Ticker

4/recent/ticker-posts

Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK Download PDF

Daftar Isi [Tampilkan]

 


Receh.in - Sertifikasi halal adalah hal yang fundamental dalam pengembangan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, kehalalan suatu produk jadi jaminan dan keamanan bagi konsumen.

Sertifikasi halal sendiri adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), berikut adalah produk yang wajib memiliki sertifikat halal:

  • Makanan 
  • Minuman 
  • Obat 
  • Kosmetik 
  • Produk kimiawi 
  • Produk biologi 
  • Produk rekayasa genetik 
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal


Gambar di atas adalah alur bagaimana mendapatkan serifikasi halal dari BPJPH. 

Berikut tahapan sertifikasi halal

  1. Pertama, Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH.
  2. Kemudian BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan yang lamanya maksimal 10 hari kerja. Jika ada yang kurang, pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen dalam tempo maksimal 5 hari kerja.
  3. Selanjutnya BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon, lamanya maksimal 5 hari. LPH dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah, Universitas atau Yayasan Islam.
  4. Setelah itu dilakukan pengecekan. BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian LPH (5 hari kerja).
  5. Kemudian tahap fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
  6. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

Untuk lebih jelas lagi, berikut adalah materi "Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK" yang dijabarkan oleh Drs. H. Amrullah Kamsari Kepala Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Silahkan dibaca atau di-download format pdf.


Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • a. data Pelaku Usaha;
  • b. nama dan jenis Produk;
  • c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
  • d. proses pengolahan Produk; dan
  • e. sistem jaminan produk halal

Data Pelaku Usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.

Nama dan jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.

Daftar Produk dan Bahan yang digunakan merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali Bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan.

Dokumen proses pengolahan Produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. 

Sistem jaminan produk halal ditetapkan Kepala BPJPH.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan:

  • salinan Sertifikat Halal; dan
  • surat pernyataan yang menerangkan Produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan.

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal terdiri atas:

  • a. biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal;
  • b. biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk;
  • c. biaya pelaksanaan sidang fatwa halal;
  • d. biaya penerbitan Sertifikat Halal; dan
  • e. biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri.

Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

Besaran tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal


Posting Komentar

0 Komentar