Daftar IsiTampilkan


Receh.in, JAKARTA
– Lanskap pengawasan sektor komoditas dan keuangan di Indonesia bakal berubah total dalam waktu dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan diri siap mengambil alih tongkat estafet pengawasan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Langkah besar ini merupakan implementasi langsung dari regulasi anyar, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara radikal memperluas ruang lingkup dan wewenang lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masuknya bursa mineral ke dalam radar pengawasan OJK menjadi salah satu poin paling krusial. 

Perubahan ini bahkan memicu restrukturisasi internal institusi, termasuk rencana penambahan anggota Dewan Komisioner baru dalam waktu dekat yang khusus membidangi sektor anyar ini. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan transparansi dan standarisasi perdagangan komoditas layaknya pasar modal, sekaligus menekan praktik spekulasi liar yang kerap merugikan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.

Namun, kejutan dari UU P2SK tidak berhenti di sektor tambang. OJK juga dipersenjatai mandat baru untuk melototi pengelolaan dana publik skala raksasa yang selama ini memiliki ekosistem pengawasan terpisah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini resmi masuk dalam daftar pengawasan ketat OJK. 

Tak hanya itu, regulator juga tengah mengebut penyusunan aturan mengenai pemisahan kekayaan aset kripto guna memastikan dana investor digital di tanah air aman dari risiko kepailitan platform pengelola.

Di sisi lain, aspek penegakan hukum mendapatkan porsi yang sangat agresif. OJK kini mengantongi legalitas yang jauh lebih kokoh untuk memberantas aktivitas keuangan tanpa izin di masyarakat. Melalui Satgas Penanganan dan Penegakan yang diperkuat, OJK menargetkan pembersihan total terhadap gurita pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).

Maraknya skema penipuan dan perjudian digital ini dinilai bukan lagi sekadar masalah sosial, melainkan sudah menjadi parasit ekonomi yang menghambat pendalaman pasar keuangan domestik. Likuiditas yang seharusnya bisa berputar di sektor formal seperti perbankan, pasar modal, atau instrumen investasi legal, justru menguap ke jaringan kriminal terorganisasi. 

Lewat sinergi lintas lembaga dan dukungan edukasi massal, transisi besar pada 2027 ini diharapkan mampu menyumbat kebocoran dana publik sekaligus menaikkan kelas bursa komoditas Indonesia di mata global.