Ticker

4/recent/ticker-posts

Dana BP Tapera 10 Triliun Masuk ke 7 Manajer Investasi Ini

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in - Setidaknya ada 7 manajer investasi yang menjadi pengelola dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera pada tahap awal, efektif 14 Juni 2021.

BP Tapera adalah lembaga yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

BP Tapera ditunjuk pemerintah menghimpun dan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Adapun Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera, sehingga tabungan perumahan bukan hanya berlaku bagi PNS. 

Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.

  • Pengerahan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
  • Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
  • Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.

Sumber Dana Tapera ini selain dari masyarakat, juga simpanan dari sumber lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaha (FLPP), dana wakaf, dan program pembiayaan perumahan lainnya.

Nah, walau diwajibkan untuk semua pekerja, tetapi tidak setiap peserta BP Tapera bisa memperoleh fasilitas kredit rumah. Hanya peserta yang mask kategori MBR yang bisa mengajukan fasilitas pembiayaan perumahan.

Sementara itu, peserta Non MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri. 

Sebagai pengelola dana, BP Tapera tentunya memegang dana besar yang tidak semua langsung dikucurkan untuk kredit/pembiayaan pembangunan rumah. 

Dana Dikelola Manajer Investasi

Nah, untuk mengoptimalkan imbal hasil, dana tersebut tentunya tidak hanya disimpan dalam bentuk tabungan, tetapi diinvestasikan agar bisa berkembang. Dengan begitu, bisa menguntungkan bagi peserta Tapera.

Oleh karena itu, BP Tapera telah memilih tujuh manajer investasi yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan. Dana kelola per MI telah diatur maksimal 20% dari total dana kelolaan BP Tapera.

Total dana awal yang akan dikelola oleh tujuh MI tersebut mencapai Rp10 triliun. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) mulai efektif pada 14 Juni 2021.

Dana yang dihimpun dari nasabah selanjutnya dikelola secara kontrak investasi dana tapera (KIDT) antara BP Tapera dan Bank Kustodian. Kebijakan alokasi dana tapera akan terbagi tiga yakni pemupukan, pemanfaatan, dan pencadangan.

Sesuai dengan UU, BP Tapera harus menunjuk manajer investasi yang akan mengelola dana yang dialokasikan untuk pemupukan. MI ini akan membentuk kontrak investasi kolektif (KIK). 

BP Tapera akan menugaskan MI untuk mengelola kelas aset seperti pasar uang dan pendapatan tetap. Komposisi portofolio sebesar 75% akan dialokasikan ke pendapatan tetap. 

Lembaga tersebut menetapka risiko yang diambil pada level moderat, dengan 15% dana ditaruh pada pasar uang, dan sisanya campuran.

Manajer Investasi Pengelola KIK Konvensional Tapera

  • Schroder Investment Management Indonesia
  • Manulife Aset Manajemen Indonesia
  • Mandiri Manajemen Investasi
  • Bahana TCW Investment Management
  • Batavia Prosperindo Aset Manajemen

Manajer Investasi Pengelola KIK Syariah Tapera

  • Danareksa Investment Management
  • BNI Asset Management
  • Mandiri Manajemen Investasi

Dalam pengelolaan dana, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai Bank Kustodian yang akan mengadministrasikan pengelolaan dana peserta Tapera dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya.

Posting Komentar

0 Komentar