Ticker

4/recent/ticker-posts

Beda Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
- Bank syariah dan bank konvensional adalah dua jenis bank yang memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip, kegiatan, risiko usaha, sumber likuiditas, dan struktur pengawasan di Indonesia.

Prinsip Bank Syariah dan Bank Konvensional:

1. Prinsip Pertumbuhan Dana: Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan bunga sebagai cara untuk pertumbuhan dana.

2. Prinsip Nilai: Bank syariah berinvestasi hanya dalam usaha yang dianggap halal menurut ajaran Islam, sementara bank konvensional tidak terikat pada nilai-nilai agama dan lebih bebas dalam jenis investasi.

3. Prinsip Pandangan pada Uang: Bank syariah menganggap uang sebagai alat tukar yang tidak bisa diperdagangkan, sementara bank konvensional memperlakukan uang sebagai barang yang dapat diperdagangkan.


Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Bank konvensional berfungsi sebagai penyedia jasa keuangan dan intermediasi antara penabung dan peminjam, sementara bank syariah juga menjalankan fungsi sebagai investor sosial.

Risiko Usaha Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Bank syariah lebih mengedepankan prinsip keuntungan dan kerugian yang dibagikan antara bank dan nasabahnya, sementara bank konvensional tidak terlibat dalam risiko yang mungkin timbul pada nasabahnya, begitu pun sebaliknya.

Sumber Likuiditas Jangka Pendek Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Likuiditas bank syariah berasal dari pasar uang yang mengikuti prinsip syariah, sementara bank konvensional dapat mengambil likuiditasnya dari berbagai sumber.

Struktur Pengawas Bank Syariah:

Struktur pengawasan bank syariah didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Badan Pengawas Syariah (BPS), yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertanggung jawab mengawasi bank syariah. MUI memberikan fatwa syariah, sementara OJK mengawasi operasional bank syariah. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah juga melakukan pengawasan internal terhadap kepatuhan prinsip-prinsip syariah.

Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat ketika memilih antara bank syariah dan bank konvensional sesuai dengan preferensi dan kebutuhan keuangan Anda.

Baca Juga: Kode Transfer Bank BSI (Eks BSM, BRI Syariah, BNI Syariah) | 451


Posting Komentar

0 Komentar