Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus “lantai” harga saham Rp50 yang selama bertahun-tahun menjadi batas bawah perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Mulai 28 September 2026, efek bersifat ekuitas dan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dapat diperdagangkan hingga harga minimum Rp1.

Perubahan tersebut berpotensi mengubah karakter perdagangan saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Dengan batas minimum baru, saham tidak lagi berhenti secara mekanis di Rp50 dan dapat bergerak ke level yang lebih rendah mengikuti permintaan dan penawaran.

BEI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih besar kepada investor dalam mengelola portofolio.

Namun bagi investor, konsekuensinya juga jelas: harga Rp50 tidak lagi menjadi “lantai” perdagangan. Saham yang fundamentalnya terus memburuk secara teoritis masih dapat turun ke Rp49, Rp20, Rp10, bahkan Rp1 sesuai mekanisme perdagangan dan batas auto rejection yang berlaku.

Ringkasan
  • Mulai 28 September 2026, harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai turun dari Rp50 menjadi Rp1.
  • Hingga 31 Desember 2026, saham di atas Rp10 masih menggunakan ARB asimetris 15%, sedangkan ARA mengikuti rentang harga.
  • Mulai 1 Januari 2027, BEI kembali menerapkan ARA dan ARB simetris sesuai kelompok harga.

Harga Saham Minimum Turun dari Rp50 Menjadi Rp1

Ketentuan baru tertuang dalam dua keputusan direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Pertama, SK Direksi BEI No. Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan No. II-O tentang perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Kedua perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Rp50 Batas minimum sebelumnya
Rp1 Batas minimum baru
28 Sep 2026 Mulai berlaku
-98% Penurunan batas minimum secara nominal

Secara nominal, perubahan dari Rp50 menjadi Rp1 berarti batas harga minimum turun sekitar 98%.

Tetapi angka tersebut tidak berarti saham yang sedang diperdagangkan di Rp50 akan langsung turun ke Rp1 dalam satu sesi. Pergerakannya tetap dibatasi ketentuan Auto Rejection Bawah atau ARB.

Perbedaannya adalah setelah aturan baru berlaku, saham yang sebelumnya “mentok” di Rp50 kini masih memiliki ruang untuk membentuk harga di bawah level tersebut.

Ini bukan berarti semua saham gocap akan menuju Rp1. Kebijakan hanya membuka ruang pembentukan harga yang sebelumnya tertahan di batas Rp50. Harga tetap terbentuk berdasarkan transaksi pasar dan ketentuan auto rejection.

Aturan ARA dan ARB hingga 31 Desember 2026

BEI tidak hanya menyesuaikan harga minimum, tetapi juga mengubah rentang Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Untuk periode mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, ARB masih bersifat asimetris sebesar 15% untuk efek dengan harga di atas Rp10.

Rentang Harga Saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10–Rp200 35% 15%
>Rp200–Rp5.000 25% 15%
>Rp5.000 20% 15%

Untuk saham berharga Rp1 sampai Rp10, batas kenaikan maupun penurunan ditetapkan secara nominal sebesar Rp1, bukan persentase.

Implikasinya cukup besar jika dihitung secara persentase. Pada harga Rp10, pergerakan Rp1 setara 10%. Pada harga Rp5, Rp1 berarti 20%. Pada harga Rp2, perubahan Rp1 bahkan setara 50%.

Harga Awal Perubahan Rp1 Setara Persentase
Rp10 Rp1 10%
Rp5 Rp1 20%
Rp4 Rp1 25%
Rp2 Rp1 50%
Rp1 Rp1 100% untuk kenaikan ke Rp2

Karena satu tick Rp1 menjadi sangat besar secara persentase ketika harga mendekati Rp1, investor perlu berhati-hati membaca volatilitas saham pada rentang tersebut.

Saham Rp2 naik ke Rp3 berarti naik 50%. Sebaliknya, turun dari Rp2 ke Rp1 berarti kehilangan 50% nilai secara nominal. Harga rendah bukan berarti risiko pergerakannya kecil.

Mulai 2027, ARB Kembali Simetris

Perubahan berikutnya terjadi mulai 1 Januari 2027.

BEI akan mengembalikan sistem Auto Rejection Bawah secara simetris mengikuti persentase ARA untuk saham di atas Rp10.

Rentang Harga ARA Mulai 2027 ARB Mulai 2027
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Rp11–Rp200 35% 35%
>Rp200–Rp5.000 25% 25%
>Rp5.000 20% 20%

Perbedaannya dengan periode hingga akhir 2026 cukup signifikan.

Misalnya, untuk saham di rentang Rp11–Rp200, ARB yang sampai akhir 2026 dibatasi 15% akan berubah menjadi 35% mulai Januari 2027.

Artinya, rentang penurunan maksimum dalam satu hari perdagangan menjadi jauh lebih besar.

Saham pada harga Rp100, misalnya, secara ilustratif berada pada kelompok yang mulai 2027 menggunakan ARB 35%. Itu berarti potensi rentang penurunan hariannya secara persentase jauh lebih lebar dibandingkan sistem ARB 15% yang berlaku hingga akhir 2026, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembulatan harga yang ditetapkan bursa.

Perubahan besar justru datang pada 2027. Investor bukan hanya menghadapi kemungkinan saham diperdagangkan di bawah Rp50, tetapi juga kembalinya ARB simetris yang memperlebar batas penurunan harian untuk saham di atas Rp10.

Apa Dampaknya bagi Saham yang Selama Ini Tidur di Rp50?

Selama ini, harga Rp50 sering disebut pelaku pasar sebagai saham “gocap”. Ketika tekanan jual terus terjadi, harga tidak dapat turun lagi di Pasar Reguler karena sudah menyentuh batas minimum.

Kondisi tersebut dapat menghambat pembentukan harga ketika jumlah penjual jauh lebih besar daripada pembeli.

Dengan batas minimum Rp1, proses price discovery menjadi lebih luas. Saham dapat mencari level keseimbangan baru berdasarkan permintaan dan penawaran.

Bagi investor, ada beberapa konsekuensi penting:

  • saham Rp50 tidak lagi memiliki lantai harga administratif;
  • kerugian potensial dari harga Rp50 secara teoritis bisa terus bertambah jika harga turun;
  • saham berharga sangat rendah dapat mengalami perubahan persentase besar hanya karena bergerak Rp1;
  • likuiditas bisa membaik jika pembeli dan penjual menemukan harga keseimbangan baru;
  • tetapi saham murah secara nominal tetap tidak otomatis murah secara valuasi.

Ini poin terakhir yang paling penting. Harga saham Rp10 atau Rp5 tidak berarti perusahaan murah.

Valuasi tetap harus dinilai menggunakan kapitalisasi pasar, laba, arus kas, nilai buku, utang, kualitas bisnis, dan prospek perusahaan.

Saham Rp5 dengan miliaran atau triliunan lembar saham beredar bahkan dapat memiliki kapitalisasi pasar lebih besar daripada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan Rp5.000.

Harga nominal rendah ≠ valuasi murah. Turunnya batas minimum ke Rp1 hanya mengubah mekanisme perdagangan, bukan membuat saham di bawah Rp50 otomatis menjadi peluang investasi.

Investor juga perlu berhati-hati dengan interpretasi kenaikan ekstrem pada saham berharga sangat rendah.

Saham dari Rp1 menjadi Rp2 mencatat kenaikan 100%. Tetapi secara nominal, perubahannya hanya Rp1.

Dengan karakter tersebut, grafik persentase bisa terlihat spektakuler, sementara likuiditas, antrean transaksi, free float, dan fundamental perusahaan mungkin tetap lemah.

Aturan DINFRA Juga Berubah

Penyesuaian serupa diterapkan untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA.

Sebelumnya, DINFRA dengan harga lebih dari Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Mulai 28 September 2026, DINFRA dengan harga Rp1–Rp10 menggunakan batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.

Sementara untuk harga di atas Rp10, ARA dan ARB masing-masing tetap sebesar 10%.

Harga DINFRA ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10 10% 10%

Perubahan tersebut berlaku bersamaan dengan perubahan Peraturan No. II-O mengenai perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Garis bawah: mulai 28 September 2026, Rp50 tidak lagi menjadi batas bawah saham di BEI. Saham dapat diperdagangkan hingga Rp1 dan aturan ARA-ARB disesuaikan mengikuti rentang harga. Perubahan ini dapat membantu price discovery dan likuiditas, tetapi sekaligus menghilangkan “lantai semu” pada saham gocap. Bagi investor, pesan terpentingnya sederhana: saham Rp50 sekarang masih bisa turun, dan saham Rp1 belum tentu murah.

FAQ Aturan Harga Minimum Saham Rp1

Kapan harga minimum saham di BEI menjadi Rp1?
Ketentuan harga minimum Rp1 mulai berlaku pada 28 September 2026 untuk efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Apakah saham yang sekarang Rp50 bisa turun lagi?
Ya. Setelah aturan baru berlaku, Rp50 tidak lagi menjadi batas minimum sehingga saham dapat diperdagangkan di bawah Rp50 sesuai mekanisme pasar dan batas Auto Rejection Bawah.
Berapa ARA dan ARB saham Rp1 sampai Rp10?
Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Berapa ARB yang berlaku sampai akhir 2026?
Untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB tetap sebesar 15% sampai 31 Desember 2026. ARA berbeda sesuai rentang harga, yaitu 35%, 25%, atau 20%.
Apa yang berubah pada 1 Januari 2027?
ARB kembali menjadi simetris dengan ARA. Saham Rp11–Rp200 menggunakan ARA dan ARB 35%, di atas Rp200–Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Apakah saham di bawah Rp50 otomatis murah?
Tidak. Harga nominal tidak sama dengan valuasi. Investor tetap perlu melihat kapitalisasi pasar, laba, arus kas, nilai buku, utang, free float, likuiditas, dan fundamental perusahaan.
Apakah aturan ini juga berlaku untuk DINFRA?
Ya. DINFRA pada harga Rp1–Rp10 memiliki batas ARA dan ARB Rp1, sedangkan pada harga di atas Rp10 batas ARA dan ARB masing-masing 10%.
Sumber: Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tanggal 21 September 2026 mengenai SK Direksi BEI No. Kep-00136/BEI/09-2026 terkait perubahan Peraturan No. II-A dan SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026 terkait perubahan Peraturan No. II-O, sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Perhitungan Receh.in: Penurunan batas minimum dari Rp50 menjadi Rp1 setara sekitar 98%. Perubahan Rp1 pada saham Rp10 setara 10%, pada Rp5 setara 20%, dan pada Rp2 setara 50%. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi matematis sederhana dan tidak menggantikan mekanisme pembulatan harga maupun ketentuan perdagangan BEI.

Catatan: Batas ARA dan ARB menentukan rentang harga maksimum dalam perdagangan, tetapi harga aktual tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Perubahan harga minimum tidak berarti saham Rp50 otomatis turun ke Rp1. Ketentuan ARB asimetris berlaku hingga 31 Desember 2026 dan berubah menjadi simetris mulai 1 Januari 2027.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham maupun DINFRA. Investor perlu mempertimbangkan fundamental, valuasi, likuiditas, free float, volatilitas, serta risiko kehilangan modal sebelum mengambil keputusan investasi.