Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 berpotensi mengubah salah satu struktur perdagangan yang telah lama dikenal investor Indonesia. Jika diterapkan, saham di pasar reguler dan pasar tunai tidak lagi berhenti pada harga “gocap”, tetapi dapat bergerak hingga Rp1 sesuai mekanisme pasar.
Dampaknya bukan sekadar kosmetik. Kebijakan tersebut dapat memperluas ruang price discovery, membuka peluang sebagian saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus, dan meningkatkan fleksibilitas transaksi. Namun, pada saat yang sama, saham berharga sangat rendah juga membawa risiko volatilitas yang jauh lebih ekstrem karena perubahan harga Rp1 saja dapat berarti kenaikan atau penurunan puluhan hingga ratusan persen.
3 Poin Penting
- BEI berencana menghapus batas harga minimum Rp50 dan memungkinkan saham di pasar reguler serta pasar tunai diperdagangkan hingga Rp1.
- Sebanyak 149 saham tercatat pernah menyentuh Rp50 atau lebih rendah sepanjang 2026 hingga 11 Agustus, dan 109 di antaranya pernah atau sedang berada di Papan Pemantauan Khusus berdasarkan riset MNC Sekuritas.
- Likuiditas berpotensi meningkat, tetapi risiko juga membesar. Saham Rp1 yang naik menjadi Rp2 berarti melonjak 100%, sehingga harga nominal murah sama sekali tidak identik dengan valuasi murah.
1. BEI Bersiap Menghapus Lantai Harga Rp50
BEI sedang menyiapkan perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan perubahan tersebut diarahkan untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah.
Namun rancangan tersebut belum sepenuhnya final. Bursa masih meminta masukan dari pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia, serta investor global sebelum menentukan desain akhir.
Jika diterapkan, perubahan ini akan mengakhiri kondisi ketika Rp50 berfungsi sebagai lantai harga di pasar reguler.
Saham yang secara mekanisme pasar seharusnya bernilai di bawah Rp50 tidak lagi harus berhenti di gocap. Harga dapat terus menyesuaikan hingga Rp1 sehingga mekanisme penawaran dan permintaan mempunyai ruang lebih luas untuk menentukan harga.
2. Ada 149 Saham yang Pernah Menyentuh Rp50 atau Lebih Rendah
Skala saham yang berpotensi terdampak cukup besar.
Berdasarkan riset MNC Sekuritas, sepanjang 2026 hingga 11 Agustus terdapat 149 saham yang pernah menyentuh harga Rp50 atau lebih rendah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 saham pernah atau sedang berada di Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme periodic call auction.
Secara sederhana, jumlah 109 saham tersebut setara sekitar 73,2% dari 149 saham yang sempat berada di level Rp50 atau lebih rendah.
| Indikator | Jumlah | Porsi* |
|---|---|---|
| Saham pernah ≤ Rp50 | 149 | 100% |
| Pernah/sedang di Papan Pemantauan Khusus | 109 | ~73,2% |
*Perhitungan Receh.in berdasarkan data MNC Sekuritas dalam bahan.
3. Harga Rp1 Sebenarnya Bukan Hal Baru di BEI
Hal penting yang perlu dipahami investor adalah bahwa saham dengan harga Rp1 sebenarnya sudah ada di Bursa Efek Indonesia.
Pada Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme periodic call auction, harga minimum saham memang dapat mencapai Rp1.
Data pasar per 4 Februari 2026 yang dikutip dalam bahan menunjukkan terdapat saham yang diperdagangkan pada level tersebut, termasuk PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS).
PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) pada saat yang sama berada di level Rp2.
Dengan demikian, rencana terbaru BEI bukan memperkenalkan saham Rp1 untuk pertama kalinya.
Perubahannya adalah membuka kemungkinan harga Rp1 berlaku lebih luas pada perdagangan pasar reguler dan pasar tunai.
4. Apa Bedanya Continuous Auction dan Periodic Call Auction?
Perbedaan mekanisme perdagangan menjadi bagian penting dari rencana kebijakan ini.
Dalam continuous auction, order beli dan jual dapat langsung dipertemukan selama sesi perdagangan ketika harga cocok. Mekanisme ini lazim digunakan pada saham di pasar reguler.
Sementara periodic call auction mengumpulkan order terlebih dahulu dan mencocokkannya pada waktu tertentu. Mekanisme tersebut digunakan untuk saham Papan Pemantauan Khusus yang memenuhi kriteria tertentu.
| Aspek | Continuous Auction | Periodic Call Auction |
|---|---|---|
| Pencocokan order | Berlangsung terus saat harga cocok | Pada periode pencocokan tertentu |
| Karakter transaksi | Lebih kontinu | Tersegmentasi menurut sesi |
| Penggunaan | Perdagangan reguler | Papan Pemantauan Khusus sesuai ketentuan |
| Harga minimum saat ini dalam konteks bahan | Rp50 | Dapat Rp1 |
BEI menjelaskan periodic call auction antara lain dimaksudkan untuk membantu price discovery dan mengurangi sensitivitas saham berlikuiditas rendah terhadap order ekstrem.
5. Likuiditas Berpotensi Naik Dua sampai Tiga Kali Lipat
MNC Sekuritas memperkirakan perubahan mekanisme dapat meningkatkan aktivitas perdagangan saham yang terdampak.
Apabila saham tertentu dapat kembali diperdagangkan melalui continuous auction, riset tersebut memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat, dengan nilai transaksi diperkirakan sekitar Rp654 miliar.
Logikanya, transaksi yang dapat berlangsung secara kontinu memberi investor kesempatan lebih banyak untuk mengeksekusi order dibandingkan mekanisme pencocokan berkala.
Namun proyeksi tersebut tetap merupakan estimasi. Besarnya peningkatan aktual akan bergantung pada minat pasar, free float, jumlah investor, kondisi fundamental perusahaan, serta likuiditas masing-masing saham.
6. Puluhan Saham Sudah Diperdagangkan di Bawah Rp50
Kelompok saham sub-gocap sendiri bukan segmen kecil.
Data perdagangan BEI per 22 Juli 2026 yang dihimpun Receh.in menunjukkan sedikitnya 38 saham aktif diperdagangkan di bawah Rp50.
Beberapa contohnya antara lain BTEK dan TAXI di Rp12, BAPI dan KREN Rp14, PPRO Rp17, COAL dan WMPP Rp22, ELTY Rp29, serta MPPA Rp47.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa struktur harga Rp1-Rp49 sudah relevan bagi cukup banyak saham, meskipun sebagian diperdagangkan melalui Papan Pemantauan Khusus.
Jika batas harga baru diterapkan lebih luas, istilah “saham gocap” kemungkinan tidak lagi mempunyai arti yang sama. Rp50 akan berubah dari lantai perdagangan menjadi hanya salah satu titik harga dalam rentang yang lebih panjang menuju Rp1.
7. Kriteria Papan Pemantauan Khusus Juga Akan Dirombak
Perubahan harga minimum menjadi lebih signifikan karena dirancang bersamaan dengan penyederhanaan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus.
Menurut MNC Sekuritas, salah satu yang direncanakan dihapus adalah Kriteria 1, yakni saham dengan likuiditas rendah dan harga rata-rata di bawah Rp51 selama tiga bulan terakhir.
Kriteria 11.2 juga direncanakan dihapus. Kriteria tersebut berkaitan dengan saham yang sudah tidak memenuhi kriteria lainnya tetapi tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena harga belum mencapai Rp50.
Penghapusan dua kriteria ini dapat membuka jalan bagi sebagian saham untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
Tetapi ada satu catatan penting: tidak berarti seluruh 109 saham otomatis kembali ke continuous auction. Suatu saham masih dapat berada di Papan Pemantauan Khusus apabila memenuhi kriteria lain yang tetap berlaku.
8. Mengapa Menghapus Batas Rp50 Bisa Memperbaiki Price Discovery?
Bayangkan suatu saham berada di Rp50 tetapi fundamental dan keseimbangan permintaan-penawaran sebenarnya mengarah pada harga yang lebih rendah.
Selama Rp50 menjadi batas minimum, penjual tidak dapat menawarkan saham pada Rp49, Rp40, atau Rp20 di pasar reguler.
Harga kemudian tidak sepenuhnya dapat melakukan penyesuaian ke titik keseimbangan baru.
Dengan lantai Rp1, ruang penyesuaian menjadi lebih lebar.
Hal ini dapat membantu price discovery, tetapi konsekuensinya juga jelas: saham yang sebelumnya terlihat “tidak turun lagi” pada Rp50 dapat melanjutkan penurunan secara nominal.
Jadi kebijakan tersebut bukan secara otomatis membuat saham murah menjadi lebih bernilai. Ia justru memungkinkan pasar memberikan harga yang lebih fleksibel.
9. Auto Rejection untuk Saham Murah Ikut Berubah
BEI juga menyiapkan struktur Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang disesuaikan dengan rentang harga baru.
| Rentang Harga | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1-Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11-Rp200 | 35% | 15% |
| Rp201-Rp5.000 | 25% | 15% |
| > Rp5.000 | 20% | 15% |
Untuk saham Rp1-Rp10, menggunakan batas nominal Rp1 menjadi penting karena perubahan satu tick saja menghasilkan persentase pergerakan sangat besar.
10. Saham Rp1 Naik Satu Tick Bisa Langsung Untung 100%
Efek matematis dari harga yang sangat rendah tidak boleh diremehkan.
Saham dari Rp1 menjadi Rp2 naik 100%. Dari Rp2 menjadi Rp3 naik 50%. Bahkan saham Rp5 yang naik hanya Rp1 sudah menghasilkan perubahan 20%.
| Harga Awal | Naik Rp1 Menjadi | Kenaikan* |
|---|---|---|
| Rp1 | Rp2 | 100% |
| Rp2 | Rp3 | 50% |
| Rp5 | Rp6 | 20% |
| Rp10 | Rp11 | 10% |
| Rp20 | Rp21 | 5% |
| Rp50 | Rp51 | 2% |
*Perhitungan Receh.in, sebelum memperhitungkan batas ARA/ARB dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Hal yang sama berlaku ke arah bawah. Penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti kehilangan 50% nilai saham.
Karena itu, nominal yang semakin kecil tidak berarti risiko juga semakin kecil.
11. Harga Rp1 Bukan Berarti Saham Murah
Ini mungkin konsekuensi paling penting bagi investor ritel.
Saham dengan harga Rp5 secara nominal terlihat jauh lebih murah dibandingkan saham Rp5.000. Tetapi harga per lembar tidak menjelaskan apakah valuasinya murah atau mahal.
Investor perlu melihat setidaknya jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, pendapatan, laba, arus kas, nilai buku, utang, free float, serta prospek bisnis.
Sebuah perusahaan dapat memiliki harga saham Rp5 tetapi miliaran hingga triliunan lembar saham beredar. Kapitalisasi pasarnya tetap dapat besar dibandingkan nilai fundamental perusahaan.
Harga Rp1, Rp10, atau Rp50 hanya menunjukkan nominal per lembar saham. Murah atau mahal secara investasi baru dapat dinilai setelah membandingkan kapitalisasi pasar dan fundamental perusahaan.
12. Likuiditas Naik Tidak Menghilangkan Risiko Saham Bermasalah
Kebijakan baru dapat membuat perdagangan menjadi lebih fleksibel, tetapi tidak menghapus alasan fundamental yang menyebabkan sebuah saham berada di Papan Pemantauan Khusus.
Investor tetap perlu mengecek apakah perusahaan memiliki masalah likuiditas, kondisi keuangan buruk, ekuitas negatif, penghentian operasi, notasi khusus, masalah going concern, perkara hukum, atau kriteria pengawasan lainnya.
Dengan kata lain, keluar dari salah satu kriteria Papan Pemantauan Khusus bukan sertifikat bahwa kondisi perusahaan menjadi sehat.
Likuiditas perdagangan dan kualitas fundamental merupakan dua persoalan berbeda.
13. Kapan Harga Minimum Rp1 Mulai Berlaku?
Berdasarkan estimasi jadwal yang disampaikan MNC Sekuritas dalam bahan, implementasi direncanakan melalui beberapa tahapan pengujian.
| Tahapan | Estimasi Jadwal |
|---|---|
| Mock test I | 22 Agustus 2026 |
| Mock test II | 29 Agustus 2026 |
| Pre-live | 5 September 2026 |
| Target implementasi | 7 September 2026 |
Jadwal tersebut masih merupakan rencana. BEI masih mengevaluasi masukan pelaku industri dan kesiapan sistem Anggota Bursa sehingga detail implementasi dapat berubah.
Rencana BEI menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 dapat menjadi salah satu perubahan mikrostruktur pasar yang paling terasa bagi investor ritel. Sebanyak 149 saham pernah menyentuh Rp50 atau lebih rendah sepanjang 2026 hingga 11 Agustus, sementara 109 di antaranya pernah atau sedang masuk Papan Pemantauan Khusus. Penghapusan beberapa kriteria berbasis harga berpotensi membuat sebagian saham lebih mudah kembali ke continuous auction dan meningkatkan likuiditas. Namun investor tidak boleh menyamakan likuiditas dengan kualitas. Saham Rp1 dapat bergerak 100% hanya dengan kenaikan Rp1, dan penurunan Rp2 menjadi Rp1 berarti kehilangan 50%. Era gocap mungkin akan berakhir, tetapi era saham sangat murah secara nominal justru dapat membuat disiplin valuasi dan manajemen risiko semakin penting.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah BEI akan menurunkan harga minimum saham menjadi Rp1?
Apakah selama ini tidak ada saham Rp1 di BEI?
Berapa saham yang pernah menyentuh Rp50 atau lebih rendah pada 2026?
Apakah semua saham Papan Pemantauan Khusus akan kembali ke perdagangan reguler?
Apakah saham Rp1 berarti sangat murah?
Berapa persen keuntungan jika saham Rp1 naik menjadi Rp2?
Kapan aturan harga saham minimum Rp1 direncanakan berlaku?
Perhitungan Receh.in: Sekitar 73,2% dari 149 saham yang pernah menyentuh Rp50 atau lebih rendah pernah/sedang berada di Papan Pemantauan Khusus. Ilustrasi perubahan harga Rp1 dihitung berdasarkan perubahan nominal terhadap harga awal.
Disclaimer: Artikel ini untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham. Rancangan perubahan batas harga dan mekanisme perdagangan masih dapat berubah sebelum ketentuan final diterapkan.

0 Komentar