Ticker

4/recent/ticker-posts

Darma Henwa Tbk. (DEWA) Diajukan PKPU Jelang Rights Issue

Daftar Isi [Tampilkan]

 

Receh.in – Anak usaha Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) menghadapi permohonan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang di tengah rencana emiten kontraktor tambang itu untuk melakukan rights issue.

Seperti diketahui, Darma Henwa berencana melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHEMTD) dengan target perolehan Rp1,1 triliun.

Dalam keterbukaan, DEWA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22 miliar lembar saham seri B baru yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp50 per lembar saham (Saham Baru).

Rencananya, pelaksanaan rights issue dalam tempo tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal disetujuinya PMHMETD dalam RUPSLB.

Agaknya ada aral melintang dalam rencana tersebut, lantaran pada Jumat (22/4/2022), sebuah permohonan PKPU didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan terdaftar dengan nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Prima Banac.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Pusat.

Petitum PKPU

Berikut adalah petitum dalam permohonan PKPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Darma Henwa, Tbk. untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap PT Darma Henwa, Tbk.

4. Menunjuk dan mengangkat:

YUSTY RIANA P, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-163 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 beralamat kantor di Grand Slipi Tower, Lantai 5F, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat

MARTCHEL ARIESTA FITRIANSYAH, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-70 AH.04.03-2021 tanggal 2 Maret 2021 beralamat kantor di H Tower Mezzanine Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.20 Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan;

ARIF SHARON SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-189 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 beralamat kantor di Menara Global Lt.7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 27 Jakarta Selatan, 12950.

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;

7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pergerakan Harga Saham DEWA


Pada perdagangan Senin (25/4), saham DEWA ditutup pada harga Rp53 per unit saham atau turun 3,64%.  

Saham DEWA sendiri cukup sering berada di level gocapan alias Rp50 per saham, level terendah. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak 2012.

Kinerja Keuangan DEWA



Posting Komentar

0 Komentar