Momen menjelang Idulfitri selalu identik dengan satu hal yang paling dinanti: THR Cair! Bagi karyawan, notifikasi masuknya Tunjangan Hari Raya adalah angin segar untuk persiapan mudik, belanja Lebaran, hingga berbagi amplop untuk keponakan di kampung halaman.
Namun, kegembiraan itu terkadang sedikit terusik saat melihat slip gaji. Angka pendapatan memang melonjak, tapi di kolom sebelah kanan, nominal potongan pajak (PPh 21) juga ikut membengkak. Tak jarang muncul keluhan: "Kok potongan pajak THR besar banget, ya?"
Jangan buru-buru protes ke HRD! Mari kita bedah bersama bagaimana mekanisme penghitungan pajak THR terbaru menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) agar Anda tidak kaget lagi.
1. Mengenal Metode TER: Mengapa Pajak Bulan THR Jadi Tinggi?
Sejak tahun 2023, pemerintah melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 memperkenalkan metode hitung baru bernama Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dulu, penghitungan PPh 21 cukup rumit karena harus menyetahunkan penghasilan terlebih dahulu. Sekarang, untuk masa pajak Januari hingga November, pemotongan pajak dilakukan secara langsung berdasarkan Penghasilan Bruto dalam satu bulan tersebut.
Bagaimana TER Bekerja?
TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- Kategori A: Untuk status TK/0 (Rp54 juta), TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta).
- Kategori B: Untuk status TK/2 & K/1 (Rp63 juta), TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta).
- Kategori C: Untuk status K/3 (Rp72 juta).
Logikanya sederhana: Semua penghasilan Anda di bulan tersebut (Gaji + Tunjangan + THR + Bonus) dijumlahkan. Karena ada THR, otomatis "Penghasilan Bruto" Anda di bulan itu melonjak. Lonjakan ini bisa membuat Anda masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi. Itulah alasan mengapa potongan pajak di bulan cairnya THR terasa jauh lebih besar dibanding bulan biasa.
2. Simulasi Cara Hitung Pajak THR 2026
Mari kita lihat perbandingannya melalui contoh kasus nyata agar lebih mudah dipahami.
Profil Wajib Pajak:
Tuan A adalah karyawan tetap dengan status Belum Menikah (TK/0), yang masuk ke dalam Kategori A.
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
- Tunjangan: Rp7.500.000
- Total Gaji Rutin: Rp17.500.000
Perbandingan Potongan Pajak:
|
Bulan |
Total Penghasilan Bruto |
Tarif TER |
Potongan Pajak (PPh 21) |
|
Bulan Biasa |
Rp17.500.000 |
8% |
Rp1.400.000 |
|
Bulan THR (Maret) |
Rp17.500.000 + Rp10.000.000 (THR) = Rp27.500.000 |
11% |
Rp3.025.000 |
Kesimpulan: Saat THR turun, Tuan A naik kelas ke tarif 11%. Akibatnya, potongan pajaknya naik lebih dari dua kali lipat dibanding bulan biasa. Namun, jangan khawatir, ini bukan berarti Anda membayar pajak lebih mahal secara total dalam setahun.
3. Akankah Pajak Ini "Dikembalikan" di Akhir Tahun?
Penting untuk diingat bahwa penggunaan TER hanya berlaku untuk bulan Januari sampai November. Pada masa pajak terakhir (biasanya Desember), perusahaan akan melakukan hitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
Di sinilah terjadi rekonsiliasi atau penyesuaian:
- Seluruh penghasilan setahun (termasuk THR) dijumlahkan.
- Dikurangi PTKP dan biaya jabatan untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.
- Dihitung dengan tarif progresif (5%, 15%, 25%, dst).
- Total pajak setahun dikurangi dengan pajak yang sudah dipotong (Januari-November).
Jika ternyata pajak yang dipotong selama setahun lebih besar dari pajak yang seharusnya (biasanya karena fluktuasi TER saat THR), maka akan terjadi "Lebih Potong". Perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potong tersebut kepada karyawan di bulan Desember atau saat karyawan berhenti bekerja.
4. Polemik: Pajak THR Swasta vs ASN, Apa Bedanya?
Mungkin Anda pernah mendengar kabar bahwa THR ASN (PNS/TNI/Polri) tidak dipotong pajak. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa secara prinsip semua THR adalah objek pajak.
- ASN: Pajak THR-nya memang ditanggung oleh pemerintah karena pemerintah adalah pemberi kerjanya.
- Swasta: Kebijakan tergantung perusahaan. Ada perusahaan yang memotong langsung dari THR karyawan (metode Nett), namun ada juga yang menggunakan metode Gross-Up.
Tips: Tanyakan pada bagian HRD apakah perusahaan Anda menggunakan metode Gross-Up. Dalam metode ini, perusahaan memberikan "tunjangan pajak" sehingga nominal THR yang Anda terima tetap utuh tanpa potongan.
5. Tips Mengelola Keuangan Saat THR Cair
Agar euforia THR tidak hilang hanya karena potongan pajak atau pengeluaran yang impulsif, lakukan hal berikut:
- Cek Slip Gaji: Pastikan Anda memahami komponen potongan pajak Anda.
- Alokasikan Zakat & Kewajiban: Utamakan zakat, cicilan, dan hutang sebelum belanja.
- Siapkan Dana Darurat: Sisihkan sebagian untuk tabungan sebelum "habis" untuk kebutuhan Lebaran.
Potongan pajak THR yang besar bukanlah pajak tambahan yang muncul tiba-tiba. Itu adalah konsekuensi dari mekanisme TER yang bertujuan meratakan beban pajak sepanjang tahun. Secara total setahun, beban pajak Anda tetap mengacu pada tarif adil di UU HPP.
Jadi, tidak perlu panik saat melihat potongan di bulan ini. Fokuslah menikmati momen hangat bersama keluarga dengan dana THR yang ada!

0 Komentar