Ticker

4/recent/ticker-posts

Pajak Kripto Mulai Berlaku. Ini Salinan .pdf PMK 68/2022

Daftar Isi [Tampilkan]

 


Receh.in – Akhirnya gaes, pemerintah memungut pajak dari aset kripto. Dalam peraturan yang baru dirilis, Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pengenaan pajak aset kripto akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Jadi ingat, buat trader kripto, mulai bayar pajak ya. 

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

Disebutkan bahwa aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pertimbangannya, PMK 68 menyatakan bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.

Selain itu, beleid ini untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto.

PMK tersebut mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. 

Kementerian Keuangan juga mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya [swap], dan/atau tukar menukar aset kripto dengan barang selain kripto dan/atau jasa.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. 

PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Tarif PPN untuk transaksi kripto berdasar PMK 68/2022:

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud sbb:

  1. 1%dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto
  2. 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto

Artinya, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Tarif PPh Final Crypto/Kripto

Berdasarkan Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi, dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPh ini bersifat final.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nah, dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.  


Berikut Salinan PMK 68/PMK.03/2022 dalam bentuk .pdf yang bisa didownload:


Beberapa Istilah Terkait Kripto dalam Regulasi

Aset Kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/ atau pertukaran Aset Kripto.

Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.

Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto.


Posting Komentar

0 Komentar