Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menolak banding Bosowa untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Putusan itu membuat saham PT Bank KB
Bukopin Tbk. pada perdagangan Rabu, 2 Juni 2021 naik tajam.
Putusan pengadilan tersebut juga membuat
rencana KB Bukopin (BBKP) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan pada 17 Juni 2021. Hal ini sesuai dengan Pemanggilan para pemegang
saham yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei.
Merespons putusan pengadilan itu, seperti
dikutip idxchannel.com, Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono menyambut
gembira.
“Ini juga hasil koordinasi intensif kami
dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK
OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut
secara penuh sesuai dengan porsi kami,” kata Rivan, dikutip dari idxchannel.
Sebagai informasi, jumlah pemegang saham
ritel/publik 20,12%. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu KB
Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%.
Bosowa Corporindo memiliki 9,7%, dan
Pemerintah Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan
Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%.
Rivan mengatakan, setelah putusan inkracht, tahap berikutnya mendorong tercapainya kesepakatan dalam waktu dekat.
Rights Issue
BBKP akan melakukan penambahan modal lewat mekanisme rights issue atau penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Berdasarkan keterbukaan, Bank Bukopin akan menawarkan sebanyak-banyaknya 35.214.288.984 saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham dalam rangka rights issue yang merupakan penawaran umum terbatas (PUT) VI perseroan tersebut.
Dana hasil rights issue akan dipakai untuk memperkuat struktur modal dan mendukung pengembangan usaha BBKP.
Adapun pelaksanaan aksi korporasi ini akan digelar tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS dan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Bank Bukopin akan menggelar RUPST pada 17 Juni 2021.
Penambahan modal hasil PUT VI akan memperkuat struktur permodalan Bank KB Bukopin dalam rangka memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum dan menunjang pengembangan usaha sesuai dengan strategi BBKP, sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi pemegang saham perseroan.
0 Komentar