Ticker

4/recent/ticker-posts

Daftar Dealer Utama Lelang Surat Utang Negara (SUN)

Daftar Isi [Tampilkan]

Pernah dengar soal Surat Utang Negara (SUN)? Pernah dengar soal reksa dana pendapatan tetap? Apa kaitannya? Apakah kita bisa membeli langsung SUN, bukan lewat reksa dana?

Beberapa pertanyaan itu mungkin tidak akan terjawab dalam tulisan singkat ini. Pada intinya, kita sebagai individu bisa berpartisipasi membeli SUN di pasar primer atau perdana.

Ini bukan Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Sukuk Negara Ritel. Kalau ORI biasanya ada edisi penerbitan tersendiri dan lebih jarang daripada SUN. Kenapa? Karena memang targetnya beda. Satunya ritel, dan yang lain institusi.

Kalau beli ORI, kita bisa melakukannya di sejumlah mitra distribusi, baik perusahaan sekuritas, bank maupun fintek.

Nah, bagaimana kalau SUN? Apakah sebagai individu kita bisa ikut berpartisipasi membelinya? Ya, tentu saja, kalau kalian punya uang.

Sebelumnya mari perjelas beberapa pengertian dahulu, seperti tertuang dalam PMK No. 168/PMK.08/2019. Poin-poin berikut berasal dari regulasi tersebut.

·       Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

·         Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

·         Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/ atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

·         Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.

·         Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh Peserta Lelang SUN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/ atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.

·         Agen Lelang adalah institusi lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang SUN.

·         Peserta Lelang SUN adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan/ atau Dealer Utama.

·         Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.

Nah, aturan itu menyatakan setiap pihak dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik itu dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/ atau dalam valuta asing.

Namun, untuk pembelian SUN oleh pihak selain Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui Dealer Utama. Pembelian SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/ atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan LPS.

Dari situ jelas kita bisa ikut beli di pasar perdana SUN, asal melakukanya lewat diler utama. Siapa itu diler utama?

Berikut adalah daftar diler utama lelang SUN:

  • Citibank N.A
  • Deutsche Bank AG
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank Central Asia Tbk.
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
  • PT Bank OCBC NISP, Tbk.
  • PT Bank Panin, Tbk.
  • PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
  • PT Bank Permata, Tbk.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  • PT Bank ANZ Indonesia
  • Standard Chartered Bank
  • JP Morgan Chase Bank N.A.
  • PT. Bahana Sekuritas
  • PT. BRI Danareksa Sekuritas
  • PT. Mandiri Sekuritas
  • PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

Posting Komentar

0 Komentar