Ticker

4/recent/ticker-posts

Pengertian dan Penjelasan Soal Waran Terstruktur di BEI

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan peraturan terkait produk waran terstruktur, sebuah produk derivatif yang memungkinkan investor mendapatkan gain meski saham bergerak negatif.

Waran terstruktur adalah efek yang memberikan investor hak untuk membeli atau menjual saham (underlying securities) pada harga dan tanggal yang sudah ditentukan. 

Aturan waran terstruktur tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. (lihat di bawah)

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00019/BEI/04-2022, Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.

OJK beralasan, untuk meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan.

Nah, waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek.

BEI sendiri berharap perdagangan waran terstruktur sudah tersedia mulai dari awal semester ke-2 tahun 2022.

Waran terstruktur dan waran saham yang diterbitkan oleh perusahaan memiliki perbedaan. 

Waran yang diterbitkan oleh perusahaan hanya dapat diperoleh ketika perusahaan melakukan rights issue atau diberikan secara cuma-cuma ketika investor ikut berpartisipasi ketika suatu perusahaan melakukan penawaran perdana saham (IPO). Waran yang diterbitkan perusahaan dapat di-exercise untuk menjadi saham.

Sementara itu, waran terstruktur hanya diterbitkan oleh anggota bursa yang berkenan. Anggota bursa dapat memilih waran terstruktur yang ingin diterbitkan berdasarkan saham yang sudah termasuk ke dalam IDX30 seperti BBCA, SMGR, ASII, UNVR, dan BUKA. Waran terstruktur ini tidak dapat di-exercise menjadi saham.


Dua Tipe Waran Terstruktur

Waran terstruktur diterbitkan dalam dua tipe yaitu call dan put waran. Secara teori, pergerakan harga call waran akan mengikuti pergerakan sahamnya. 

Sebaliknya, pergerakan put waran akan berkebalikan dari harga sahamnya. Ini berarti, ketika harga saham mengalami penurunan, harga put waran akan meningkat.

Waran terstruktur wajib memiliki liquidity provider atau pihak yang menjamin likuiditas. Dengan begitu, investor dapat menjual waran-nya walaupun sebelum jatuh tempo. 

Di sisi lain, jika investor ingin menunggu hingga expiry date (tanggal jatuh tempo waran), waran yang dimiliki investor akan tertebus secara otomatis dan jika waran tersebut in the money, investor akan mendapatkan keuntungan.

Untuk saat ini, investor di BEI hanya bisa mendapatkan keuntungan ketika harga saham meningkat. Namun, dengan adanya put waran, investor mempunyai opsi untuk dapat meraih keuntungan dari saham yang mengalami penurunan.

Menurut Bursa, produk waran terstruktur berpotensi meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, sehingga dapat mendukung nilai transaksi yang terjadi di BEI. Meningkatnya nilai transaksi dapat menguntungkan anggota bursa.

Alasan Keluar Produk Waran Terstruktur 

Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan Waran Terstruktur ini dilatarbelakangi adanya upaya dalam mewujudkan industri Pasar Modal sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global melalui program pendalaman pasar dalam building block yang terdiri dari program infrastruktur sistem teknologi informasi dan pengaturan yang mendorong peningkatan basis investor domestik (demand side) dan penyediaan berbagai produk (supply side).

Peraturan OJK tentang Waran Terstruktur akan mengatur Waran Terstruktur sebagai produk Pasar Modal yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendalaman pasar serta diversifikasi instrumen investasi dan hedging di Pasar Modal.

Penerbitan Waran Terstruktur

  1. Penerbitan Waran Terstruktur wajib melalui Penawaran Umum.
  2. Penerbit yang melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Penawaran Umum atas Waran Terstruktur dilarang dilakukan kecuali Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif.
  4. Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun setelah penerbitan Waran Terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru.
  5. Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit wajib memenuhi kriteria:

  • a. nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur adalah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  • b. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit adalah Waran Terstruktur dengan Agunan;
  • c. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
  • d. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Efek Underlying Waran Terstruktur

1. Efek yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur adalah:

  • a. Efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat; atau
  • b. Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat yang menjadi Underlying Waran Terstruktur harus memenuhi kriteria:

  • a. saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali;
  • b. termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan
  • c. jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% (lima persen) tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

POJK soal Waran Terstruktur (Download pdf)

Posting Komentar

0 Komentar