Ticker

4/recent/ticker-posts

Daftar UMP Provinsi 2023, Lengkap dari DKI Jakarta hingga Papua

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
– Daftar UMP seluruh provinsi di Indonesia, termasuk UMP DKI Jakarta 2023. UMP atau upah minimum provinsi sudah ditetapka 34 provinsi (provinsi baru belum terbentuk pemerintahannya).

Aturan pemerintah, kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen. Dan hasilnya, kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen.

Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sementara yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen.

UMP Jakarta 2023 adalah yang tertinggi diantara provinsi lain di Indonesia. Namun, tentunya selain UMP nanti ada juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMK di beberapa kabupaten bisa lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023. 

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 

Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. 

Adapun dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Daftar lengkap kenaikan UMP 2023 seluruh Provinsi


No

Provinsi

Kenaikan UMP

Besaran UMP

1.

DKI Jakarta

4,9 persen

Rp4,9 juta

2.

Jawa Tengah

8,01 persen

Rp1,95 juta

3.

Jawa Timur

7,86 persen

Rp2,04 juta

4.

Jawa Barat

7,88 persen

Rp1,98 juta

5.

DI Yogyakarta

7,65 persen

Rp1,98 juta

6.

Banten

6,4 persen

Rp2,66 juta

7.

Bali

7,81 persen

Rp2,71 juta

8.

NTB

7,44 persen

Rp2,37 juta

9.

Aceh

7,8 persen

Rp3,41 juta

10.

Sumatera Utara

7,45 persen

Rp2,71 juta

11.

Sumatra Barat

9,15 persen

Rp2,74 juta

12.

Bangka Belitung

7,15 persen

Rp3,49 juta

13.

Kepulauan Riau

7,51 persen

Rp3,27 juta

14.

Riau

8,61 persen

Rp3,19 juta

15.

Jambi

9,04 persen

Rp2,94 juta

16.

Sumatera Selatan

8,26 persen

Rp3,4 juta

17.

Lampung

7,9 persen

Rp2,63 juta

18.

Kalimantan Barat

7,16 persen

Rp2,60 juta

19.

Kalimantan Selatan

8,38 persen

Rp3,1 juta

20.

Kalimantan Tengah

8,8 persen

Rp3,18 juta

21.

Kalimantan Timur

6,2 persen

Rp3,20 juta

22.

Kalimantan Utara

7,73 persen

Rp3,25 juta

23.

Gorontalo

6,74 persen

Rp2,98 juta

24.

Sulawesi Utara

5,24 persen

Rp3,48 juta

25.

Sulawesi Tenggara

7,10 persen

Rp2,75 juta

26.

Sulawesi Selatan

6,9 persen

Rp3,38 juta

27.

Papua Barat

2,6 persen

Rp3,28 juta

28.

Bengkulu

8,1 persen

2,4 juta

29.

Sulawesi Tengah

8,73 persen

Rp2,59 juta

30.

Sulawesi Barat

7,2 persen

Rp2,87 juta

31.

Maluku Utara

4 persen

Rp2,97 juta

32.

Maluku

7,39 persen

Rp2,81 juta

33.

NTT

7,54 persen

Rp2,12 juta

34.

Papua

8,50 persen

Rp3,86 juta

  • 35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023. 
  • 36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023. 
  • 37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023. 
  • 38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.


Dasar Perhitungan UMP 2023

Untuk penentuan kenaikan UMP 2023 dasarnya adalah Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diantaranya menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Nah, kalau merujuk pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).


Kenapa Ada Upah Minimum

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, upah minimum tujuannya untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Penyelarasan kebijakan upah minimum memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha adalah: 

  • a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; 
  • b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; 
  • c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.


Bolehkah Membayar di Bawah UMP

Permanker 7 Tahun 2013 pada Pasal 15 menyebutkan bahwa: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 16

  • (1) Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh.
  • (2) Berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan ketentuan perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.


Permenaker No. 7 Tahun 2013 (.pdf)


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (.pdf)

Posting Komentar

0 Komentar