FlashNews

8/recent/ticker-posts

Skandal Korupsi Rejang Lebong: Bupati Fikri Thobari Terjerat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyeknya

Daftar Isi [Tampilkan]


 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.

Kasus ini mengungkap praktik culas "ijon proyek" yang melibatkan pejabat dinas dan pihak swasta dengan nilai anggaran fantastis. Berikut adalah fakta-fakta lengkap di balik penangkapan tersebut.

 

Kronologi OTT KPK di Rejang Lebong

Tim penyidik KPK bergerak pada Senin (9/3) dan mengamankan total 14 orang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 756,9 juta dari berbagai lokasi, termasuk di bawah meja TV salah satu staf dinas.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 orang tersangka utama:

  1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
  2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
  3. Irsyad Satria Budiman (Pihak Swasta - PT Statika Mira Sarana)
  4. Edy Manggala (Pihak Swasta - CV Manggala Utama)
  5. Youki Yusdiantoro (Pihak Swasta - CV Alpagker Abadi)

 

Modus Operandi: "Ijon" Proyek 10-15 Persen

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Fikri diduga meminta komitmen fee atau uang ijon di muka kepada rekanan swasta.

"Besaran ijon mencapai 10-15 persen dari nilai proyek fisik di Dinas PUPRPKP," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3).

 

Detail Proyek yang Dikorupsi

Skenario ijon ini menyasar anggaran Dinas PUPRPKP tahun 2026 yang totalnya mencapai Rp 91,1 miliar. Beberapa proyek yang teridentifikasi masuk dalam pusaran suap ini antara lain:

·       Pembangunan Jalur Pedestrian & Drainase: Nilai proyek Rp 9,8 miliar (Setoran ijon Rp 330 juta).

·       Pekerjaan Jalan: Nilai proyek Rp 3 miliar (Setoran ijon Rp 400 juta).

·       Penataan Stadion Sepak Bola: Nilai proyek Rp 11 miliar (Setoran ijon Rp 250 juta).

 

Kode Inisial dan Peran Orang Kepercayaan

Dalam menjalankan aksinya, Bupati Fikri diduga menggunakan kode huruf sebagai inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan. Ia juga menunjuk seseorang bernama Daditama sebagai penghubung (transporter) antara vendor dan pemerintah.

Uang suap tersebut rencananya akan diserahkan kepada Fikri dalam momen jamuan buka puasa bersama. Namun, tim KPK berhasil membuntuti pergerakan uang yang dibawa menggunakan tas hitam tersebut meski para tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan berganti kendaraan di gang kecil.

 

Mentalitas "Balik Modal" Kepala Daerah

Menanggapi kasus ini, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, angkat bicara. Menurutnya, modus ijon, suap perizinan, hingga jual-beli jabatan masih marak karena biaya politik pemilihan kepala daerah yang sangat mahal.

"Uang tersebut (biaya kampanye) tidak disumbangkan, tapi akan diupayakan kembali plus untuk persiapan pemilihan berikutnya," cetus Novel.

Dampak Bagi Masyarakat Rejang Lebong

Praktik ijon sangat merugikan rakyat karena:

  1. Kualitas Bangunan Menurun: Karena anggaran dipotong di awal, kualitas material fisik biasanya dikurangi.
  2. Monopoli Proyek: Hanya rekanan "orang dalam" yang bisa mendapatkan pekerjaan.
  3. Hambat Pembangunan: Alokasi APBD tidak terserap secara jujur untuk kepentingan publik.

Penafian: Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fikri Thobari maupun tersangka lainnya belum memberikan konfirmasi resmi atau menunjuk kuasa hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar