Ticker

4/recent/ticker-posts

Beda Sukuk Tabungan dan Deposito

Daftar Isi [Tampilkan]

Pemerintah sebentar lagi meluncurkan produk investasi ritel sekaligus pendanaan proyek pemerintah. Produk itu adalah Sukuk Tabungan Seri ST007, yaitu produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.

Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hal itu tertuang dalam UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Jika melihat karakteristiknya, kita bisa langsung terbayang dengan deposito, terutama soal keamanan. Seperti diketahui, deposito dan sukuk negara ini dijamin dari risiko kerugian. Artinya, hampir tidak mungkin rugi jika berinvestasi pada dua produk itu, asalkan sesuai ketentuan. Deposito bank dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, sedangkan Sukuk Negara dijamin oleh pemerintah.

Namun, jika kita telaah lebih jauh, maka akan kelihatan dengan nyata bahwa Sukuk Negara lebih aman daripada deposito. Pasalnya, dalam Sukuk Negara ini ada underlying asset-nya. Sementara itu jika kita meminjamkan uang kepada bank dalam bentuk deposito, bank tidak menjaminkannya dengan aset, hanya kepercayaan saja. 

Nah, sebelum lebih jauh lagi kita mengulas perbedaan keduanya, kita akan membahas satu per satu karakteristiknya. Dengan begitu, Anda dapat mengukur risiko/return investasi di masa depan.

Karakter ST007 dan Keuntungannya

Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara

Ya, betul, dijamin negara. Risiko utang adalah gagal bayar. Nah, di sini yang menerbitkan adalah negara Indonesia. Artinya, risiko default atau gagal bayar itu sangat kecil, hampir tidak ada. Kenapa? Karena selain dijamin negara, juga ada aset yang jadi dasarnya. 

Menurut ketentuannya, aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

Sama dengan obligasi, Sukuk adalah produk investasi di pasar modal. Namun berbeda dengan obligasi, sukuk merupakan produk investasi berbasis syariah. Sukuk bukanlah surat utang melainkan surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas Aset (dasar sukuk).

Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN


Sukuk Tabungan biasanya menetapkan tingkat kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo. Nah, kupon ini lebih tinggi daripada tingkat bunga deposito bank BUMN. Tingkat kupon ditetapkan, salah satunya, mengacu pada tingkat yield surat utang negara yang jadi acuan untuk tenor 3 tahun atau 5 tahun. Bisa jadi di tengah antara tenor tersebut untuk menarik minat investor.
 
Berdasarkan data IBPA, yield wajar obligasi pemerintah Indonesia seri acuan tenor 3 tahun saat ini (27 Okt 2020) di kisaran 4,95%, sedangkan tenor 5 tahun di level 5,75%. Karena pengumuman resminya belum ada, maka kita hanya bisa mengira-ira besaran kupon minimal ST007 ini.

Sementara itu, bunga deposito Bank BNI untuk tabungan kurang dari Rp100 juta adalah 3,5%. Untuk contoh bank swasta kita ambil Bank BCA. Di BCA, deposito dengan nilai di bawah Rp2 miliar diberi bunga 3,25%. 

Belum termasuk pajak atas bunga deposito sebesar 20%. Pajak final untuk kupon surat berharga negara ritel adalah 15%. Jadi ini juga keuntungan tersendiri bagi pemegang Sukuk Tabungan karena pajak yang lebih rendah dari deposito.

Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor)

Artinya, kupon tidak akan turun di bawah tingkat kupon minimal tersebut meskipun suku bunga atau  BI 7-Day Reverse Repo Rate turun lebih rendah. Namun, jika suku bunga naik lebih tinggi, kupon yang diberikan ikut naik.

Imbalan dibayar tiap bulan

Jadi setiap bulan kamu akan menerima kupon dengan besaran, contoh saja 5%/12xjumlah pokok - pajak 15%. Beda banget dengan deposito. Kalau di deposito, bunga akan kamu terima di akhir periode investasi. Misalnya kamu ambil deposito 3 bulan, maka bunganya baru diterima pada bulan ketiga bertepatan dengan pengembalian pokok. 

Early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah

Early redemption adalah pencairan sebelum jatuh tempo. Hal ini memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo. Pada seri ST sebelumnya, ketentuan early redemption adalah fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi. Adapun, jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.

Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online)

Dapat dibeli secara online melalui platform elektronik Mitra Distribusi (e-SBN). Anda tidak perlu ke bank untuk membeli produk ini, cukup lewat aplikasi yang disediakan para mitra distribusi. Bisanya, distributornya sama untuk semua SBN Ritel, bisa dicek di tulisan berikut.

Transaksi online tentu memudahkan investor karena bisa melakukan transaksi dari mana saja dan kapan saja, selama masih masa penawaran. Artinya, aplikasi online ini bisa menampung pesanan selama 24 jam. 


Berpartisipasi langsung membangun negeri

Pastinya... Ini karena dana yang terkumpul akan dipakai untuk membiayai proyek Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2020. Pada tahun anggaran 2020 ada 728 proyek yang tersebar di 34 propinsi yang merupakan proyek SBSN. Khusus untuk ST007, karena ini adalah green sukuk ritel, maka dananya akan dipakai untuk membiayai proyek berawasan lingkungan. Green Sukuk Ritel untuk membiayai atau refinancing green projects pemerintah (sesuai green framework). 

Produk sesuai prinsip syariah 

Menurut POJK No.18 Tahun 2015, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya. 

Tidak ada unsur mayasir (judi), tidak ada unsur gharar (ketidakpastian, dan tidak ada riba (bunga). Sukuk tabungan ini menggunakan akad-akad syariah dan berbasis aset (underlying asset).


Karakter Deposito

Deposito merupakah salah satu produk simpanan perbankan sejenis investasi sederhana yang menjanjikan suku bunga tetap dengan tempo tertentu

Selama jangka waktu tersebut, misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan, pemilik dana tidak bisa menarik uangnya. Nah, sebagai gantinya, nasabah mendapat bunga lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Konsep deposito juga dipakai dalam tabungan berjangka, namun pendebitannya dilakukan secara berkala.

Deposito tidak hanya dapat disimpan dalam bentuk rupiah, tapi juga mata uang asing atau valuta asing seperti dolar AS. Jangka waktu yang ditawarkan oleh bank bervariasi, dari 1, 3, 5, 12, atau 24 bulan, kadang denga bunga yang berbeda-beda. Semakin lama, kadang semakin besar bunganya. Bunga deposito juga bisa dinegosiasikan untuk nasabah kelas kakap. 

Nah, beda dengan Sukuk Tabungan yang kuponnya dibayarkan setiap bulan, pada deposito bunga biasanya dibayarkan di akhir periode investasi. Ya, walaupun ada juga yang pembayarannya per bulan juga.

Jaminan dan Bunga Acuan LPS 

Besaran bunga deposito berbeda masing-masing bank, tergantung kebijakan masing-masing. Namun, untuk deposito yang dijamin Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) besaran bunga dibatasi. Tingkat bunga penjaminan LPS periode 01-10-2020 - 29-01-2021 adalah 5%. 

Jadi, produk deposito yang dijamin adalah yang bunganya di bawah 5% dengan nominal kurang dari Rp2 miliar.

Ya, Rp2 miliar adalah batas atas simpanan yang dijamin LPS. Di atas itu maka tidak ada jaminan LPS. Karena tak ada jaminan LPS, terkadang bank menawarkan bunga lebih tinggi untuk menarik lebih banyak nasabah. Di situlah penabung kakap bisa menegosiasikan bunga deposito dengan bank. Namun, tentu kakap yang benar-benar besar. 

Untuk bank perkreditan rakyat (BPR) tingkat bunga yang dijamin adalah 7,50% (simpanan rupiah).


Pajak Final 

Ini salah satu yang membedakan antara Sukuk Tabungan dan Deposito, yaitu besaran pajak. Pajak final pada bunga deposito adalah 20%, sedangkan pajak final kupon Sukuk Tabungan adalah 15%. 

Jadi, jika kita beradai-andai memiliki dana Rp100 juta, maka beginilah hasil akhir investasi kita:

Hasil Investasi Deposito Rp 100 Juta

Kita ambil contoh deposito di BNI dengan bunga 4,50%, dengan periode 2 tahun (agar sama dengan tenor Sukuk Tabungan). 

Rumus : Jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x tenor : 12

100.000.000 x 3,4% x 80% x 24: 12 = Rp5.600.000

Berikut perhitungan Sukuk Tabungan, dengan memakai kupon 5,5% (kita asumsikan sedikit lebih rendah dari kupon ORI018 yang terbit bulan Oktober 2020). Kupon dalan Sukuk Tabungan sebenarnya tidak flat, jika suku bunga naik juga bisa naik.

100.000.000 x 5,5% x 85% x 24: 12 = Rp9.350.000

Maka terlihat bahwa Sukuk Tabungan (dengan tingkat kupon asumsi 5,5% flat) memberikan imbal hasil yang jauh lebih baik. Dalam 2 tahun, return yang diterima dari pokok senilai Rp100 juta adalah Rp9.350.000. Pembayarannya per bulan. Jadi setiap bulan kira-kira (karena bunga mengambang) yang diterima adalah Rp389.583. 

Jaminan Kredit

Ini yang mungkin tidak ada di Sukuk Tabungan, yaitu deposito Anda bisa dijadikan sebagai jaminan kredit. Jika Anda butuh dana tapi belum bisa menarik deposito, maka Anda bisa menggunakan deposito itu sebagai jaminan kredit. Tapi, ya namanya kredit ke bank, bunga bisa lebih tinggi dari bunga deposito Anda.

Posting Komentar

0 Komentar