Ticker

4/recent/ticker-posts

Cara Pendaftaran Merek Online Di Kemenkumham

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in - Bagi pelaku bisnis, memiliki merek atau brand itu sangat penting karena dari sanalah mereka bisa mudah dikenali. Dan kalau sudah sukses, suatu brand juga bisa menggambarkan sebuah kualitas.

Lihat saja, memakai Rolex dengan memakai arloji biasa saja terasa berbeda. Ini karena merek atau jenama yang bagus bukan sekadar kualitas, tetapi juga citra atau image. 

Sering, citra inilah yang membuat suatu produk dihargai amat mahal. 

Selain membangun citra, merek atau brand punya banyak fungsi yang secara bisnis tentunya sangat mendukung dalam pengembangan usaha.

Fungsi Merek 

Berikut beberapa fungsi merek seperti disadur dari Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI):

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Tentunya, buat yang sudah susah payah membangun brand, tidak ingin dong tiba-tiba merek tersebut diklaim pihak lain atau tiba-tiba ada orang yang menggugat karena kita memakai merek yang sama.

Karena itu, penting dalam membuat merek itu memeriksa apakah nama yang dipakai sudah didaftarkan oleh orang lain. 

Sekalipun mungkin mereka belum memproduksi atau menjual jasa tertentu, tetapi kalau merek itu sudah didaftarkan oleh orang lain, tentunya kita tidak berhak memakainya.

Ini karena pendaftaran merek ke DJKI membuat pemegang merek memiliki hak ekonomi dan dilindungi secara hukum.

Aturan soal merek di Indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Nah, kalau kamu berniat membuat usaha, atau sudah punya usaha dan ingin mendaftarkan brand kamu untuk memberikan perlindungan hukum, sekarang prosesnya jauh lebih mudah,

Ini karena sistem di DJKI sudah online, jadi pendaftaran tidak harus antre di loket. 

Selain jadi lebih transparan, sistem ini memudahkan kamu untuk memiliki jenama yang terdaftar dalam daftar umum merek. 

Pendaftaran Merek DJKI


Syarat dan Prosedur Pendaftara Merek

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Pendaftaran Merek Ditjen KI


Buat Akun


Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Mudah bukan? Dan relatif lebih murah. 

Kamu juga bisa  memakai konsultan HKI jika memang tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri. Ada daftar konsultan HKI.


Posting Komentar

0 Komentar