Receh.in – Emiten tambang PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) membukukan laba bersih pada Quarter 3/2022 sebesar Rp13,63 triliun, naik bila di bandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar 3,88 triliun. Laba bersih per saham setara dengan Rp12.389,07 per lembar.
Dalam laporan keuangan perseroan, sepanjang 3 kuartal terakhir ITMG mampu menjual batu bara US$190 per ton, naik 113 persen dari US$89 periode yang sama tahun lalu.
Dengan begitu, ITMG mencetak penjualan bersih sebesar US$2,6 miliar, naik 98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Marjin laba kotor juga naik dari 40 persen menjadi 54 persen pada kuartal III/2022. Laba bersih ITMG tercatat US$894 juta atau naik 229% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Produksi batu bara ITMG sepanjang 9 bulan pertama 2022 sebanyak 12,3 juta ton di tengah curah hujan yang tinggi.
Volume penjualan tercapai 13,8 juta ton, yang dipasarkan ke China (4,2 juta ton), Indonesia (2,9 juta ton), Jepang (1,9 juta ton), Filipina (1,1 juta ton), India (1,0 juta ton), dan negara-negara lain di Asia Pasifik.
Pendapatan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) sebagian besar berasal dari penjualan batu bara ke luar negeri. Ekspor batu bara ITMG selama 9 bulan 2022 mencapai US$2,1 miliar atau 80 persen dari total pendapatan perseroan.
Negara tujuan ekspor batu bara tersebut a.l. India, Pakistan, negara-negara di Asia Tenggara, Taiwan, Tiongkok/China, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Kinerja
Keuangan ITMG Kuartalan
Rp miliar |
3Q22 |
3Q21 |
2Q22 |
QoQ (%) |
YoY (%) |
Revenue |
39,9T |
18,9T |
21,1T |
89,1 |
111,1 |
Gross Profit |
21,4T |
7,6T |
11,1T |
92,8 |
181,6 |
EBITDA |
20,4T |
7,3T |
10,5T |
94,3 |
179,5 |
Net Profit |
13,6T |
3,9T |
6,8T |
100 |
248,7 |
- Gross Margin 3Q22 (%) : 53,63
- EBITDA Margin 3Q22 (%) : 51,13
- Net Margin 3Q22 (%) : 34,09
Laporan Keuangan ITMG Lengkap (.pdf)
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta No. 13 tertanggal 2 September 1987 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-640.HT.01.01.TH’89 tertanggal 20 Januari 1989.
Bidang usaha utama Perusahaan adalah bidang pertambangan dan energi melalui investasi pada entitas anak usaha yang dimilikinya, yang bergerak dalam industri pertambangan batubara dan jasa pertambangan, perdagangan batubara, perdagangan minyak, pemasaran energi, dan pembangkit tenaga listrik.
Kantor pusat Perusahaan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Pondok Indah Office Tower 3, Lantai 3, Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang Kav. V-TA, Jakarta 12310, Indonesia.
Entitas pengendali utama Perusahaan adalah Banpu Public Company Limited, sebuah perusahaan yang didirikan di Kerajaan Thailand. Entitas induk langsung Perusahaan adalah Banpu Minerals (Singapore) Pte. Ltd., yang didirikan dan berdomisili di Singapura.
0 Komentar