Receh.in – Emiten meilik Keluarga Jiaravanon, PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) berhasil membukukan laba bersih pada kuartal 3/2022 sebesar Rp285,5 miliar.
Raihan laba perusahaan pakan budidaya perikanan dan makanan olahan itu turun bila dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar 2,12 triliun. Dengan demikian, laba bersih per saham setara dengan Rp4,79 per lembar.
CPRO berhasil membukukan peningkatan penjualan selama 9 bulan yang berakhir 30 September 2022 yakni Rp6,17 triliun, bandingkan dengan kinerja periode yang sama 2021 sebesar Rp6 triliun.
Namun beban pokok penjualan ikut naik jadi Rp4,91 triliun dari sebelumnya di posisi Rp4,85 triliun. Alhasil, laba bruto dicatatkan perseroan sebesar Rp1,26 triliun, membaik dari kinerja triwulan 3/2021 sebesar Rp1,15 triliun.
Adapun laba usaha perseroan masih tercatat naik per 30 September 2020 yakni Rp628,77 miliar, membaik dari periode sama tahun lalu sebesar Rp601,55 miliar.
Laba periode berjalan selama 3 kuartal ini turun lantaran pada laporan keuangan tahun lalu ada pos Keuntungan penyelesaian utang obligasi - neto sebesar Rp1,77 triliun. Sementara tahun ini pos tersebut kosong yang membuat laba periode berjalan hanya Rp285,73 miliar, dibandingkan tahun lalu Rp2,12 triliun.
Di sisi lain, terdapat penurunan liabilitas jangka pendek dari Rp2,05 triliun per 31 Desember 2021 menjadi Rp1,86 triliun pada akhir September 2022. Berbeda, kewajiban jangka panjang perseroan naik dari posisi Rp1,53 triliun pada akhir 2021 menjadi Rp1,73 triliun.
Adapun sisi ekuitas tercatat naik dari posisi Rp2,86 triliun per akhir tahun lalu menjadi Rp3,15 triliun per 30 September 2022.
Laporan Keuangan CPRO Q3/2022
PT Central Proteina Prima Tbk (Perusahaan) didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 30 April 1980 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia tentang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1970 dan dicatatkan melalui Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 59. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. YA5/281/9 tanggal 21 Mei 1981 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1990, Tambahan No. 494.
Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 28 September 2004, Perusahaan mengubah statusnya dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing. Berdasarkan Akta Notaris No. 61 oleh Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., tanggal 27 April 2006. Pada tanggal 12 Mei 2006, perubahan tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-14086 HT.01.04.TH.2006, Perusahaan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Kegiatan usaha Perusahaan meliputi industri, peternakan dan pertanian, perdagangan, budidaya tambak, pembibitan, perdagangan dan jasa, produksi dan perdagangan pakan udang, pakan ikan dan pakan hewan peliharaan.
Perusahaan berkantor pusat di Treasury Tower 8th Floor - District 8, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan dengan lokasi usaha di Medan, Sumatera Selatan, Lampung dan Surabaya.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Agustus 1980.
Pemegang saham pengendali Perusahaan adalah konglomerat asal Thailand, Keluarga Jiaravanon.
Keluarga Jiaravanon resmi menjadi pengendali baru Central Proteina Prima setelah mengambilalih 45,27% dari total seluruh saham perseroan pada 2021.
Keluarga Jiaravanon adalah pemilik dari perusahaan pakan ternak dan udang PT Charoen Phokpand Tbk (CPIN) dan PT BISI International Tbk (BISI).
Charoen Pokphand Group dimiliki oleh empat bersaudara, yakni yaitu Jaran Chiaravanon, Montri Jiaravanon, Sumet Jiaravanon, dan Dhanin Chearavanont.
0 Komentar