Ticker

4/recent/ticker-posts

Potret Bisnis Industri Asuransi Jiwa di Era Pandemi Covid-19

Daftar Isi [Tampilkan]

Budi Tampubolon, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, 6 Juli2021

 Receh.in - Total pendapatan industri asuransi jiwa meningkat Rp 63,12 Triliun di Q1-2021. Peningkatan total pendapatan tersebut cenderung disebabkan oleh:

  • Meningkatnya hasil investasi secara signifikan seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal
  • Total pendapatan premi tumbuh signifikan sebesar 28,5% atau setara dengan Rp 12,73 Triliun
  • Meningkatnya item pendapatan lain seperti klaim reasuransi dan pendapatan lainnya.


Komponen Pendapatan Premi

  • Pendapatan premi dari kanal distribusi keagenan cenderung menurun karena keterbatasan aktifitas pemasaran face to face. Sementara bancassurance tumbuh signifikan 55,9%.
  • Pandemi Covid-19 meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya produk asuransi, terlihat dari pertumbuhan pendapatan premi dari produk tradisional. Premi Unit Link juga mengalami pertumbuhan berdasarkan pada fenomena “time to buy”.
  • Pada Q1-2021, hampir seluruh komponen pendapatan premi mengalami peningkatan dibandingkan dengan Q1-2020.



Total Aset dan Investasi 

Total Aset dan Investasi industri asuransi jiwa menunjukan trend yang meningkat. Pada Q1-2021, Total Aset mencapai Rp 578,86 triliun sementara Total Investasi mencapai Rp 511,01 Triliun.

  • Total Aset tumbuh sebesar 9,9% dengan peningkatan sebesar Rp 52,29 Triliun pada Q1-2021
  • Total Investasi tumbuh sebesar 14,1% dengan peningkatan sebesar Rp 63,12 Triliun pada Q1-2021

Kontribusi IAJ Terhadap Pasar Modal dan Program Pembangunan pemerintah

Industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar modal dengan tetap menempatkan investasi di tengah ketidakpastian yang terjadi di pasar modal. Selain itu, industri asuransi jiwa juga berupaya untuk meningkatkan portofolio investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendukung program pembangunan pemerintah.

Pada Q1-2021, industri asuransi jiwa mengalokasikan investasi sebesar Rp 316,68 Triliun (62,0%) di pasar modal dalam bentuk saham dan reksadana serta Rp 89,45 Triliun (17,5%) dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).


Klaim dan Manfaat yang Dibayarkan

Pada tahun 2020, industri asuransi jiwa (IAJ) telah membayarkan klaim sebesar Rp 151,10 Triliun. Sementara pada Q1-2021, total klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp 47,68 Triliun. Hal ini menunjukan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid.

IAJ turut berkontribusi dalam membantu program ketahanan keuangan keluarga Indonesia melalui manfaat pertanggungan jiwa sebesar Rp 12,24 Triliun pada tahun 2020 dan Rp 4,45 Triliun pada Q1-2021.

IAJ juga turut membantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui manfaat pertanggungan kesehatan sebesar Rp 9,88 Triliun pada tahun 2020, serta Rp 2,59 Triliun pada Q1-2021.

Total klaim yang dibayarkan terkait covid sepanjang Maret-2020 s.d Februari 2021 mencapai Rp 1,46 Triliun.

Jumlah Tertanggung

Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa menunjukan trend yang meningkat pada Q1-2021 yang mencapai 63,87 juta orang dibandingkan kondisi terakhir di 2020 berjumlah 63,69 juta orang.

  • Terjadi peningkatan jumlah tertanggung perorangan sekitar 460 ribu orang pada Q1-2021 dibandingkan dengan Q1-2020. Ini menunjukan awareness masyarakat sudah mulai meningkat.
  • Tingkat penetrasi industri asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk tercatat 6,7%. Ruang pertumbuhan masih sangat terbuka.

Tenaga Pemasar

Berdasarkan data Q1-2021, total tenaga pemasar berlisensi mencapai 610.744 orang.

Industri Asuransi Jiwa tetap berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran terutama dalam menyerap tenaga kerja informal di masa pandemi.

Kebijakan Stimulus dari OJK dan Manfaatnya Bagi Industri Asuransi Jiwa

Kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan dengan memberikan beberapa relaksasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta memberi kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan.

  • POJK 14 /POJK.05/2020
  • POJK 58 /POJK.05/2020

Relaksasi

  • Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan
  • Penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi
  • Memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
  • Pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Inisiatif Industri Asuransi Jiwa Selama Pandemi

  • Perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI menghadirkan beragam inovasi dan meningkatkan pemanfaatan teknologi digital ketika kita berada di masa The New Normal saat ini.
  • Tenaga pemasar menggunakan teknologi digital dalam memasarkan dan menjual PAYDI, sesuai dengan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh OJK.
  • Ujian bagi tenaga pemasar dengan mengunakan mobile apps yang dikembangkan oleh AAJI.
  • Mempermudah klaim dengan menggunakan online/web/mobile apps
  • Para perusahaan asuransi juga mengembangkan kerjasama dengan berbagai perusahaan teknologi agar tetap melayani nasabah dengan baik ditengah keterbatasan interaksi tatap muka yang ada.
  • Memaksimalkan momentum pandami untuk meningkatkan literasi dan inklusi melalui online event untuk mewujudkan masyarakat yang lebih cerdas dan inklusif di era keuangan digital.

Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

Pada tahun 2019, Indeks Literasi Keuangan Nasional mencapai 38,03%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76,19%.

Capaian di sektor asuransi mencatatkan angka yang lebih rendah dengan indeks literasi sebesar 19,40% dan indeks inklusi sebesar 13,15%.

Sementara, Presiden RI, Bapak Joko Widodo, telah menetapkan target inklusi keuangan di tahun 2024 adalah 90%.

Perlu kerja keras dari berbagai pihak termasuk AAJI untuk lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan, termasuk tentang manfaat dari memiliki asuransi jiwa.

Tantangan Industri Asuransi Jiwa di Era Pandemi Covid-19

  • Produk asuransi relatif masih menjadi produk yang perlu dipasarkan. Sehingga diperlukan inovasi kanal distribusi untuk meningkatkan pemasaran dan penjualan.
  • Pemasaran produk asuransi masih didominasi oleh skema face to face yang belum bisa menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia.
  • Adanya pembatasan aktifitas (PSBB, PPKM, PPKM Darurat) akibat pandemi Covid-19 semakin mempersulit pemasaran produk asuransi.
  • Hasil investasi yang sudah mulai meningkat masih akan dipengaruhi ketidakpastian kondisi pasar modal Indonesia dan global yang terdampak dari munculnya virus corona varian delta.
  • Adanya anggota AAJI yang mengalami permasalahan.

Peluang Industri Asuransi Jiwa di Tengah Pandemi Covid-19

Generasi milenial sudah mulai sadar akan pentingnya asuransi Jiwa (Survey, 2019)

Pandemi Covid-19 turut meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk asuransi jiwa dan kesehatan.

Penerapan teknologi digital di IAJ dapat menjangkau pasar yang jauh lebih luas, namun masih menghadapi kendala: 

  • Digitalisasi masih dinaungi oleh 2 Regulator yaitu OJK dan Kominfo
  • Kewajiban tandatangan basah pada polis Asuransi (Unit Link)
  • Sedangkan, produk Unit Link sangat diminati, sehingga perlu mendapatkan dukungan lebih.

IAJ merupakan investor jangka panjang yang turut menjaga stabilitas pasar modal. Seyogianya mendapatkan perlindungan. Jangan ada lagi saham-saham gorengan yang dapat melantai di bursa, dan memakan korban dana investasi Asuransi Jiwa.


Sumber: Presentasi Budi Tampubolon, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, 6 Juli 2021

Posting Komentar

0 Komentar