Ticker

4/recent/ticker-posts

Mengenal Pasar Modal Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]
Aliran dana untuk lembaga keuangan dan pasar (Principles of managerial finance/Lawrence J. Gitman, Chad J. Zutter.—13th ed.)

Istilah pasar modal atau pasar saham mungkin sudah jamak di telinga kita. Inilah tempat untuk memperjual-belikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang, seperti surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Tulisan ini hanya menjelaskan soal produk-produk apa saja yang dijual di pasar modal Indonesia secara ringkas yang diambil dari berbagai sumber, terutama website Bursa Efek Indonesia (IDX).

Pasar modal adalah bagian dari pasar finansial. Pasar finansial sendiri terdiri atas pasar modal dan pasar uang. Ini adalah tempat pemasok modal dan pencari modal bertemu untuk transaksi secara langsung. Bedanya dengan pinjaman adalah kalau di bank si pemilik dana tidak tahu secara langsung dananya dipinjamkan kepada siapa.

Bagi perusahaan yang melantai, atau sahamnya diperjualbelikan di bursa, pasar modal adalah sarana pendanaan. Dengan menjual saham ke publik, perusahaan mendapatkan tambahan dana yang bisa dipakai untuk pengembangan usaha. Sementara bagi publik, atau perusahaan yang bertransaksi, pasar modal adalah sarana bagi kegiatan berinvestasi. Itulah kenapa pasar modal penting bagi perekonomian.

Nah, berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” 

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. 

Berikut ini adalah instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia: 


1. Saham

Menutur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saham adalah n 1 bagian; andil; sero (tentang permodalan); 2 ki sumbangan (pikiran dan tenaga); 3 Ek surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor; 4 hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan;

Saham atau stock adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keuntungan Saham

Umumnya ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain atau kenaikan harga saham. Pemegang saham juga punya hak suara dalam RUPS, namun jika jumlahnya tidak signifikan maka tidak akan banyak punya pengaruh. Jika signifikan, suara pemegang saham ini akan diperhitungkan, bahkan bisa menunjukan komisaris atau pihak yang mewakili si pemegang saham.

Stockholders expect to earn a return by receiving dividends—periodic distributions of cash—or by realizing gains through increases in share price. (Principles of managerial finance/Lawrence J. Gitman, Chad J. Zutter.—13th ed.)

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari laba yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Istilahnya adalah cum date (dibahas dalam tulisan lain).

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

Karena uang untuk membayar dividen umumnya berasal dari keuntungan yang diperoleh perusahaan, pemegang saham kadang-kadang disebut sebagai residual claimants (pencari dana sisa), yang berarti bahwa pemegang saham dibayar terakhir — setelah karyawan, pemasok, otoritas pajak, dan pemberi pinjaman menerima haknya. Jika perusahaan tidak menghasilkan uang tunai yang cukup untuk membayar semua itu, maka tidak ada yang tersisa bagi pemegang saham.

Contoh struktur perusahaan menurut Gitman & Zutter (2010):

 (Principles of managerial finance/Lawrence J. Gitman, Chad J. Zutter.—13th ed.)
Kalau di Indonesia, Board of Directors adalah Dewan Komisaris, sedangkan President (CEO) adalah Direktur Utama, dan di bawahnya adalah jajaran direktur. 

Dari struktur itu terlihat bahwa pemegang saham berada di puncak sebagai pemilik perusahaan. Namun, dalam hal hak (dividen), mereka justru di belakang, karena yang diutamakan adalah mereka yang bekerja untuk operasional perusahaan dan kewajiban lainnya seperti pajak dan pembayaran utang. 

Namun, dibandingkan dividen, sebagian besar orang yang bertransaksi di pasar modal lebih mengincar yang satu ini. 

Capital Gain--Kenaikan Harga Saham


Capital gain bisa diartikan sebagai selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder, contohnya investor membeli saham CPIN dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Jika dividen diperoleh setahun sekali atau dua kali, dan hanya pada perusahaan yang untung dan memutuskan membagi dividen, maka capital gain bisa diperoleh kapanpun pada saat trading. Inilah yang sebenarnya menggairahkan pasar modal, di mana para investor dan trader melakukan transaksi setiap hari perdagangan. Investor dan trader sebenarnya sama, namun istilah itu lebih mengacu pada gaya transaksi mereka. Akan dijelaskan dalam tulisan lain. 

Selain capital gain, kamu juga bisa capital loss. Itulah kenapa pasar modal disebut cukup berisiko bagi mereka yang kurang menguasai ilmunya, walaupun kesannya sederhana. 

Risiko lainnya adalah ketika perusahaan yang sahamnya kita pegang dilikuidasi, misalnya karena kebangkrutan. Sebagai pemegang saham kamu tidak akan mendapat pengembalian, karena justru pemiliklah yang seharusnya bertanggungjawab. 

Risiko lainnya adalah suspensi saham atau penghentian transaksi saham oleh otoritas bursa. Saat berada dalam suspensi maka kamu tidak bisa menjual atau membeli saham tersebut, kecuali suspensinya hanya di pasar reguler maka kamu bisa bertransaksi di pasar tunai atau pun pasar negosiasi (transaksi langsung dengan penjual-pembeli, tidak melalui mekanisme pasar biasa).
Namun, setelah suspensi dibuka, kamu bisa bertransaksi lagi seperti biasa. 

Namun, jika suspensi berakhir dengan delisting, atau emiten yang sahamnya kamu pegang didepak dari pasar moadal, maka berakhir sudah keuntungan yang kamu harapkan, dan berubah jadi kerugian. Oleh karena itu mengenali perusahaan yang bagus amatlah penting.

2. Surat Utang



Surat Utang atau Obligasi (bond) adalah salah satu efek yang tercatat di bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun Dana Investasi Real Estat (DIRE). Obligasi dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. 

A corporate bond is a long-term debt instrument indicating that a corporation has borrowed a certain amount of money and promises to repay it in the future under clearly defined terms. (Principles of managerial finance/Lawrence J. Gitman, Chad J. Zutter.—13th ed.)

Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi maupun negara.

Sementara itu, sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. Bedanya dengan obligasi, pemegang sukuk tidak mendapat bunga, tapi bisa mendapat imbal hasil. 

Trustee/Wali Amanat


Dalam penerbitan obligasi ada istilahnya trustee atau wali amanat. Mereka adalah individu, korporasi, atau bank komersial yang dibayar sebagai pihak ketiga dalam perjanjian obligasi dan dapat mengambil tindakan tertentu atas nama pemegang obligasi jika ketentuan perjanjian dilanggar.

Wali Amanat memiliki peranan yang penting bagi para kreditur (pemilik piutang) karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan emiten terkait. Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, bank umum atau pihak lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Wali Amanat di Indonesia menurut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  1. ABN Amro Bank
  2. PT Bank Bukopin Tbk.
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  4. PT Bank Mega Tbk.
  5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  6. PT Bank Niaga Tbk.
  7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
  8. PT Bank Permata Tbk
  9. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  10. PT Bank Sinarmas 
  11. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  12. PT Danareksa Investment Management
  13. PT Insight Investment Management
  14. PT Kim Eng Securities
  15. PT Nomura Indonesia
  16. PT Sucorinvest Central Gani

3. Reksa Dana

Ilustrasi dari Danareksaonline.com


Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia, dengan pengelolanya adalah manajer investasi. Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. 

Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa dana dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), reksa dana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Contoh daftar reksa dana dari Bareksa (5/1/2019)

Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Jenis Reksa Dana

  1. Reksa dana Pasar Uang
  2. Reksa dana Pendapatan Tetap
  3. Reksa dana Dana Terproteksi
  4. Reksa dana Campuran
  5. Reksa dana Indeks
  6. Reksa dana Saham

Untung-Rugi di Reksa Dana

Model bisnis reksa dana adalah memutar uang milik pemodal di pasar modal yang dilakukan oleh manajer investasi. Tentu saja manajer investasi harus punya kemampuan mumpuni untuk berinvestasi, baik di saham atau misalnya di pasar uang. Pemodal tinggal beli penyertaan, dan uangnya akan diinvestasikan di pasar yang sesuai dengan kesepakatan (biasanya sudah ada jenis reksa dananya, seperti reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pasar uang, dan lain-lain).

Ini tentu mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Pasalnya, menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Kedua, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Ketiga, efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksa dana di mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Sementara itu, risiko di reksa dana ada beberapa. Pertama, berkurangnya nilai unit penyertaan.  Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio reksa dana tersebut.

Kedua, risiko likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

Ketiga, risiko wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk yang dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

4. Exchange Traded Fund (ETF)



Exchange traded fund atau ETF merupakan reksa dana yang bentuknya adalah Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.




Untuk produk ETF di IDX kamu bisa cek di link berikut ini

Keuntungan Transaksi ETF 

Berikut adalah beberapa keuntungan jika kamu berinvestasi di ETF, yang disarikan dari tulisan Fredy R. Sumendap, CFA 

ETF lebih Efisien

Dengan membeli satu unit penyertaan ETF, pemodal otomatis akan memiliki seluruh saham-saham yang membentuk indeks secara proporsional sesuai dengan bobot saham tersebut dalam indeks. Sebagai contoh, jika  kamu membeli satu unit penyertaan R-LQ45X maka akan memiliki seluruh saham-saham pembentuk indeks LQ45 secara proporsional karena unit penyertaan tersebut sudah ada dan dibelinya dari Pemodal lainnya. 

ETF lebih Transparan

Komposisi ETF diumumkan setiap hari sehingga pemodal mengetahui dengan pasti saham-saham yang dimiliki oleh Reksa Dana ETF ini. Bahkan iNAB dipublikasikan oleh Dealer Partisipan beberapa kali dalam satu menit, sehingga Pemodal yang membeli (menjual kembali) unit penyertaan ETF tahu persis nilai saham-saham yang dibelinya (dijual kembali). 

ETF lebih Fleksibel

Dari namanya saja kita tahu bahwa ETF adalah Reksa Dana, tetapi unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Artinya, sama seperti saham, kita dapat membeli (dan menjual) unit penyertaan ETF setiap saat selama bursa efek buka. Dan kita dapat melakukannya melalui perantara atau pedagang  (pialang)  Efek mana saja yang kita pilih. 

Kita juga dapat melakukan strategi apapun yang biasa kita lakukan untuk saham-saham biasa (sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan pialang yang dipilih) misalnya short selling, pembelian secara marjin, limit order, stop loss, dan lain-lain.

Kerugian dalam perdagangan ETF


Biaya Pajak Capital Gain

Pada waktu pemodal ETF menjual kembali unit penyertaan miliknya di bursa, maka ada pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Besarnya 0,1% dari nilai penjualan, dan tidak lagi melihat apakah kita mendapat keuntungan (gain) atau tidak.

Biaya spread (selisih)

Selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Berbeda dengan Reksa Dana biasa yang selalu dibeli dan dijual kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB), Pemodal ETF yang menjual unit penyertaan miliknya harus menanggung biaya yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan.

Biaya Premium (Discount)

Harga disebut premium apabila demand (permintaan) atas unit penyertaan lebih besar daripada suplainya sehingga harga unit penyertaan berada di atas iNAB, dan disebut diskon apabila demand (permintaan) atas unit penyertaan lebih kecil daripada suplainya sehingga harga unit penyertaan berada di bawah iNAB. 

Ringkasan  perbedaan ETF dengan Reksa Dana

     Stock Mutual Fund ETF
Perdagangan melalui Via Manajer Investasi atau Agent Penjual Reksa Dana
  • Dealer Partisipan di Pasar Primer
  • Broker manapun di Pasar Sekunder
Minimum pembelian 1 unit Pasar primer: Creation unit ( = 1000 lot = 100.000 unit)
Pasar sekunder: 1 Lot (100 unit)
Biaya Transaksi Biaya pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1% hingga 3%) Sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee
Risiko Transaksi Risiko Manajer Investasi dari pengelolaan portofolio Dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) Perhitungan NAB/UP dilakukan satu kali setelah penutupan jam Perdagangan di BEI Perhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama
Harga Akhir hari Real time
Underlying Saham Indeks Acuan
Settlement T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan) T+2 (tiga hari setelah transaksi dilakukan)
Dealer Partisipan Tidak ada Ada
Sumber: IDX

5. Produk Derivatif 



Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi 'acuan pokok' atau juga disebut 'produk turunan' (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di suatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.

Dengan kata lain, kontrak dibuat terkait dengan kinerja aset lain. Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama” maupun turunan selanjutnya.

Dalam pengertian yang lebih khusus, produk derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market. (idx)

Berikut dasar hukumnya:

  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  • Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  • SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  • Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Contoh produk derivatif di IDX

IDX LQ45 Futures

LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di pasar modal Indonesia. 

Indonesia Government Bond Futures

Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) / Indonesia Government Bond Futures (IGBF) adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Surat Utang Negara pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.

Produk derivatif memang sedikit lebih rumit penjelasannya. Kamu bisa lebih memahaminya dengan mendalami soal produk futures di bursa berjangka. 

Posting Komentar

0 Komentar