Ticker

4/recent/ticker-posts

Kenali Pengertian UKM dan Perbedaannya dengan UMKM

Daftar Isi [Tampilkan]

Pelaku usaha kecil (Sumber:unsplash)

Sobat Receh, apakah kamu tahu perbedaan antara UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? Meskipun kedengarannya serupa, ada perbedaan signifikan yang mempengaruhi bagaimana kedua jenis usaha ini dioperasikan dan diatur.

Artikel ini akan membantu kamu memahami definisi masing-masing, serta membedakan antara UKM dan UMKM dengan memberikan contoh yang relevan, agar kamu dapat lebih mengerti dan mungkin terinspirasi untuk terjun ke dalam salah satu sektor usaha ini.


Pengertian UKM

UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, didefinisikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2008, yang tidak tergabung langsung atau tidak langsung dengan usaha besar atau menengah. Ada beberapa karakteristik utama mengenai UKM, yaitu:

  1. Skala Bisnis: UKM beroperasi dengan skala yang lebih kecil dibandingkan usaha besar, umumnya fokus pada pasar lokal.
  2. Kapasitas Produksi: Memiliki kapasitas produksi yang lebih terbatas, namun responsif terhadap kebutuhan pasar lokal.
  3. Kriteria Finansial: Terdefinisi dengan kekayaan bersih dan omzet tahunan sesuai batas yang ditetapkan dalam undang-undang.


Pengertian UMKM

Berbeda dengan UKM, kalau UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang didefinisikan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Usaha ini mencakup entitas bisnis yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut kriteria UMKM:

  1. Usaha Mikro: Usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omset tahunan maksimal Rp 300 juta.
  2. Usaha Kecil: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omset tahunan dari lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah: Kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan omset tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.


Perbedaan UKM dan UMKM

Nah, dilihat dari definisinya sudah kelihatan perbedaan UKM dan UMKM, namun agar kamu bisa lebih jelas melihat perbedaannya, bisa simak penjelasan di bawah ini:

1. Omset Usaha

UKM dan UMKM memiliki batasan omset tahunan yang berbeda; UMKM terdiri dari tiga kategori, yaitu:

  • Usaha Mikro: Omset maksimal Rp300 juta per tahun.
  • Usaha Kecil: Omset lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: Omset lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

2. Jumlah Karyawan

Jumlah karyawan dalam UMKM berbeda juga berbeda dimana biasanya mereka memiliki jumlah karyawan yang tidak lebih dari 100 karyawan.

3. Pajak yang Berlaku

UMKM mendapat keringanan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet, untuk usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

4. Kekayaan Bersih Usaha

Dan, biasanya UMKM memiliki kekayaan bersih yang beragam berdasarkan kategorinya. Hanya saja kekayaan bersih dari UMKM berkisar antara Rp50 juta hingga maksimal sekitar Rp100 miliar saja.

5. Modal Awal

Modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan UMKM bervariasi, tergantung pada kategori usaha, dengan usaha mikro membutuhkan modal lebih kecil dibandingkan usaha menengah yang memerlukan modal yang lebih besar.

6. Pembinaan Usaha

UMKM mendapat pembinaan dari pemerintah yang berbeda berdasarkan skala usahanya, dengan usaha mikro biasanya dibina oleh pemerintah kabupaten/kota, usaha kecil oleh pemerintah provinsi, dan usaha menengah oleh pemerintah pusat.

Perbedaan ini menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia memberikan dukungan dan regulasi untuk membantu pertumbuhan usaha di berbagai level.


Contoh UKM dan UMKM

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut kami juga akan memberikan contoh dari UKM dan UMKM agar kamu bisa mengetahui lebih detail:

Contoh UKM (Usaha Kecil Menengah)

  • Pabrik Kecil: Sebuah pabrik kecil yang memproduksi tekstil di daerah industri dengan omzet tahunan sekitar Rp4 miliar dan memiliki 25 karyawan.
  • Distributor Lokal: Perusahaan distribusi yang mengelola pasokan barang kecil ke toko-toko ritel di wilayah tertentu dengan kekayaan bersih mencapai Rp750 juta.


Contoh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

  • Usaha Mikro: Warung kopi keluarga di pinggir jalan yang hanya dioperasikan oleh pemilik dan satu anggota keluarga, dengan omzet tahunan kurang dari Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: Toko baju yang memiliki 4 karyawan dengan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Sebuah bengkel reparasi mobil yang melayani kota besar dengan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dan kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar serta memiliki 40 karyawan.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan apa saja perbedaan UKM dan UMKM? Namun, keduanya sama-sama membutuhkan modal. Tetapi, bagi yang ingin menjalankan UMKM dan butuh modal pinjaman tanpa jaminan, kami bisa sarankan untuk pakai platform Amartha.

Selain meminjam modal, Amartha juga memberikan opsi untuk berinvestasi sehingga kamu bisa mengelola keuangan UKM dan UMKM dengan lebih strategis dan terencana. Tenang saja, Amartha ini sangat aman dan terpercaya. Bahkan, kamu bisa mengaksesnya dengan mudah pakai aplikasi. Mau coba?

Posting Komentar

0 Komentar