Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan opsi kepada pemegang saham tertentu untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan harga Rp2.290 per saham setelah menolak rencana spin-off Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2.

Namun mekanisme ini bukan program buyback terbuka yang bisa diikuti seluruh investor TLKM. Hak tersebut hanya berlaku bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 7 September 2026 dan menyatakan tidak setuju terhadap agenda spin-off dalam RUPSLB.

Batas akhir penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham ditetapkan pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.

Mekanisme pembelian saham ini menjadi jalan keluar bagi pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi tersebut, sementara Telkom tetap melanjutkan restrukturisasi bisnis infrastruktur serat optiknya melalui PT Telkom Infrastruktur Indonesia.

Ringkasan
  • TLKM menawarkan pembelian saham pada harga Rp2.290 per saham kepada pemegang saham tertentu yang menolak spin-off Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2.
  • Batas pengajuan penjualan saham adalah 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Mekanisme ini bukan buyback umum untuk seluruh investor, melainkan hak bagi pemegang saham yang memenuhi syarat terkait RUPSLB dan DPS.
Rp2.290 Harga pembelian per saham
5 Okt 2026 Batas pengajuan
17.00 WIB Jam penutupan pengajuan
10% Batas saham yang dapat dibeli kembali sesuai ketentuan

Bukan Buyback Reguler untuk Semua Pemegang Saham

Istilah buyback dalam transaksi ini perlu dibaca secara hati-hati.

Telkom tidak sedang membuka pembelian kembali saham di pasar yang bisa dinikmati oleh seluruh investor. Program tersebut disiapkan untuk pemegang saham yang tidak menyetujui aksi spin-off dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang tersedia, pemegang saham yang dapat menggunakan hak tersebut harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 7 September 2026, mengikuti mekanisme RUPSLB yang berlaku, dan memberikan suara tidak setuju terhadap agenda spin-off.

Persyaratan Utama Keterangan
Tercatat dalam DPS 7 September 2026
Sikap dalam RUPSLB Memberikan suara tidak setuju terhadap agenda spin-off
Formulir Formulir Pernyataan Menjual Saham
Harga pembelian Rp2.290 per saham

Mekanisme tersebut dikaitkan dengan hak pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Jadi, Rp2.290 bukan harga tender umum untuk seluruh saham TLKM. Harga tersebut hanya berlaku dalam mekanisme pembelian saham dari pemegang yang memenuhi syarat sebagai pihak yang tidak menyetujui aksi korporasi.

Cara Mengajukan Penjualan Saham TLKM

Pemegang saham yang berhak harus menyampaikan Formulir Pernyataan Menjual Saham kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.

Selain itu, pemegang saham perlu menyampaikan instruksi melalui sistem C-BEST KSEI dengan status Block for CA sesuai prosedur aksi korporasi.

Tahapan Keterangan
Isi dokumen Formulir Pernyataan Menjual Saham
Penyampaian PT Datindo Entrycom
Instruksi KSEI Melalui C-BEST dengan status Block for CA
Batas waktu 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB

Setelah persyaratan terpenuhi dan transaksi spin-off selesai, pembayaran pembelian saham akan diproses sesuai jadwal yang ditetapkan perseroan.

Informasi yang tersedia menyebut pembayaran dilakukan paling cepat tujuh hari kerja setelah penyelesaian transaksi yang terkait dengan spin-off.

Mengapa Telkom Menyediakan Mekanisme Ini?

Pembelian saham dari pemegang yang tidak setuju memberikan mekanisme keluar bagi investor yang menolak perubahan struktur bisnis perseroan.

Dalam transaksi ini, Telkom melanjutkan spin-off bisnis Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.

Bagi pemegang saham yang menilai aksi tersebut tidak sesuai dengan kepentingannya, mekanisme Pasal 62 memberi jalur untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aksi ini lebih tepat dibaca sebagai bagian dari perlindungan hak pemegang saham dalam proses restrukturisasi, bukan semata-mata strategi Telkom mengurangi jumlah saham beredar.

Perbedaannya cukup mendasar. Buyback pasar biasanya merupakan keputusan alokasi modal perusahaan. Dalam kasus ini, pembelian saham muncul karena ada pemegang saham yang menolak aksi korporasi tertentu dan menggunakan haknya.

Batas 10% Tidak Berarti Telkom Pasti Membeli Sebanyak Itu

Ketentuan yang disampaikan juga membatasi jumlah nominal saham yang dapat dibeli kembali agar tidak melampaui 10% dari modal ditempatkan.

Angka tersebut merupakan batas maksimum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan target bahwa Telkom pasti akan membeli saham hingga 10%.

Realisasi pembelian akan bergantung pada berapa banyak pemegang saham yang memenuhi syarat dan benar-benar mengajukan penjualan sahamnya.

Karena itu, dampak terhadap jumlah saham beredar, kas perseroan, maupun likuiditas saham TLKM belum dapat dihitung hanya berdasarkan batas 10% tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap dampak finansial spin-off. Pernyataan perseroan bahwa transaksi tidak menurunkan nilai bersih perusahaan merupakan posisi manajemen mengenai aksi tersebut, tetapi realisasi ekonomi jangka panjang tetap bergantung pada kinerja Telkom Infrastruktur Indonesia dan struktur bisnis setelah restrukturisasi.

Intinya: Telkom memberi opsi keluar Rp2.290 per saham kepada kelompok pemegang saham yang menolak spin-off fiber, bukan membuka buyback umum bagi seluruh investor TLKM. Batas 10% juga merupakan batas maksimum, bukan kepastian volume pembelian. Bagi investor, faktor terpenting adalah apakah memenuhi syarat, tenggat 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, serta membandingkan harga Rp2.290 dengan alternatif mempertahankan saham TLKM setelah restrukturisasi.

FAQ Pembelian Saham TLKM Rp2.290

Berapa harga saham TLKM yang ditawarkan dalam mekanisme ini?
Telkom menetapkan harga pembelian sebesar Rp2.290 per saham.
Apakah semua pemegang saham TLKM bisa menjual di Rp2.290?
Tidak. Hak tersebut hanya berlaku bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan, termasuk tercatat dalam DPS yang ditentukan dan memberikan suara tidak setuju terhadap agenda spin-off dalam RUPSLB.
Kapan batas akhir pengajuan?
Batas akhir penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham adalah 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Bagaimana cara mengajukan penjualan?
Pemegang saham yang berhak perlu menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham kepada PT Datindo Entrycom dan menjalankan instruksi aksi korporasi melalui C-BEST KSEI sesuai prosedur.
Apakah Telkom akan membeli kembali 10% saham?
Belum tentu. Angka 10% merupakan batas maksimum sesuai ketentuan. Realisasi bergantung pada jumlah pemegang saham yang memenuhi syarat dan menggunakan hak jualnya.
Kapan pembayaran dilakukan?
Informasi yang tersedia menyebut pembayaran akan diproses paling cepat tujuh hari kerja setelah transaksi spin-off selesai sesuai mekanisme yang ditetapkan perseroan.
Sumber: Informasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengenai mekanisme pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui spin-off Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Pembelian saham Rp2.290 bukan buyback terbuka bagi seluruh investor. Hak tersebut ditujukan kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan terkait DPS dan sikap dalam RUPSLB. Batas 10% merupakan batas maksimum sesuai ketentuan, bukan target pembelian.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi menjual atau mempertahankan saham TLKM. Pemegang saham perlu memastikan sendiri kelayakan, prosedur, tenggat waktu, serta implikasi pajak dan administrasi sebelum menggunakan haknya.