Ticker

4/recent/ticker-posts

Kabar Gembira SRIL, WSBP, dan KRAH Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in - Kabar gembira buat investor tiga emiten yang sempat masuk ke dalam papan pemantauan khusus, yaitu KRAH, SRIL, dan WSBP. PAsalnya, Bursa Efek Indonesia akhirnya mencabut status pemantauan khusus mulai Selasa, 27 Juli 2021.

PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) masuk dalam papan pemantauan khusus sejak 19 Juli 2021. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021," kata Kepala Divisi LPP PT Bursa Efek Indonesia Saptono Adi Junarso dalam pengumumannya, Senin, 26 Juli 2021.

Ketiganya masuk 'kandang' karena tengah dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Apakah itu artinya sekarang mereka sudah lolos dari PKPU?

Seperti diketahui, kriteria papan pemantauan khusus ada 11, yakni:

  • 1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah) 
  • 2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) 
  • 3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya 
  • 4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) 
  • 5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir 6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V 
  • 7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler 
  • 8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit 
  • 9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit? 
  • 10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan 
  • 11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK


Posting Komentar

0 Komentar