Berapa anggota Pansus DPR?
Apa syarat mengajukan hak angket DPR?
Apakah Pansus bisa memberhentikan Wakil Presiden?
Apa yang bisa dilakukan Komisi II tanpa Pansus?
Catatan: Artikel membedakan antara amar putusan MK, pertimbangan hukum MK, usulan politik anggota DPR, pembentukan Pansus, hak angket, dan proses pemberhentian Wakil Presiden. Kelima hal tersebut memiliki kedudukan serta mekanisme hukum yang berbeda.

0 Komentar