Ticker

4/recent/ticker-posts

Vidy Coin dan VidyX Delisting dari Indodax, Ini Masalahnya

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan PT Rechain Digital Indonesia sejak 12 Oktober 2021.

Penghentian itu terkait dengan kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

Dampaknya, penyedia platform trading kripto Indodax pun kini menghentikan aktivitas perdagangan aset kripto Vidy Coin dan VidyX, 



Di grup Facebook berita ini pun direspons ramai oleh investor. Mereka khawatir uangnya amblas karena delisting tersebut.

Selain kekhawatiran raibnya dana, investor juga bertanya-tanya soal kredibilitas Indodax yang mengizinkan jual-beli kedua koin tersebut di platform mereka.



Sementara itu, menurut Indodax, keputusan delisting dua aset kripto tersebut diambil setelah OJK menghentikan kegiatan PT Rechain Digital Indonesia.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi OJK mengirimkan surat perihal permohonan delisting Vidy Coin dan VidyX kepada Indodax.

Indodax menyampaikan delisting tersebut mengacu pada daftar hitam dari Satgas Waspada Investasi OJK dalam hal delisting token.



Bagaimana Nasib Investor?

Indodax mengatakan buat investor/nasabah yang memiliki aset kripto VIDY dan VIDYX, maka per 30 November 2021 pukul 16.00 WIB semua aktivitas trading aset kripto tersebut akan ditutup. Efeknya, pending order akan otomatis dibatalkan.

Sialnya, deposit dan penarikan saldo aset kripto VIDY dan VIDYX akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Indodax menyarankan investor untuk segera melakukan pemindahan kedua aset kripto tersebut ke wallet pribadi.

Meski Indodax bilang saldo VIDY dan VIDYX aman tersimpan di sistem mereka, namun Indodax juga menyarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut sebelum ditutup.

Kalau sudah ditarik, maka investor bisa melakukan trading VIDY & VIDYX di exchange lain. Iya kalau masih laku.

Sejumlah netizen pun mengaku 'jual rugi' aset kripto tersebut sebelum delisting.



Sebagai informasi, OJK telah mengumumkan penghentian delapan entitas cryptocurrency yang melakukan kegiatan investasi tanpa izin bersamaan dengan daftar entitas investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi OJK per Oktober 2021.

Kedelapan entitas tersebut adalah Koperasi ECE atau Koperasi ECE Mustika Santri yang dihentikan terkait kegiatan investasi aset kripto dengan bunga 1 persen per hari tanpa izin.

Selain itu, tujuh entitas lain dihentikan karena kegiatan investasi aset kripto tanpa izin adalah CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclubs.com), COIN ME 10 Crypto, Saco Wallet, Inacoin Academy, Inacoin Cash, Inacoin Owner Community, dan Inacoin Asia.


Posting Komentar

0 Komentar