Daftar Isi [Tampilkan]
Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian
Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara
bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak,
cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Central Registry : Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan Surat
Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry, dan
pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Hari Kalender : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan
hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
Hari Kerja : Hari dimana operasional sistem pembayaran
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Investor : Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan
Sub-Registry sebagai pemilik Obligasi Negara Ritel (ORI).
Investor Domestik : Orang perseorangan warga negara Indonesia, perusahaan,
usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat
kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi
kriteria domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal
Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis
pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/
Wajib Bayar/ Wajib Setor.
Kupon : Imbalan bunga yang diterima oleh Investor.
Lembaga Persepsi Lainnya : Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk
menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai
agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan
negara menggunakan surat elektronik.
Masa Penawaran : Periode pengumpulan Transaksi Pembelian dari para calon
Investor.
Minimum Holding Period
(MHP)
: Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah dimana
Investor tidak dapat memindahbukukan kepemilikan Obligasi
Negara Ritel (ORI) nya.
Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, perusahaan financial technology
dan/atau penyelenggara perdagangan melalui Sistem
Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu
dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Surat
Utang Negara Ritel kepada Investor ritel.
Nomor Tunggal Identitas
Pemodal (Single Investor
Identification / SID)
: Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan
dan penyelesaian.
Obligasi Negara : Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan.
Obligasi Negara Ritel (ORI) : Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada
Investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan dapat
diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasar Perdana Domestik : Kegiatan penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara
Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Pasar Sekunder: Kegiatan perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Ritel yang
sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.
Pemerintah : Pemerintah Pusat Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
Pemesanan Pembelian : Pengajuan pemesanan pembelian ORI oleh calon Investor
kepada Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik.
Penatausahaan ORI : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta
pembayaran kupon dan pokok ORI.
Pokok ORI : Nilai nominal dari 1 (satu) unit ORI yang menjadi dasar untuk
pembayaran kupon.
Registry : Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan Surat Utang
Negara, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry.
Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik
yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra
Distribusi.
Sub-Registry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang
disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi
penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan
nasabah.
Surat Utang Negara (SUN) : Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam
mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang SUN.
SUN Ritel : SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor ritel di
pasar perdana domestik.
Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat pokok ORI jatuh tempo dan wajib dibayar
oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Pembayaran Kupon : Tanggal pada saat kupon ORI jatuh tempo dan wajib dibayar
oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Pencatatan
Kepemilikan (record date)
: 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kupon atau
Tanggal Jatuh Tempo.
Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pencatatan ORI atas nama Investor
pada Registry di Pasar Perdana Domestik.
Transaksi Pembelian : Proses pemesanan pembelian dan pembayaran atas
pemesanan pembelian ORI yang dilakukan oleh Investor ritel
di Pasar Perdana Domestik
Undang-Undang SUN : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.
0 Komentar