Daftar IsiTampilkan


Receh.in
— Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengecualikan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai mengenai emiten-emiten besar. Tiga saham milik konglomerasi Grup Mayapada yang dikendalikan oleh Dato’ Sri Tahir dan keluarganya dipastikan akan didepak dari formulasi indeks acuan pasar modal Indonesia tersebut.

Langkah penyingkiran dari perhitungan IHSG ini dilakukan karena saham-saham tersebut teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pada satu pihak hingga mencapai 99,99%. Kepemilikan yang sangat terkonsentrasi ini dinilai melanggar batas kewajaran perdagangan dan berpotensi memicu distorsi pergerakan indeks.

Ketiga emiten yang terdampak adalah PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ).

Ringkasan Utama

  • Tiga Saham Didepak dari Formulasi IHSG: MAYA, MPRO, dan SRAJ masuk dalam daftar HSC karena kepemilikan sahamnya terkonsentrasi sangat tinggi pada satu pihak utama (hingga 99,99%).
  • Bukan Delisting: Ketiga saham tetap tercatat di bursa dan dapat diperdagangkan oleh publik secara biasa, namun pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi nilai acuan IHSG.
  • Kapitalisasi Pasar Jumbo: Meskipun menguasai nilai pasar gabungan ratusan triliun rupiah (MPRO Rp114,83 T dan SRAJ Rp126,06 T), porsi kepemilikan yang terkonsentrasi dinilai berisiko terhadap kredibilitas pembentukan harga indeks.
3 Saham Grup Mayapada Dikeluarkan
99,99% Konsentrasi Kepemilikan Tertinggi
Rp244,97 T Total Pasar MPRO, SRAJ & MAYA
-32,76% Kinerja YTD Saham MAYA

Rincian Profil & Struktur Kepemilikan Saham Terdampak

BEI mencatat bahwa konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi membuat porsi saham publik yang riil diperdagangkan menjadi sangat terbatas, meskipun angka free float yang dilaporkan di atas kertas berkisar antara 13,57% hingga 24,5%.

← Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom →

Kode Nama Emiten Konsentrasi Kepemilikan Free Float Market Cap (Rp) Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner)
MAYA Bank Mayapada Internasional Tbk 96,68% 24,50% 4,08 Triliun Dato’ Sri Tahir
MPRO Maha Properti Indonesia Tbk 99,99% 13,57% 114,83 Triliun Jonathan Tahir & Dato’ Sri Tahir
SRAJ Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk 97,21% 16,80% 126,06 Triliun Jonathan Tahir (via PT Surya Cipta Inti Cemerlang)

Sumber: Pengumuman Keterangan Resmi Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/10/2026).

Bedah Kepemilikan Emiten Grup Mayapada

Berdasarkan Keterangan Resmi BEI per Selasa (20/10/2026), keterikatan kepemilikan pada satu pihak utama menjadi alasan sentral pembersihan saham-saham ini dari perhitungan IHSG:

  • Bank Mayapada (MAYA): Keterangan bursa menyebutkan bahwa secara agregat 96,68% dari total saham MAYA dikuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang terafiliasi dengan Dato’ Sri Tahir. Saham perbankan ini telah terkoreksi 32,76% sejak awal tahun (YTD).
  • Maha Properti Indonesia (MPRO): Saham ini mencatatkan tingkat konsentrasi tertinggi mencapai 99,99%, dengan nilai kapitalisasi pasar menembus Rp114,83 triliun. Pemilik manfaat akhirnya terhubung langsung ke Jonathan Tahir dan Dato’ Sri Tahir.
  • Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ): Pengelola jaringan Mayapada Healthcare ini memiliki kapitalisasi pasar Rp126,06 triliun dengan konsentrasi 97,21%. Saham SRAJ dimiliki oleh Jonathan Tahir melalui kepemilikan 50% di PT Surya Cipta Inti Cemerlang.

Di luar ketiga saham tersebut, Dato’ Sri Tahir juga tercatat memiliki saham di emiten pariwisata PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) sebanyak 104 juta saham atau setara 15,7% dari total saham beredar, di mana pemilik manfaat akhirnya juga dipegang oleh Jonathan Tahir.

Catatan Kebijakan HSC Bursa:
Pengecualian saham HSC dari IHSG bertujuan untuk melindungi keandalan pergerakan indeks agar mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Langkah ini diambil BEI guna merespons kritik investor institusional dan global terkait transparansi pembentukan harga di bursa domestik.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Mengapa saham MAYA, MPRO, dan SRAJ dikeluarkan dari IHSG?
Karena teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham yang sangat tinggi pada satu pihak utama (HSC) hingga mencapai 99,99%, yang dinilai berisiko mengganggu wajarnya pergerakan IHSG.
Apakah ketiga saham tersebut terkena delisting dari bursa?
Tidak. Kebijakan ini bukan merupakan delisting. Saham MAYA, MPRO, dan SRAJ tetap tercatat dan dapat diperdagangkan secara biasa di bursa, namun pergerakan harganya tidak lagi masuk dalam kalkulasi angka IHSG.
Siapa pemilik manfaat akhir dari ketiga emiten tersebut?
Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari MAYA, MPRO, dan SRAJ berada di bawah naungan konglomerasi keluarga Dato’ Sri Tahir dan Jonathan Tahir.
Sumber Data: Keterangan Resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) per Selasa, 20 Oktober 2026.

Disclaimer: Artikel ini disajikan untuk edukasi dan penyampaian informasi data pasar modal. Bukan merupakan ajakan atau rekomendasi langsung untuk membeli/menjual saham tertentu.