Receh.in, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layanan logistik nasional, setelah salah satu korporasi pelat merah tertua di tanah air dilaporkan berada dalam kondisi finansial yang sangat kritis.
Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia resmi memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia (Persero) atau POST menjadi ‘C(idn)’ dari posisi sebelumnya yang berada di level investasi aman ‘A(idn)’.
Tindakan pemangkasan peringkat secara drastis dalam satu waktu ini juga langsung diterapkan pada peringkat instrumen utang senior tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan.
Seperti dikutip dari media, Fitch menjelaskan bahwa keputusan berat ini terpaksa diambil menyusul adanya konfirmasi resmi atas ketidakmampuan Pos Indonesia dalam menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang telah jatuh tempo pada 8 Juli 2026 kemarin.
Keterlambatan pembayaran distribusi periodik tersebut berdampak langsung pada portofolio Sukuk Ijarah Tahap Pertama Seri A, B, dan C yang masing-masing dijadwalkan baru akan jatuh tempo pada Januari 2028, 2030, dan 2032.
Akibat insiden fatal ini, Pos Indonesia kini resmi terperosok ke dalam masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja berdasarkan klausul dokumentasi penerbitan sukuk.
Dimulainya masa pemulihan akibat kegagalan memenuhi kewajiban keuangan material ini dinilai sangat selaras untuk menempatkan profil risiko perusahaan ke dalam kategori peringkat C, yang memiliki tingkat volatilitas sangat tinggi.
Seiring dengan runtuhnya kepercayaan pasar, Fitch turut memotong performa Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia secara mandiri dari level bbb(idn) menjadi c(idn) tanpa menyertakan prospek peringkat ke depan.
Dalam catatan analisis sebelumnya, otoritas pemeringkat semula mengategorikan POST sebagai entitas terkait pemerintah (government-related entity/GRE) yang kuat karena kepemilikan 100% sahamnya dipegang oleh pemerintah melalui PT Danantara Asset Management.
Namun, klausul sokongan atau jaminan implisit dari pemerintah tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk menahan kejatuhan peringkat karena perseroan saat ini sedang menghadapi tekanan likuiditas jangka pendek yang terlampau pekat.
Oleh sebab itu, metodologi penentuan peringkat saat ini murni didasarkan atas kapasitas profil keuangan standalone perusahaan secara riil tanpa memperhitungkan embel-embel status BUMN.
Manajemen Pos Indonesia kini berkejaran dengan waktu, sebab jika mereka gagal mencairkan dana untuk membayar sisa imbalan ijarah hingga batas akhir masa tenggang, Fitch memastikan peringkat korporasi akan diturunkan lagi ke level terendah Restricted Default (RD) dan surat utangnya resmi menyandang status Default (D).

0 Komentar