Ticker

4/recent/ticker-posts

Istilah Investasi: Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund)

Daftar Isi [Tampilkan]

Nilainya besar, tapi mungkin tak banyak orang tahu.


Hingga 30 Juli 2020, nilai dana kelolaan dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan mencapai Rp185,75 triliun. Bandingkan dengan total kelolaan seluruh manajer investasi resmi di Indonesia yang mencapai Rp738,19 triliun, atau seluruh nilai kelolaan produk reksa dana yang di posisi Rp504 triliun. Maka boleh dibilang dana dalam KPD di Indonesia itu cukup besar, lalu apa itu KPD?

Menurut OJK, Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund) adalah pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Investor yang dapat memiliki Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) bisa perorangan ataupun sebuah badan hukum. 

Perjanjian dua belah pihak (investor dan manajer investasi) berisi syarat dan ketentuan yang berlaku, batasan investasi, masa berlaku perjanjian, biaya pengelolaan portofolio, pelaporan, dan ketentuan-ketentuan lain. Perjanjian ditandatangani di atas materai dan/atau disahkan di depan notaris.

Hal unik lainnya, investor juga biasanya juga membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian. Perjanjian ini memuat syarat dan ketentuan mengenai penyimpanan efek dan/atau administrasi portofolio.

Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual paling kurang Rp10 miliar. Jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp10 miliar  sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.

Perlu diketahui, Kontrak Pengelolaan Dana ini bukan merupakan produk untuk ritel karena dibuat untuk kepentingan investor tertentu, sehingga hanya bisa ditawarkan langsung oleh perusahaan manajer investasi yang menerbitkan dan mengelolanya. Barangkali inilah kenapa tidak banyak orang tahu.

Manfaat KPD

Fleksibilitas

Investor bersama dengan manajer investasi dapat menentukan kebijakan investasi (portofolio) yang menjadi dasar investasi. Hal ini tidak terjadi pada produk reksa dana, di mana keputusan investasi ditentukan oleh fund manager. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian, namun isinya mengikat ke investor juga.

Nah, dalam KPD investorlah yang memilih bank kustodian dan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian tersebut, terpisah dari perjanjian dengan perusahaan MI. Jadi bisa dibayangkan bahwa MI dan investor bisa bernegosiasi menentukan bagaimana investasi itu akan digulirkan. 

Daya tawar investor jadi jauh lebih besar dibandingkan dalam reksa dana. Dalam kontrak bilateral, investor bisa menetapkan syarat dan ketentuan pengelolaan portofolio, sendiri maupun berdiskusi dengan manajer investasinya.

Bahkan, biaya pengelolaan bisa lebih murah.

Transparan

Adanya penyampaian laporan berkala pada investor tentang perkembangan dana dan/atau efek yang dikelola.Mirip sih dengan reksa dana, di mana nasabah mendapatkan laporan bulanan, dan harian lewat platform digital.

Investor wajib mengetahui dan memahami aspek risiko yang terkait kontrak pengelolaan dananya.

Posting Komentar

0 Komentar