Receh.in - Aksi korporasi relatif jumbo dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) dengan menjual kredit bermasalah dan kredit berisiko dengan total nilai pokok original (Original Principal Balance/OPB) Rp4,14 triliun.
Aset tersebut dijual kepada IDMB United Pte Ltd, sebuah Special Purpose Company (SPC) yang berbasis di Singapura, dengan nilai penjualan Rp2,65 triliun rupiah (US$183 juta ).
Pembayaran dilakukan dengan obligasi senilai 180 juta dolar AS, dengan tenor 5 tahun.
Perbedaan antara nilai obligasi dan harga jual senilai US$3 juta dolar AS akan dibayar dengan hasil tagihan yang telah diterima sejak 31 Desember 2021.
Adapun obligasi dibayar setengah tahunan (semi-annually) dengan kupon sebesar 2% per tahun untuk tahun ke-1 dan ke-2; 3% per tahun untuk tahun ke-3; dan 4% per tahun untuk tahun ke-4 dan ke-5.
KB Kookmin Bank, selaku pemegang 67% saham BBKP, akan menjamin obligasi tersebut dengan menerbitkan Stand-by Letter of Credit sebesar 185 juta dolar AS serta menyediakan fasilitas kredit revolving sebesar US$20 juta kepada SPC.
Dana ini dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok obligasi jika saldo kas SPC tidak mencukupi.
Transaksi ini telah dinilai wajar oleh KJPP sebagai penilai independen.
Transaksi ini merupakan transaksi material, karena OPB senilai Rp4,14 triliun rupiah tersebut setara 31,31% dari ekuitas BBKP per Desember 2021 yang mencapai Rp13,2 triliun. Aset tersebut dijual dengan diskon 36% dari nilai OPB.
Transaksi ini dilakukan oleh BBKP dalam rangka melakukan perbaikan kinerja, di mana pelaksanaan transaksi ini diproyeksi akan menurunkan tingkat Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan sekaligus menurunkan tingkat NPL perseroan.
NPL Gross dan NPL Nett yang sebelumnya mencapai 10,66% dan 4,91% pada Desember 2021 diperkirakan akan membaik menjadi 5,94% dan 3,60% pada Desember 2022. Dengan demikian, BBKP dapat meningkatkan kemampuan dalam penyaluran kredit baru yang lebih berkualitas.
0 Komentar