Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Otoritas Jasa Keuangan mulai menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tiga perkara besar di pasar modal: perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), penawaran umum PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Total denda administratif yang disebut dalam tiga perkara itu mencapai Rp2,1 triliun. Surat sanksi diserahkan langsung di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, setelah sanksi ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Besarnya angka denda memang menarik perhatian. Namun yang lebih penting justru jenis pelanggaran yang diungkap regulator. Dalam perkara DSSA, OJK menyebut adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Sementara pada penawaran umum BREN dan CUAN, persoalannya menyangkut pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham sehingga kepemilikan kemudian terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Penyerahan surat dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Turut hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

Rp1,5 Triliun dalam Kasus Perdagangan Saham DSSA

Porsi terbesar dari total sanksi berasal dari perkara DSSA. OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi pasar.

Menurut hasil pemeriksaan OJK, transaksi dilakukan oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Regulator menyatakan pola perdagangan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.

OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada satu pihak. Seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sembilan anggota bursa atau perusahaan sekuritas turut dikenai denda administratif, yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Selain itu, delapan tenaga pemasaran anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah dalam transaksi DSSA mendapatkan peringatan tertulis.

Perkara Pihak Utama yang Disanksi Sanksi Utama Pokok Pelanggaran
DSSA PT SMT Denda Rp1,5 triliun Manipulasi pasar
BREN AH Ltd. Denda Rp500 miliar Pengaburan informasi pihak pemesan saham dalam IPO
CUAN TC Pte Ltd. Denda Rp100 miliar Pengaburan informasi pihak pemesan saham dalam IPO

Total tiga denda utama tersebut tepat mencapai Rp2,1 triliun. Di luar angka itu, OJK juga menyebut adanya denda administratif terhadap sejumlah anggota bursa serta pembekuan izin individu yang terkait dengan perkara tersebut.

BREN dan CUAN: Masalahnya Ada pada Pemesanan Saham IPO

Kasus BREN dan CUAN berbeda dari DSSA. OJK tidak menggambarkannya sebagai perkara manipulasi perdagangan saham di pasar sekunder, melainkan persoalan yang terjadi dalam proses penawaran umum.

Dalam kasus BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd.. Sementara dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd. dikenai denda Rp100 miliar.

Menurut OJK, terdapat tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham saat penawaran umum. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali emiten disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Konsekuensinya bukan sekadar persoalan administrasi mengenai siapa pemesan saham. OJK menyatakan mekanisme tersebut menyebabkan kepemilikan BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar menjadi terbatas.

Dalam perkara CUAN, dua anggota bursa yaitu PT HPS dan PT BDS turut dikenai denda administratif. Seorang direktur PT HPS juga mendapat sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Temuan ini penting karena kepemilikan yang secara formal tampak tersebar belum tentu sama dengan saham yang secara ekonomi benar-benar berada di tangan investor independen. Jika sejumlah rekening atau entitas sebenarnya masih berkaitan dengan kelompok yang sama, gambaran mengenai distribusi kepemilikan dan saham yang tersedia untuk diperdagangkan dapat menjadi berbeda.

Sanksi Administratif Besar, tetapi Ada Batas yang Perlu Dipahami

Pernyataan OJK menunjukkan regulator telah membuat temuan administratif dan menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaannya. Namun istilah seperti manipulasi pasar dalam pengumuman sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana pengadilan terhadap individu atau korporasi tertentu.

Dengan kata lain, keputusan OJK merupakan tindakan penegakan hukum dalam kewenangan administratif regulator pasar modal. Apabila terdapat proses pidana, pembuktian dan pertanggungjawabannya berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri.

Kehadiran pejabat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam penyerahan surat sanksi juga menunjukkan koordinasi antara pengawas pasar modal dan aparat penegak hukum. Namun dari informasi yang tersedia dalam sumber ini, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang dikenai sanksi administratif otomatis telah dinyatakan bersalah secara pidana.

Siapa sebenarnya PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI? Kita coba kulik ya... 

Inisial OJKKemungkinan nama lengkapKeyakinanDasar
PT SSIPT Supra Sekuritas IndonesiaTinggiSupra adalah anggota BEI aktif, dan data kepemilikan DSSA sebelumnya memang menunjukkan rekening DSSA melalui PT Supra Sekuritas Indonesia. Supra Sekuritas
PT SSPT Sinarmas SekuritasSangat tinggiNama paling cocok dan punya hubungan langsung dengan DSSA; Sinarmas Sekuritas bahkan ditunjuk DSSA untuk pengalihan saham treasury pada 2026. Sinarmas Sekuritas
PT ALSkemungkinan PT Aldiracita Sekuritas IndonesiaMenengahAldiracita adalah anggota bursa aktif dan memiliki rekam jejak transaksi/riser DSSA, tetapi inisial “ALS” tidak sepenuhnya identik dengan nama legalnya. suit-baze
PT BSbelum bisa dipastikanRendahBisa mengarah ke beberapa perusahaan: Bahana Sekuritas, Binaartha Sekuritas, BNI Sekuritas, dan lainnya. Inisialnya terlalu generik.
PT AMSkemungkinan PT Amantara Sekuritas IndonesiaMenengahAmantara merupakan perusahaan efek anggota bursa; pola penyamaran “AM…S” cukup cocok, tetapi belum ada bukti publik yang menghubungkan langsung inisial OJK tersebut. OJK Portal
PT TSIPT Trimegah Sekuritas Indonesia TbkSangat tinggiNama dan inisial cocok persis; Trimegah tercatat sebagai anggota bursa dan perusahaan efek OJK. OJK Portal
PT BCSPT Buana Capital SekuritasTinggiNama legalnya cocok langsung dengan B-C-S dan perusahaan merupakan anggota bursa/perantara pedagang efek. Buana Capital
PT WSIPT Waterfront Sekuritas IndonesiaSangat tinggiNama dan singkatan cocok persis; Waterfront juga anggota bursa aktif. Waterfront Sekuritas
PT RSIPT Reliance Sekuritas Indonesia TbkSangat tinggiNama dan singkatan cocok persis; Reliance merupakan perusahaan efek anggota pasar modal dan emiten RELI.
 
Catatan Recehin
Nilai Rp2,1 triliun memang membuat perkara ini menonjol, tetapi substansi temuan OJK lebih penting daripada angka dendanya. Kasus DSSA menyentuh proses pembentukan harga melalui transaksi yang oleh regulator disebut terencana dan terstruktur. Kasus BREN dan CUAN menyentuh sesuatu yang berbeda tetapi sama mendasarnya: siapa sebenarnya yang memperoleh saham ketika IPO dan seberapa banyak saham yang benar-benar tersebar di publik. Dua persoalan itu langsung menyentuh integritas harga, transparansi kepemilikan, dan kualitas free float—tiga hal yang menentukan apakah pasar modal dapat dipercaya.
Sumber: Keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyerahan surat sanksi administratif terkait perkara perdagangan saham DSSA serta penawaran umum saham BREN dan CUAN, 21 Oktober 2026.

Rincian utama: PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA; AH Ltd. Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum BREN; dan TC Pte Ltd. Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum CUAN.

Catatan hukum: Artikel ini mengikuti istilah dan temuan yang digunakan OJK dalam proses penegakan hukum administratif. Sanksi administratif tidak identik dengan putusan pidana pengadilan.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi membeli, menjual, atau mempertahankan saham DSSA, BREN, CUAN, maupun efek lainnya.