Ticker

4/recent/ticker-posts

Persepsi Investor dan UU Cipta Kerja, Nggak Nyambung?

Daftar Isi [Tampilkan]

Sentimen Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sempat disebut jadi penarik bagi investor asing di pasar modal Indonesia. Beleid sapu jagat jenis omnibus law ini memang sempat menuai banyak kontroversi, baik prosesnya maupun substansinya.

Namun, lepas dari itu, ternyata investor pasar modal menyambut hangat. Ini terutama terlihat di pasar obligasi atau surat utang. Harga obligasi pemerintah terus naik terus dalam beberapa waktu terakhir.


Di atas adalah indeks obligasi Indonesia. Terlihat tren harga obligasi Indonesia terus naik sejak posisi terlemahnya Maret. Pada Maret bersamaan dengan pengumuman kasus Covid-19 di Indonesia. Namun, jika dilihat grafik di atas, kita jadi kurang yakin, benarkah omnibus law jadi pendorong pasar surat utang? Bukankah pengesahannya baru-baru saja? UU ini resmi diundangkan pada Senin (2/11) dan ditandai dengan penomoran tepatnya menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Perlu diingat, omnibus law sudah lama dibahas oleh DPR dan sudah jadi wacana bagi investor. Termasuk investor global. Investor global tentu tidak terlalu peduli dengan isu ketenagakerjaan seperti upah, yang mereka lihat adalah pada daya saing dunia usaha di Indonesia setelah omnibus law, apakah akan berdampak atau tidak.

"Arus dana asing mulai kembali masuk ke pasar obligasi domestik di bulan Oktober setelah sempat kembali mengalami dana keluar di bulan September dan Agustus. Di pasar saham domestik dana asing masih keluar di bulan Oktober walaupun tidak lagi sebesar bulan-bulan sebelumnya," tulis Ekonom PT. Bank CIMB Niaga Tbk.,  Adrian Panggabean dan Mika Martumpal dalam risalah Economics Note, 27 Oktober 2020. 

Disebutkan bahwa arus dana asing yang masuk pada obligasi negara pada Oktober hingga 22 Oktober mencapai total Rp19,2 triliun, jauh lebih baik dibandingkan dengan dana asing keluar sebanyak Rp8,8 triliun pada September dan Rp3,8 triliun pada Agustus. 

Sementara itu, arus dana asing pada pasar saham yang keluar pada Oktober hingga tanggal 23 sebesar Rp3,9 triliun, lebih sedikit dibandingkan arus dana keluar sebesar Rp15,6 triliun pada September dan Rp8,5 triliun pada Agustus.

"Perkembangan ini mengingatkan pada fakta bahwa antara tahun 2009 – 2019 selalu terjadi arus dana asing masuk neto antara IDR 30 – 140 triliun per tahun ke pasar obligasi negara dengan rata-rata sekitar IDR 85 triliun per tahun. Artinya jika arus dana asing di tahun 2020 ini (hingga tanggal 23 Oktober) tercatat keluar IDR 109,5 triliun maka ada kemungkinan paling tidak akan ada arus dana asing masuk sebesar IDR 140 triliun dalam dua bulan ke depan atau setara dengan USD 10 miliar. Perkiraan ini tampaknya bombastis tetapi didukung oleh data historis," tulis mereka dengan nada optimistis.

Apakah kita sepakat dengan ekonom tersebut? Mungkin saya sepakat, tetapi bukan berarti kita senang. Modal asing memang dibutuhkan untuk "menggoreng" pasar modal. Tanpa itu, kita akan kekurangan market maker. Namun, secara riil, sebenarnya tidaklah atau belum terlalu berdampak.

Kenapa? Karena yang benar-benar kita tunggu adalah pergerakan di sektor riil. Ini akan butuh waktu yang jauh lebih lama daripada pemulihan di pasar keuangan Indonesia. 

Yield Obligasi Negara Tenor 10 Tahun


Yield atau imbal hasil juga menjadi tanda lain. Semakin turun yield obligasi, semakin mahal harga obligasi tersebut. Yield juga menggambarkan unsur risiko, di mana risiko pada Surat Utang Negara dinilai turun yang dipersepsi dari nilai imbal hasilnya. 

Namun, benarkah omnibus law penyebabnya?

Mungkin sebagai salah satu faktor iya, namun secara umum memang ada persepsi perbaikan atau ekspektasi akan pemulihan ekonomi Indonesia pada tiga bulan terakhir pada 2020. Jadi, jangan pede dulu UU Cipta Kerja jadi penyebabnya.



Posting Komentar

0 Komentar