Ticker

4/recent/ticker-posts

Biaya dan Pajak Pembelian ORI17

Daftar Isi [Tampilkan]

Obligasi Ritel Negara seri ORI017 segera meluncur pada 15 Juni 2020 dan dapat dibeli oleh masyarakat lewat 25 mitra distributor resmi yang ditunjuk pemerintah.

ORI adalah salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana. ORI017 merupakan seri ORI ke-17 yang diterbitkan oleh Pemerintah dan penjualannya dilakukan secara online melalui e-SBN.

Karakteristik ORI yaitu berbentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan antar investor domestik dengan kupon tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo. Minimal pembelian adalah Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Produk investasi ini dapat diperdagangkan setelah masa holding period dua kali pembayaran kupon atau 2 bulan.

Alasan pemerintah mengeluarkan ORI017

Pemerintah memahami bahwa saat ini sedang terjadi kondisi yang tidak biasa akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah harus mengelola pembiayaan APBN dengan lebih hati-hati (prudent) dan memastikan setiap pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif.

Melalui ORI017, Pemerintah ingin mengajak publik untuk terlibat dalam program pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional untuk menjaga masa depan Indonesia pascapandemi Covid-19.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI017 akan dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN 2020, di antaranya untuk pembiayaan dalam rangka penanganan dan pemulihan akibat pandemi Covid-19, di antaranya untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan terhadap dunia usaha khususnya UMKM.

Dalam pembelian ORI017 ada biaya dan pajak yang harus dibayar oleh investor. Berikut adalah biaya dan pajak berdasarkan Memorandum Informasi OBLIGASI NEGARA RITEL REPUBLIK INDONESIA SERI ORI017.

Biaya

Biaya-biaya terkait pembelian ORI017 di Pasar Perdana meliputi antara lain:
  1. Biaya meterai sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dalam rangka pembukaan rekening dana di Bank (dalam hal calon Investor belum memiliki rekening dana),
  2. Biaya meterai sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dalam rangka pembukaan rekening surat berharga di Sub-Registry yang ditunjuk (dalam hal calon Investor belum memiliki rekening surat berharga),
  3. Biaya penyimpanan rekening surat berharga (safekeeping) pada sub-registry. Biaya ini umumnya dikenakan untuk periode satu tahun dan besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sub-registry,
  4. Biaya transfer dana dalam rangka pembayaran kupon dan pokok ORI017 dari SubRegistry ke rekening dana milik investor. Biaya ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sub-registry. 
 
Masing-masing mitra distribusi dan sub-registry dapat membebaskan/menanggung sebagian atau seluruh komponen biaya terkait Transaksi Pembelian ORI017 sebagaimana tersebut di atas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya.

Mitra Distribusi dan/atau Bank/Pos/ Lembaga Persepsi Lainnya dilarang membebankan biaya dalam rangka pembayaran atas pemesanan pembelian ORI017 kepada calon Investor.

Adapun biaya transaksi di pasar sekunder dapat berbeda-beda disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pihak yang terlibat dalam perdagangan ORI017.

Perpajakan


Perpajakan yang berlaku atas ORI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15%, sebagai berikut:

  • Kupon per unit adalah sebesar Rp5.333,00. Jika kepemilikan seorang Investor pada ORI017 adalah 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka total kupon yang diterima adalah Rp5.333,00 x 10 = Rp53.330,00 (lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
  •  Investor dikenakan PPh Final sebesar 15% atas kupon yang diterima yaitu 53.330,00 x 15% = Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah); 
  • Kupon bersih yang diterima Investor setelah dikurangi PPh Final 15% adalah Rp53.330,00 – Rp8.000,00 = Rp45.330,00 (empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)

Pelunasan Pokok ORI 


Pelunasan Pokok ORI dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap unit ORI017 yang dimiliki oleh Investor yang namanya tercatat dalam Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date). 

Pembayaran Pokok ORI dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor yang namanya tercatat dalam Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit rekening dana Investor. 

Apabila pembayaran Pokok ORI bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. 

Pembelian Kembali (Buyback)


Pemerintah dapat membeli kembali ORI sebelum jatuh tempo, melalui mekanisme pasar, yaitu pembelian di Pasar Sekunder dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku.

Minimum Holding Period (MHP)


Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran kupon kedua. Kepemilikan ORI017 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 15 September 2020.

10 Keuntungan berinvestasi di ORI017


  1. Pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya;
  2. Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana), kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
  3. Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai dengan waktu jatuh tempo;
  4. Kupon dibayar setiap bulan;
  5. Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder melalui mekanisme Bursa, transaksi di luar Bursa (over the counter), dan/atau melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform);
  6. Tersedianya informasi harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar Sekunder dari Mitra Distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengan Mitra Distribusi;
  7. Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian melalui Sistem Elektronik;
  8. Berpotensi memperoleh keuntungan bila ORI dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder;
  9. Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain, antara lain jaminan dalam pengajuan pinjaman pada bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau jaminan dalam rangka transaksi Efek. Kebijakan peminjaman atau penjaminan ORI mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
  10. Memperoleh kesempatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

3 Risiko berinvestasi di ORI017


Ada 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:

  • Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ORI017 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. 
  • Risiko pasar (market risk), yaitu potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktorfaktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar dalam investasi ORI dapat dihindari apabila pembeli ORI di Pasar Perdana tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. Pada saat harga pasar turun, Investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai jatuh tempo. Investor tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100% (seratus per seratus) ketika ORI jatuh tempo.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko likuiditas (liquidity risk) dapat terjadi apabila Investor membutuhkan dana dalam waktu cepat akan tetapi ORI tidak dapat dijual pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan ORI sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.
 
 
 

Posting Komentar

0 Komentar