FlashNews

8/recent/ticker-posts

Hakim MK Bingung: Jakarta Sudah Tak Diatur Jadi Ibu Kota, Tapi IKN Belum Resmi—Lalu Ibu Kota Indonesia di Mana?

Daftar Isi [Tampilkan]


 

Ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara mencuat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim mempertanyakan secara langsung posisi legal ibu kota Indonesia saat ini di tengah transisi regulasi menuju Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahkan menanyakan secara lugas: di mana sebenarnya ibu kota negara saat ini berada?

Pertanyaan tersebut muncul saat MK menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

 

Kebingungan Kronologi Regulasi

Masalah utama yang dipersoalkan adalah adanya ketidaksinkronan dalam kronologi regulasi terkait ibu kota negara.

Sebelumnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Namun, undang-undang tersebut telah dicabut melalui regulasi baru yang mengubah nomenklatur Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Masalahnya, perubahan tersebut terjadi sementara keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan hukum: jika UU lama sudah dicabut, sementara aturan baru belum sepenuhnya berlaku, di mana sebenarnya ibu kota negara saat ini secara legal?

“Undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota sudah dicabut. Keppres pemindahan ibu kota belum ada. Sekarang namanya Daerah Khusus Jakarta. Lalu ibu kota itu posisinya di mana?” kata Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

 

Pasal yang Dipersoalkan di MK

Permohonan uji materi diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus.

Keduanya menggugat Pasal II dalam UU No.151/2024 yang menyebut bahwa keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota akan ditetapkan “kemudian.”

Kata “kemudian” dianggap multitafsir karena tidak memberikan batas waktu yang jelas kapan pemindahan ibu kota harus dilakukan.

Para pemohon meminta MK menafsirkan kata tersebut agar memiliki batas waktu tertentu, yakni sebelum terbitnya peraturan pelaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No.2/2024.

 

IKN Ditargetkan Resmi 2028

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pembangunan IKN rampung pada 2028 dan siap menjadi ibu kota politik Indonesia.

Namun hingga saat ini, Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota secara resmi belum diterbitkan.

Hal ini juga berdampak pada kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di kawasan IKN.

 

DPR: Jakarta Masih Ibu Kota

Dalam persidangan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, yang mewakili DPR menyampaikan bahwa secara hukum Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN,” kata Rudianto.

Dengan demikian, menurut DPR, UU tentang Daerah Khusus Jakarta baru akan berlaku sepenuhnya setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

 

Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Dalam sidang yang sama, pemerintah justru meminta penundaan untuk menyampaikan keterangan resmi.

Hal tersebut sempat dikritik oleh Ketua MK Suhartoyo karena pemerintah dinilai beberapa kali belum siap memberikan penjelasan dalam persidangan.

Perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum menjelaskan bahwa kendala administratif berupa proses pengumpulan tanda tangan para menteri menjadi penyebab keterlambatan tersebut.

 

Transisi Ibu Kota yang Belum Tuntas

Kasus ini memperlihatkan bahwa proses pemindahan ibu kota negara bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga sinkronisasi regulasi dan kepastian hukum.

Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, status ibu kota Indonesia masih berada dalam fase transisi hukum.

Dan seperti yang tersirat dari pertanyaan hakim di ruang sidang MK, pertanyaan mendasarnya masih sama:

secara hukum, ibu kota Indonesia hari ini sebenarnya berada di mana?

 

Posting Komentar

0 Komentar