Receh.in - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham perusahaan ecommerce yang akan listing pada Agustus nanti, PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) sebagai saham syariah.
hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 26 Juli 2021.
Maka, sejalan dengan keputusan ini efek ekuitas BUKA masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bukalapak.com Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Tentunya, dengan ditetapkan sebagai efek syariah bakal memperluas jangkauan saham IPO BUKA, di mana reksa dana syariah juga bisa ikut berpartisipasi. Juga bagi lembaga yang mengelola dana secara syariah.
Stempel 'halal' saham BUKA juga membuat investor ritel kian percaya diri untuk berpartisipasi menykseskan IPO BUKA.
Ini penting karena IPO Bukalapak punya peran strategis bagi Bursa Efek Indonesia, OJK, dan institusi-intitusi lain yang terkait dengan pasar modal.
Maka, meskipun perusahaan ini masih merugi, terlihat animo masyarakat luar biasa besar.
0 Komentar