Tragedi longsoran gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, kembali membuka persoalan lama dalam pengelolaan sampah Jakarta. Insiden tersebut menelan tujuh korban jiwa dan memicu desakan agar pengelola kawasan, termasuk pemerintah daerah, dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan konsekuensi dari tata kelola sampah yang bermasalah selama bertahun-tahun. Bahkan, pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan kawasan disebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai regulasi lingkungan hidup.
Longsor Sampah Disebut “Gunung Es” Masalah Pengelolaan
Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto, menilai tragedi longsor sampah di Bantargebang hanyalah bagian kecil dari masalah besar pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurutnya, sejak lama pengelola kawasan diingatkan mengenai risiko penggunaan metode open dumping, yakni sistem pembuangan sampah terbuka yang berpotensi memicu bencana lingkungan. Namun praktik tersebut tetap berjalan hingga saat ini.
Beberapa persoalan utama yang disorot antara lain:
- Sampah dari restoran, hotel, apartemen, dan pasar masih dibuang tanpa proses pengolahan awal
- Residu yang seharusnya menjadi satu-satunya limbah ke TPST justru bercampur dengan sampah mentah
- Munculnya TPS liar akibat kapasitas Bantargebang yang sudah melebihi batas
Bagong bahkan menyinggung adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan sampah yang membuat masalah terus berulang.
Anggaran Triliunan, Sampah Tetap Menggunung
Ironisnya, persoalan pengelolaan sampah ini terjadi di tengah anggaran yang tergolong besar.
Pada 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta mengalokasikan sekitar Rp7,2 triliun untuk pengelolaan sampah. Namun hingga kini, gunungan sampah di Bantargebang tetap bertambah setiap tahun.
Sejumlah proyek teknologi pengolahan sampah yang diharapkan menjadi solusi juga dinilai belum berjalan optimal, antara lain:
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
- Pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)
- Sistem pengolahan residu modern
Padahal teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan terbuka.
Pemerintah Buka Peluang Penetapan Tersangka
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup kini tengah menyelidiki tragedi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan proses penyidikan sedang dipercepat dan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Langkah ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam aturan tersebut, pengelola kawasan bertanggung jawab atas keselamatan dan pengelolaan lingkungan di area pengolahan sampah.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara hingga 1 tahun
- Pembekuan izin lingkungan
- Sanksi administratif lainnya
Pemeriksaan juga berpotensi menelusuri tanggung jawab pejabat sejak awal pemberlakuan aturan pengelolaan sampah tersebut.
Sistem Open Dumping Seharusnya Sudah Dilarang
Secara hukum, metode open dumping sebenarnya sudah dilarang sejak lama.
Undang-undang pengelolaan sampah yang berlaku sejak 2008 mewajibkan pemerintah menghentikan sistem tersebut paling lambat lima tahun setelah aturan diterbitkan.
Artinya, secara regulasi:
|
Tahun |
Kewajiban Regulasi |
|
2008 |
UU Pengelolaan Sampah diterbitkan |
|
2013 |
Batas akhir penghentian open dumping |
|
2026 |
Sistem masih digunakan di Bantargebang |
Fakta bahwa metode tersebut masih digunakan hingga kini menunjukkan adanya kegagalan implementasi kebijakan.
Masa Depan Bantargebang dan Solusi Pengolahan Sampah
Pemerintah daerah kini mulai mempertimbangkan perubahan besar dalam sistem pengolahan sampah Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan kawasan Bantargebang akan diarahkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Beberapa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Pembangunan fasilitas PLTSa dengan kebutuhan lahan 8–10 hektar
- Pengetatan pemilahan sampah dari sumbernya
- Pengolahan sampah organik di tingkat hulu melalui komposter dan teknologi lain
TPST Bantargebang sendiri memiliki luas sekitar 110 hektar, dengan sebagian besar area telah digunakan untuk timbunan sampah.
Pelajaran Besar dari Tragedi Bantargebang
Peristiwa longsor sampah di Bantargebang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya menyangkut kebersihan kota, tetapi juga keselamatan manusia dan tata kelola lingkungan.
Jika tidak ada perubahan mendasar, tragedi serupa berpotensi terulang karena volume sampah Jakarta terus meningkat setiap tahun.
Karena itu, kasus ini dipandang sebagai momentum penting untuk:
- memperbaiki sistem pengelolaan sampah,
- meningkatkan transparansi anggaran,
- serta memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab.



0 Komentar