Ticker

4/recent/ticker-posts

Istilah-istilah dalam ORI17 yang Harus Kamu Pahami

Daftar Isi [Tampilkan]
Berikut daftar istilah yang digunakan dalam penerbitan Obligasi Negara Ritel seri 017 (ORI017).

Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Central Registry : Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Hari Kalender : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.

Hari Kerja : Hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Investor : Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan Sub-Registry sebagai pemilik Obligasi Negara Ritel (ORI).

Investor Domestik : Orang perseorangan warga negara Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi kriteria domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor.

Kupon : Imbalan bunga yang diterima oleh Investor.

Lembaga Persepsi Lainnya : Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat elektronik.

Masa Penawaran : Periode pengumpulan Transaksi Pembelian dari para calon Investor.

Minimum Holding Period (MHP) : Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah dimana Investor tidak dapat memindahbukukan kepemilikan Obligasi Negara Ritel (ORI) nya. 

Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, perusahaan financial technology dan/atau penyelenggara perdagangan melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel kepada Investor ritel.

Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID) : Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Obligasi Negara : Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Obligasi Negara Ritel (ORI) : Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Pasar Perdana Domestik : Kegiatan penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.

Pasar Sekunder: Kegiatan perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Ritel yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.

Pemerintah : Pemerintah Pusat Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Pemesanan Pembelian : Pengajuan pemesanan pembelian ORI oleh calon Investor kepada Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik. 

Penatausahaan ORI : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran kupon dan pokok ORI. 

Pokok ORI : Nilai nominal dari 1 (satu) unit ORI yang menjadi dasar untuk pembayaran kupon.

Registry : Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry.

Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi. 

Sub-Registry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.

Surat Utang Negara (SUN) : Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang SUN.

SUN Ritel : SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor ritel di pasar perdana domestik.

Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat pokok ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.

Tanggal Pembayaran Kupon : Tanggal pada saat kupon ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.

Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) : 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo. 

Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pencatatan ORI atas nama Investor pada Registry di Pasar Perdana Domestik.

Transaksi Pembelian : Proses pemesanan pembelian dan pembayaran atas pemesanan pembelian ORI yang dilakukan oleh Investor ritel di Pasar Perdana Domestik 

Undang-Undang SUN : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Posting Komentar

0 Komentar