Receh.in — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan opsi kepada pemegang saham tertentu untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan harga Rp2.290 per saham setelah menolak rencana spin-off Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2.
Namun mekanisme ini bukan program buyback terbuka yang bisa diikuti seluruh investor TLKM. Hak tersebut hanya berlaku bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 7 September 2026 dan menyatakan tidak setuju terhadap agenda spin-off dalam RUPSLB.
Batas akhir penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham ditetapkan pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Mekanisme pembelian saham ini menjadi jalan keluar bagi pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi tersebut, sementara Telkom tetap melanjutkan restrukturisasi bisnis infrastruktur serat optiknya melalui PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
- TLKM menawarkan pembelian saham pada harga Rp2.290 per saham kepada pemegang saham tertentu yang menolak spin-off Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2.
- Batas pengajuan penjualan saham adalah 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
- Mekanisme ini bukan buyback umum untuk seluruh investor, melainkan hak bagi pemegang saham yang memenuhi syarat terkait RUPSLB dan DPS.
Bukan Buyback Reguler untuk Semua Pemegang Saham
Istilah buyback dalam transaksi ini perlu dibaca secara hati-hati.
Telkom tidak sedang membuka pembelian kembali saham di pasar yang bisa dinikmati oleh seluruh investor. Program tersebut disiapkan untuk pemegang saham yang tidak menyetujui aksi spin-off dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pemegang saham yang dapat menggunakan hak tersebut harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 7 September 2026, mengikuti mekanisme RUPSLB yang berlaku, dan memberikan suara tidak setuju terhadap agenda spin-off.
| Persyaratan Utama | Keterangan |
|---|---|
| Tercatat dalam DPS | 7 September 2026 |
| Sikap dalam RUPSLB | Memberikan suara tidak setuju terhadap agenda spin-off |
| Formulir | Formulir Pernyataan Menjual Saham |
| Harga pembelian | Rp2.290 per saham |
Mekanisme tersebut dikaitkan dengan hak pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Cara Mengajukan Penjualan Saham TLKM
Pemegang saham yang berhak harus menyampaikan Formulir Pernyataan Menjual Saham kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
Selain itu, pemegang saham perlu menyampaikan instruksi melalui sistem C-BEST KSEI dengan status Block for CA sesuai prosedur aksi korporasi.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Isi dokumen | Formulir Pernyataan Menjual Saham |
| Penyampaian | PT Datindo Entrycom |
| Instruksi KSEI | Melalui C-BEST dengan status Block for CA |
| Batas waktu | 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB |
Setelah persyaratan terpenuhi dan transaksi spin-off selesai, pembayaran pembelian saham akan diproses sesuai jadwal yang ditetapkan perseroan.
Informasi yang tersedia menyebut pembayaran dilakukan paling cepat tujuh hari kerja setelah penyelesaian transaksi yang terkait dengan spin-off.
Mengapa Telkom Menyediakan Mekanisme Ini?
Pembelian saham dari pemegang yang tidak setuju memberikan mekanisme keluar bagi investor yang menolak perubahan struktur bisnis perseroan.
Dalam transaksi ini, Telkom melanjutkan spin-off bisnis Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
Bagi pemegang saham yang menilai aksi tersebut tidak sesuai dengan kepentingannya, mekanisme Pasal 62 memberi jalur untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, aksi ini lebih tepat dibaca sebagai bagian dari perlindungan hak pemegang saham dalam proses restrukturisasi, bukan semata-mata strategi Telkom mengurangi jumlah saham beredar.
Batas 10% Tidak Berarti Telkom Pasti Membeli Sebanyak Itu
Ketentuan yang disampaikan juga membatasi jumlah nominal saham yang dapat dibeli kembali agar tidak melampaui 10% dari modal ditempatkan.
Angka tersebut merupakan batas maksimum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan target bahwa Telkom pasti akan membeli saham hingga 10%.
Realisasi pembelian akan bergantung pada berapa banyak pemegang saham yang memenuhi syarat dan benar-benar mengajukan penjualan sahamnya.
Karena itu, dampak terhadap jumlah saham beredar, kas perseroan, maupun likuiditas saham TLKM belum dapat dihitung hanya berdasarkan batas 10% tersebut.
Hal yang sama berlaku terhadap dampak finansial spin-off. Pernyataan perseroan bahwa transaksi tidak menurunkan nilai bersih perusahaan merupakan posisi manajemen mengenai aksi tersebut, tetapi realisasi ekonomi jangka panjang tetap bergantung pada kinerja Telkom Infrastruktur Indonesia dan struktur bisnis setelah restrukturisasi.
FAQ Pembelian Saham TLKM Rp2.290
Berapa harga saham TLKM yang ditawarkan dalam mekanisme ini?
Apakah semua pemegang saham TLKM bisa menjual di Rp2.290?
Kapan batas akhir pengajuan?
Bagaimana cara mengajukan penjualan?
Apakah Telkom akan membeli kembali 10% saham?
Kapan pembayaran dilakukan?
Catatan: Pembelian saham Rp2.290 bukan buyback terbuka bagi seluruh investor. Hak tersebut ditujukan kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan terkait DPS dan sikap dalam RUPSLB. Batas 10% merupakan batas maksimum sesuai ketentuan, bukan target pembelian.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi menjual atau mempertahankan saham TLKM. Pemegang saham perlu memastikan sendiri kelayakan, prosedur, tenggat waktu, serta implikasi pajak dan administrasi sebelum menggunakan haknya.
0 Komentar